Hoax, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Pasang Bendera di Masjid

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons berita bohong atau hoax terkait haramnya pemasangan bendera merah putih di masjid. Hoax tersebut beredar di https://muipusat.wordpress.com.
“Berita tersebut (pemasangan bendera di masjid) palsu dan fitnah,” tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui pesan tertulis, Rabu (16/8/2017).
Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita tersebut karena berpotensi merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
Asrorun menyatakan, sikap MUI terkait kehidupan berbangsa dan bernegara, tentang hubungan agama dan negara, semua sudah tertuang dalam produk fatwa dan kebijakan MUI.
Ia juga meminta masyarakat mewaspadai upaya adu domba, saling menghina dan saling fitnah yang ujungnya pihak tersebut ingin Indonesia jadi negara yang tidak aman.
“Kita minta Kominfo menutup dan mencegah meluasnya hoax tersebut. Kita koordinasi dengan Kominfo dan sudah terdeteksi akun pembuatnya,” jelas Asrorun.
MUI meminta pula penegak hukum mencari dan menindak tegas penyebar hoax tersebut.
Sebelumnya beredar tulisan yang soal fatwa haram MUI tentang pemasangan bendera di masjid dalam sebuah situs di Internet. Dalam tulisan terpampang foto sejumlah pengurus MUI.
 
Sumber : Liputan6

Bisnis Ustad Yusuf Mansur, Paytren Dapat Sertifikasi MUI

Perusahaan teknologi finansial (Fintech) pembayaran digital, Paytren telah mendapatkan sertifikat syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat ini telah meresmikan Paytren masuk ke industri keuangan syariah Indonesia.
Komisaris Utama Paytren, Yusuf Mansur mengatakan, pihaknya telah melalui upaya yang panjang untuk mendapatkan sertifikasi ini. Bahkan melalui berbagai revisi dan evaluasi.
“Jadi prosesnya panjang untuk mendapatkan sertifikasi ini. Seperti menyusun disertasi, salah sedikit revisi,” ujar Yusuf Mansur dalam konferensi pers Paytren di Bogor, Senin (7/8).
Menurut Yusuf Mansur, dalam proses mendapatkan sertifikasi ini MUI telah banyak memberikan pendampingan mengingat Paytren merupakan Fintech syariah pertama, sehingga untuk memberikan sertifikasi ini perlu ada kehati-hatian.
“Meskipun kenal dekat dengan MUI, tetap saja harus memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi ini. Semuanya profesional,” kata Yusuf.
Dengan adanya sertifikasi ini pihaknya berharap Paytren dapat menciptakan cashless society dengan prinsip syariah.
Apalagi Paytren memiliki konsep yang memenuhi kebutuhan masyarakat, yakni digunakan untuk membayar tagihan seperti listrik, air, pulsa, yang merupakan kewajiban, sehingga dipastikan akan selalu dipakai masyarakat.
Direktur Utama Paytren, Hari Prabowo meyakini, ke depannya Paytren akan tumbuh pesat mengingat semakin banyak pengguna smartphone di Indonesia.
“Smartphone bukan lagi barang mahal. Hampir semuanya sudah pakai. Sebelum menawarkan Paytren, mereka bisa belajar pakai dulu, rasakan dulu bagaimana isi deposit, isi pulsa baru ditawarkan lagi. Semuanya pasti bisa,” ujar dia.
Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Joko Komara menilai, Paytren akan semakin berkembang karena memiliki marketing plan yang bagus dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selama ini, bisnis penjualan langsung dinilai sebagai money game apabila mendapatkan bonus berdasarkan anggota baru.
Namun, Paytren mendapatkan bonus sesuai dengan bisnisnya. Paytren memberikan cashback atau diskon bagi pengguna yang membayar tagihan serta memberikan referensi kepada orang lain.
“Paytren ini menghasilkan uang dari bayar tagihan. Kalau beli barang itu pilihan, kalau bayar tagihan itu kewajiban. Jadi pasti orang selalu pakai karena membayar kewajiban,” kata Joko.
Joko juga mengapresiasi pihak Paytren yang jatuh bangun membangun usaha pembayaran digital ini hingga mendapatkan sertifikasi dari MUI.
Sumber : Republika

