Pelaksanaan Bayi Tabung di Bulan Ramadhan

Assalamualaikum wr.wb.
Yth ustad. Saya mau tanya dan mohon masukannya. Saya dan suami sudah 4 tahun menikah dan belum dikaruniai buah hati. Berbagai cara telah kami lakukan seperti: program, sedekah, berdoa dll. Sehingga kami memutuskan untuk mengikuti program bayi tabung yang bertepatan saat bulan Ramadhan dengan alasan saat puasa, jumlah hari libur lebih banyak sehingga waktu cuti juga jadi lebih panjang (saya dan suami sangat sulit mendapatkan cuti).
Pertanyaannya : Apakah kami boleh melakukan program bayi tabung saat puasa ramadhan?
Dengan catatan, saya harus batal puasa 2 hari (saat Pengambilan sel telur dan saat Embrio Transfer). Sedangkan suami harus batal 1 hari saat pngambilan sperma. Apakah kami boleh mengganti puasa kami di lain hari atau membayar fidyah? Terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin.
Pertama, bila dimungkinkan hendaknya pelaksanaan operasi bayi tabung tersebut dilakukan di luar Ramadhan misalnya ba’da Ramadhan, atau dilakukan di malam hari Ramadhan. Sehingga tidak mengganggu ibadah puasa Ramadhan, mengingat kedudukannya yang sangat mulia.
Allah befirman, “Makanlah dan minumlah hingga menjadi terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” (QS al-Baqarah: 187)
Maksudnya boleh makan dan minum (tidak puasa) dari mulai maghrib hingga subuh. Setelah itu harus berpuasa dari mulai subuh hingga maghrib tiba.
(Baca juga: Konsumsi Obat Lewat Waktu Fajar Saat Puasa)
Namun apabila pelaksaan program bayi tabung tersebut hanya bisa dilakukan di bulan Ramadhan, maka tidaklah dilarang melakukannya. Mengingat kondisinya yang darurat.
Kedua, orang yang batal puasa karena melakukan operasi program bayi tabung, harus mengganti di hari yang lain di luar Ramadhan di mana kondisinya disamakan dengan orang yang sakit. (QS al-Baqarah: 184).
Pembayaran hutang puasa tersebut tanpa disertai fidyah.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

