Denmark, Negara ke 5 di Eropa yang Melarang Penggunaan Cadar

Denmark telah menjadi negara kelima di Eropa yang melarang niqab atau cadar dan burqa. Keputusan itu baru saja ditetapkan setelah Anggota parlemen memilih undang-undang pelarangan Cadar di negaranya.
Ini berarti Denmark sekarang bersama 4 negara sebelumnya yaitu Austria, Perancis, Belgia dan Bulgaria dalam pelarangan cadar ini
Gauri van Gulik, Direktur Eropa Amnesty HAM International, mengatakan:
Semua wanita harus bebas berpakaian sesukanya dan mengenakan pakaian yang mengekspresikan identitas atau keyakinan mereka.
Larangan ini akan memiliki dampak yang sangat negatif pada wanita Muslim yang memilih untuk memakai niqab atau burqa.
Larangan penggunaan cadar di Denmark mulai berlaku 1 agustus 2018. Bagi yang ketahuan mengenakannya bakal dikenakan denda sebesar 1.000 Krona Denmark (sekitar Rp2,2 juta).
Namun bagi yang telah berulangkali “melanggar” dikenakan denda sebesar 10 ribu Krona Denmark (sekitar Rp21,8 juta)
Mathias Vidas Olsen, seorang warga Kopenhagen berusia 29 tahun, menyatakan akan bergabung dalam unjuk rasa menolak larangan bercadar di tempat umum.
“Semua orang berhak mengenakan apa pun yang mereka inginkan, apakah mereka Muslim atau anggota punk,” kata Olsen.
Isabelle Praile, Wakil Presiden Eksekutif Muslim Belgia, mengatakan aturan ini bisa menciptakan Preseden berbahaya. Dia ingin agar muslimah bebas mengenakan cadar karena mereka merupakan warga negara Denmark.
 
Sumber : Tribunnews

X