Ketua MUI Minta Viktor Laiskodat Klarifikasi Isi Pidatonya

Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta Ketua Fraksi NasDem DPR Viktor Laiskodat mengklarifikasi maksud isi pidatonya di Nusa Tenggara Timur. Selain itu, pihak yang merasa dirugikan juga harus dimintai tanggapan.
“Ya harus diklarifikasi Pak Victornya itu maksudnya apa. Kemudian tanggapan pihak-pihak yang merasa tidak senang, seperti apa. Menurut saya ya harus diklarifikasi saja,” ujar KH Ma’ruf Amin saat menghadiri acara Aqiqah anaknya Idrus Marham di Jalan Kavling DPRD, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (6/8/2017).
Ma’ruf Amin berharap umat muslim tak terprovokasi terhadap isi pidato Viktor tersebut. Selain itu, beberapa pihak tak usah membawa umat muslim dalam persoalan pidato Viktor itu.
“Jangan terprovokasi, ya betul. Umat jangan dibawa, kalau dibawa ke umat itu jadi masalah besar itu, umat jangan dibawa, kalau mau diproses, proses saja,” ujar Ma’ruf.
Menurut Ma’ruf, persoalan pidato Viktor itu diproses penegak hukum, namun umat muslim tak usah dibawa dalam masalah tersebut. Apalagi saat ini kondisi di Indonesia sedang dalam damai.
“Iya, tapi jangan bawa-bawa umat lah, umat ini sudah cukup. Sekarang ini kita lagi kondisi bagaimana membangun situasi yang lebih kondusif, bagaimana bangsa ini utuh. Jangan karena masalah-masalah satu dua orang mungkin umat dan bangsa ini dikorbankan,” ucap Ma’ruf Amin.
Kalau Tak Paham Islam Jangan Bicara
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menyatakan, “Kalau bicara mengenai Islam, kalau tidak paham-paham betul, jangan bicara Islam. Mau mengomentari soal Islam, kalau tidak menguasai tidak mengerti, nanti bisa menimbulkan fitnah”
Menurut dia, pernyataan Victor yang berlebihan tanpa memahami Agama Islam, bisa menimbulkan fitnah besar di mata publik. Hal ini yang semestinya dipikirkan sebelum berbicara.
Kemudian, ia pun mengimbau kepada anggota dewan yang tak paham Islam agar hati-hati bicara. Sebab, hal ini sensitif jika salah mengucapkan.
Pidato Fraksi Nasdem, Victor Laisdokat
Seperti diberitakan, publik dikejutkan dengan pidato Victor Laiskodat saat mengunjungi daerah pemilihannya di Kupang, NTT.
Di video tersebut, Viktor seperti berpidato di hadapan masyarakat. Kepada masyarakat, Viktor lantas menjelaskan arti negara khilafah dalam pengertiannya sendiri.
“Mengerti dengan khilafah? Semua wajib salat, semua lagi yang di gereja. Mengerti? Mengerti? Negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua harus salat,” ujar Viktor.
JK Setuju Parpol Ramai-ramai Polisikan Victor Laiskodat
Menurut JK, langkah hukum adalah solusi tepat untuk menyelesaikan masalah. JK mengaku tidak ingin parpol-parpol itu justru berseteru di ruang publik atas konflik yang terjadi.
“Ini kan banyak partai yang mengajukan ke polisi. Saya kira itu jalan yang benar, bahwa ada apa-apa, kita proses hukum saja. Jangan konflik lah. Itu proses hukum yang akan menunjukkan,” ujar JK
Sikap partai Nasdem yang tidak mau memberikan sanksi kepada Victor dan meminta maaf justru akan membuat partai NasDem bisa dicap Anti-Islam.
 
Sumber : Detik/Viva

Bagaimana Islam Melarang Tegas Penyalahgunaan Narkoba?