Apakah Isteri yang Berzina Harus Berterus Terang

Assalamu’alaikum. Ustad, saya ada pertanyaan. Saya memiliki saudara. Hari ini dia bercerita kepada saya tentang kesalahan yang pernah diperbuat. Dia seorang istri sudah menikah. 2 tahun yang lalu rumah tangganya mulai penuh dengan ujian, keadaan ekonomi yang sangat sulit, bahkan suami sempat tidak bekerja. Selama 3 tahun hanya mengandalkan penghasilan istri. Penghasilan pun tidak seberapa. Di mulai dari sana suasana rumah tangga mulai tidak harmonis. Bahkan terakhir diketahui suami selingkuh dengan beberapa wanita. Pada saat itu pula ada seorang laki-laki yang selalu memberikan perhatian pada saudara perempuan saya. Perhatian baik dalam segala hal, ekonomi, kasih sayang, sehingga munculah rasa cinta di antara keduanya. Sampai hal yg paling disesali terjadilah perzinahan. Ketika itu rumah tangga semakin jauh dari kata harmonis, karena di antara suami istri sama-sama saling selingkuh, sampai akhir cerita suaminya mengetahui perselingkuhan tersebut. Terjadilah pertengkaran yang luar biasa, yang akhirnya saling menyalahkan, tetapi dapat diredam ketika saudara perempuan saya bilang bahwa perselingkuhannya hanya sebatas perkenalan saja tidak lebih, merekapun saling memaafkan. Tapi saat ini yang menjadi ganjalan dalam hati saudara saya yaitu dia tidak mengaku perbuatan zina yang pernah dilakukan. Saat ini itu bagaikan beban & dosa besar yang sangat menghantui hari-hari saudara saya. Dia bertanya apakah harus saat ini jujur kepada suaminya, sedngkan saat ini rumah tangganya sudah mulai harmonis bahkan suaminya pun sangat berubah dan sangat perhatian? Saudara saya takut mengakui itu karena watak suaminya yang keras. Saya hanya memberi saran saudara saya untuk benar-benar bertaubat & memohon ampunan Allah. Tetapi tetap dosa itu terus menghantui hari-harinya, dikarenakan suaminya saat ini sangat perhatian & sayang kepadanya, mohon bimbinganya, apa yang harus dilakukan? Apakah harus jujur pada suami? atau biarkan saja itu menjadi rahasia. Terimakasih, Walaikum’salam
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa zina merupakan dosa besar yang bisa mendatangkan murka Allah Swt. Selain itu, ia juga mendatangkan dampak yang sangat buruk baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat.
Allah berfirman, “Janganlah kalian mendekati zina karena ia merupakan dosa dan jalan yang menyimpang.” (QS al-Isra: 32).
Karena itu, bagi mereka yang telah melakukan zina, baik suami maupun isteri, hendaknya bertobat kepada Allah dengan tobat nasuha. Mereka harus menyesali perbuatannya itu, menjauhinya, serta bertekad untuk tidak mengulangi. Lalu menguatkan iman, dan memperbanyak amal salih sebagai ganti dari dosa yang telah dilakukan (QS al-Furqan: 68-70).
Apakah masing-masing harus memberitahukan zina yang telah dilakukan kepada pasangannya?
Tidak harus. Bahkan hendaknya ia menutupi. Sebab apa yang sudah ditutupi oleh Allah hendaknya tidak diungkap dan diumbar. Apalagi hal itu terkait dengan aib yang bila diketahui oleh pasangan atau oleh suami akan menimbulkan bahaya besar.
Nabi saw bersabda, “Jauhilah kotoran (maksiat zina) yang Allah larang ini. Siapa yang melakukan hendaknya dia menutupinya dengan tutup Allah dan bertaubatlah kepada Allah.” (HR al-Hakim).
Jadi yang harus dilakukan adalah mensyukuri karunia Allah yang telah menutupi aib di mana ia merupakan kesempatan dari Allah untuk bertobat, membersihkan diri, dan tidak mengulangi; bukan justru dimanfaatkan untuk melakukan hal sama di masa mendatang.
Setelah itu, hendaknya suami dan isteri sama-sama mendekatkan diri kepada Allah dengan menunjukkan ketakwaan. Siapa yang berusaha untuk bertakwa kepada Allah, pasti Allah beri jalan keluar dan rezeki yang tak disangka-sangka (QS ath-Thalaq:2) serta akan diberi kelapangan dalam hidup (QS ath-Thalaq: 4).
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Disuruh Suami Menggugurkan Kandungan

Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz/Ustadzah, Nama saya Yanti, usia 37 tahun. Mohon penjelasannya hukum tentang istri yang tidak taat perintah suami saat suami menyuruh untuk menggugurkan kandungan (aborsi). Waktu itu saya telat mens 3 minggu dan suami menyuruh untuk menggugurkan kandungan. Awalnya saya memang sempat panik dan berusaha untuk meminum segala macam jamu dan obat-obatan untuk menggugurkan janin. Dengan pertimbangan anak kedua kami masih berusia dibawah 2 tahun. Namun setelah mencoba dan tidak berhasil akhirnya saya sadar, kalau sampai terjadi apa-apa dengan janin yang saya kandung, justru saya yang akan berdosa kelak. Saya pun memutuskan untuk tetap merawat janin yang ada dalam kandungan saya. Sekarang ini usia kandungan saya masuk 29 minggu. Ternyata suami masih tetap tidak menginginkan janin ini. Bahkan dia mendiamkan saya dan menganggap saya bukanlah istrinya. Dia sudah merasa tidak dihargai pendapatnya sebagai suami, karena saya tetap merawat kandungan saya. Sehingga saya benar-benar penuh tekanan menjalani kehamilan ini. Karena dia sama sekali tidak mau ikut campur dan bertanggung jawab. Malah terus menerus menyalahkan saya. Mohon penjelasan dari Ustadz/Ustadzah. Apa yang harus saya lakukan? Bahkan saya juga pernah meminta dia untuk menceraikan saya daripada dia perlakukan saya seperti sekarang ini. Terimakasih atas waktu dan perhatiannya.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Anak adalah salah satu rezeki dan nikmat terbesar yang Allah berikan pada manusia. Allah befirman, “Harta dan anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” (QS al-Kahfi: 46).
Rasulullah saw juga mendorong umatnya untuk menikah agar memiliki keturunan. Beliau bersabda, “Menikahlah dan berketurunanlah!”
Sehingga ketika seseorang mendapatkan kehadiran anak, berarti ia mendapatkan karunia yang besar dari Allah Swt.
Karena itu, kehadiran anak harus disambut dengan gembira; bukan dengan rasa kecewa, penyesalan, dan apalagi upaya untuk menggugurkannya. Menggugurkan anak atau janin yang berada dalam kandungan merupakan sebuah perbuatan dosa.
Bahkan bila janin tersebut sudah ditiupkan ruh, maka hal itu merupakan dosa besar karena berarti membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam hal ini kalau seorang suami tetap memaksa untuk menggugurkan kandungan, maka isteri tidak boleh taat. Rasul saw bersabda, “Tidak boleh taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khalik (Allah).”
Yang harus dilakukan oleh isteri adalah menasihati dan mengingatkan suami dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Kemudian mendoakannya agar mendapat hidayah dan petunjuk dari Allah. Bisa pula meminta pihak lain untuk mengingatkan suaminya.
Bila berbagai cara sudah ditempuh sementara suami tetap ngotot agar sang isteri menggugurkan kandungan dan si isteri mengkhawatirkan bahaya pada diri dan janinnya, maka isteri bisa mengadukan suaminya ke pengadilan.
Namun demikian, kami berharap ada solusi terbaik yang Allah berikan kepada Anda berdua. Manusia hanya berusaha sesuai dengan rambu-Nya, Allah yang menentukan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Rujuk Setelah Khuluk

Assalamualaikum pak ustad, saya mau tanya tentang rujuk.nama saya anna saya tinggal di jakarta, sudah setahun setengah saya dan suami pisah rumah dan kami juga sudah bercerai, namun suami tidak pernah menceraikan saya, melainkan keluarga yang menginginkan perceraian kami. Dan sekarang kami, saya dan suami ingin kembali membina rumah tangga lagi. Mohon jawaban dari pak ustad apabila kami ingin rujuk apakah harus menikah ulang? Suami tidak pernah menceraikan saya, tetapi saya yang menggugat cerai suami dan kami sudah resmi bercerai. Terima kasih dan mohon penjelasannya pak ustad. Wassalamualaikum
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Dari keterangan yang Anda berikan di atas yang kami pahami bahwa suami tidak menceraikan; tetapi isteri yang menggugat cerai. Jika wali hakim (pengadilan agama) sudah memutuskan dan mensahkan gugatan cerai isteri berarti khulu’ telah sah. Lalu bagaimana cara untuk rujuk kembali?
Dalam hal ini, karena khulu posisinya sama dengan talak bain sughra maka untuk rujuk kembali harus dengan nikah ulang. Yaitu dengan ijab kabul disertai dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.
Semoga Allah memberikan kepada Anda keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah dengan menjadikan pengalaman di masa lalu sebagai pelajaran berharga dan lebih mendekat kepada Allah Swt.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

Bagaimana Nafkah Suami bagi Isteri Yang Bekerja?

