Usai Olok-Olok Aa Gym, Akun Abu Janda Ditutup Facebook

Akun venomenal yang kerap mengolok-olok Islam akhirnya tumbang, Akun Abu Janda Al-Boliwoodi saat ini tidak bisa dibuka di laman facebook alias sudah dihapus.
Kabar tersebut awalnya kami temukan di sebuah postingan pada 9 februari 2018 didalam satu group yang memberitakan bahwa akun tersebut sudah dihapus oleh pihak facebook.
Kamipun mencoba mengecek kebenaran tersebut, dan benar saja, akun abu janda sudah tidak ada.
Sebelumnya Abu Janda yang mengatasnamakan dirinya sebagai aggota Banser tersebut mengunggah video banjir Jakarta. Video tersebut viral dan dianggap mengolok-olok Aa Gym.
Abu Janda memang kerap menghina beberapa ustad seperti ustad Arifin Ilham, Aa Gym, dan Ulama-ulama yang hadir di acara 212, dimana didalamnya terdapat ketua MUI Kiyai Ma’ruf Amin dengan sebutan hinaan IQ 200 semonas.
Beberapa video parodi Topi Santa, Kavling Surga atau aspirasi Umat Islam kerap kali menjadi bahan hinaan dalam candaan menyesatkan tersebut.
Korbannya seringkali generasi muda milenial mulai dari orang biasa hingga kalangan santri yang ikut menghina Islam setiap kali Abu Janda memposting di akunnya. Tak ayal disebut bagian Dajjal mata satu via media.
 
Disadur : Dakwah Media

Menghujat Islam di Facebook, Pria Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

 
Bijaksanalah dalam menggunakan media sosial, karena jika disalahgunakan, maka nyawa taruhannya. Hal ini terjadi pada seorang pria Pakistan yang dijatuhkan hukuman mati lantaran aktivitasnya di Facebook.
Seorang hakim bernama Shabbir Ahmad Awan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada Taimoor Raza atas penghujatan di akun Facebook, seperti yang diungkapkan oleh pengacara pada Sabtu (10/06).
Hukuman pertama dijatuhkan kepada pria tersebut lantaran berbagai aktivitas media sosial yang menghujat.
Bertempat di Bahawalpur, kurang lebih 600 kilometer dari bagian Selatan kota Islamabad, jaksa penuntut Shafiq Qureshi mengungkap bahwa Raza telah menghina Nabi Muhammad.
Setelah ditelusuri, seperti dilansir AFP, Raza berargumen tentang Islam di Facebook dengan seseorang pejabat dari departemen kontra-terorisme. Demikian disampaikan pengacara pembela, Rana Fida Hassain.
Raza dituntut atas komentar-komentarnya di situs jejaring sosial. Namun, Hassain menyebut bahwa kliennya tidak bersalah dan akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan.
Bagi para umat muslim konservatif di Pakistan, penghujatan adalah tuduhan yang sensitif. Kekerasan hingga pembunuhan massal dapat terpicu akibat tuduhan yang tidak benar sekalipun.
Jutaan orang Pakistan telah menerima pesan teks dari pemerintah yang memperingatkan mereka untuk tidak membagikan konten dunia maya yang sifatnya menghujat.
Sebuah gerakan sekecil apapun berpotensi anarkis, yang mendorong aktivis untuk melakukan aksi penyerangan yang main hakim sendiri di negara Pakistan.
 
Sumber : Merdeka

X