Assalamualaikum wr wb, Saya sudah menikah hampir 4 tahun dan dikaruniai 2 anak dengan kondisi rumah tangga tidak serumah karena lokasi kerja suami saya yang jauh (pelosok) dan berpindah-pindah. Kami berdua sama-sama bekerja, namun secara penghasilan, penghasilan saya lebih besar daripada suami. Selama ini gaji suami digunakan untuk membayar cicilan KPR, membeli tiket pulang pergi dari lokasi kerja ke rumah, serta untuk biaya hidupnya disana. Sedangkan penghasilan saya digunakan untuk biaya operasional rumah tangga, seperti; kebutuhan hidup (makan, minum di rumah), keperluan anak (susu, popok, dan kebutuhan lain), menggaji Asisten Rumah Tangga, biaya terkait komplek perumahan (arisan, iuran sampah, iuran RT, biaya listrik dll) serta kebutuhan saya pribadi. Selama ini jika saya tidak meminta kepada suami, suami saya tdk memberikan uang (diluar cicilan KPR).
Yang ingin saya tanyakan adalah:

  1. Apakah dengan membayar cicilan KPR (rumah atas nama suami) sudah termasuk dalam nafkah kepada istri?
  2. Suami saya tidak secara terbuka melaporkan kondisi keuangannya, namun saya pernah menemukan slip ATM tabungan suami saya yang ternyata saldonya cukup banyak dan saya tidak menyangka. Apakah suami wajib memberitahukan kepada istri mengenai kondisi keuangannya secara terbuka? Atau hal itu hak prerogatif suami untuk memberitahukannya atau tidak?
  3. Apakah Istri memiliki kewajiban untuk menceritakan kondisi keuangan istri, baik seluruh kebutuhan rumah tangga dan kondisi finansial istri?

Demikian pertanyaan dari saya. Besar harapan saya Ustad/Ustadzah berkenan memberi pandangan. Terimakasih atas perhatian Ustad/Ustadzah. Wassalamualaikum wr wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi washahbih. Amma ba’du:
Sebelumnya kami doakan semoga Anda berdua diberikan rumah tangga bahagia yang berhias sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Perlu diketahui bahwa nafkah keluarga (isteri dan anak) merupakan tanggung jawab suami. Hal ini sesuai dengan firman-Nya pada surat al-Baqarah: 233. Pemberian nafkah tersebut meliputi kebutuhan anak isteri terhadap makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pengobatan jika sakit, dan kebutuhan dasar lainnya.
Hanya saja, kewajiban untuk memberikan nafkah kepada keluarga disesuaikan dengan kemampuan suami. (QS ath-Thalaq: 7). Allah tidak membebani di luar kemampuannya. Kalau kemudian suami tidak mampu memenuhi kewajiban memberikan nafkah secara sempurna, lalu isteri memberikan sebagian hartanya untuk menutupi kebutuhan tersebut, maka hal itu merupakan bentuk kebaikan isteri pada suami (bukan kewajibannya).
Karena itu, suami tidak boleh memanfaatkan kemampuan finansial isteri untuk melalaikan kewajibannya dalam memberi nafkah. Sebab kewajiban memberi nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami, sementara isteri kalaupun mampu hanya sekedar membantu.
Oleh sebab itu, mencermati kondisi Anda di atas, ada baiknya dilakukan komunikasi dan pembicaraan terkait dengan pemberian nafkah suami. Anda boleh berterus terang dan meminta kesediaan suami untuk memenuhi kewajibannya memberi nafkah dengan baik; bukan dalam konteks memaksa atau menuntut secara berlebihan.
Suami tidak wajib memberitahukan kas yang ia miliki di bank. Demikian pula dengan isteri. Yang terpenting bagaimana suami memenuhi kewajiban memberi nafkah sesuai kemampuan.
Hanya saja keterbukaan, kerja sama, dan upaya untuk saling membantu dan memahami adalah cara terbaik untuk menciptakan suasana saling percaya antar anggota keluarga.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

X