Dari hari ke hari, peredaran dan penyalahgunaan narkotika kian memprihatinkan. Pengguna barang haram itu mulai dari Artis, Pejabat, Aparat, hingga Pelajar dan Mahasiswa. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), saat ini, setidaknya 3,6 juta penduduk Indonesia menjadi pengguna barang haram itu.
Setiap tahunnya, narkotika telah membuat sekitar 15 ribu orang tewas sia-sia. Tak cuma itu,  berdasarkan survei penyalahgunaan narkotika di Indonesia, yang dilakukan BNN dan penelitian Universitas Indonesia, narkotika  telah membuat bangsa ini mengalami kerugian biaya ekonomi sekitar Rp 32,4 triliun.
Bahkan, jika peredaran dan penyalahgunaan narkoba tak terus diperangi, angka kerugian akibat narkoba diperkirakan akan melonjak hampir dua kali lipat yakni menjadi Rp 57 triliun.
Umat Islam, sebagai mayoritas penduduk di Tanah Air, tentu saja menjadi korban terbesar dari peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu.
Lalu bagaimana hukum Islam memandang narkotika? Sejatinya, masalah ini telah direspons para ulama di Tanah Air sejak 33 tahun lalu.
MUI memfatwakan Haram penyalahgunaan Narkotika
Pada 10 Februari 1976, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa haram terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam memutuskan fatwanya, para ulama berpegang teguh pada Alquran dan sunah.
1. Allah Ta’ala berfirman
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Q.S Al.Baqarah : 195)
2. Dan Allah Ta’ala berfirman
َلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S An Nisa’ : 29)
3. Dari Ummu Salamah ia berkata
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad no. 309)
4. Dari Ibnu Abbas Rasulullah SAW bersabda
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340 Ad Daruquthni 3: 77 Al Baihaqi  6:69 , Al Hakim 2:66. Menurut syaikh Al Albani hadits ini shahih)
Pada hadists ini tertera larangan memberikan mudharat pada orang lain dan begitu juga narkoba memiliki dampak buruk (mudharat baik untuk pemakai ataupun orang lain).
Para ulama fikih pun berpendapat, menyalahgunakan al-mukhaddirat (macam-macam obat bius) hukumnya haram. Para ulama Islam satu pendapat terhadap hal tersebut.
Selain mengharamkan narkotika,  MUI pun menganjurkan kepada organisasi keagamaan, pendidikan dan sosial serta kemasyarakatan, terutama para orang tua untuk bersama-sama menyatakan ”Perang Melawan Narkoba”.
Terlebih,  penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan  kematian, terutama di kalangan remaja.
Hukuman Pengedar Narkotika
Dalam fatwa haram terhadap narkotika, MUI menuntut agar para penjual, pengedar dan penyelundupnya dihukum seberat-beratnya hingga hukuman mati.
Para ulama pun meminta agar aparat kemanan dan pihak-pihak berwenangan yang turut memudahkan dan membiarkan peredaran narkoba dihukum seberat-beratnya.
Setiap hari, narkotika akan terus menggoda generasi Muslim menuju kehancuran. Mari hidup sehat tanpa narkotika.
 
Sumber : Republika

Ini Hasil Pertemuan MUI & Forpimda Tuban soal Patung Dewa Raksasa

 
Tuban – Patung dewa raksasa di kelenteng Tuban bikin heboh di medsos karena dibumbui macam-macam. MUI dan Forpimda Tuban bertemu dan ini hasilnya.
Patung Dewa Kong Co Kwan Sing Tee Koen setinggi 30 meter di Kelenteng Kwan Sing Bio menjadi perbincangan netizen. Masalah aslinya soal perizinan, namun berkembang liar menjadi sentimen SARA.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tuban menggelar rapat tertutup di kantor MUI bersama Forpimda setempat. Para kiai meminta penjelasan Pemda Tuban untuk nantinya akan diterbitkan rekomendasi oleh MUI Tuban supaya tercipta suasana yang aman dan nyaman serta kondusif di Kota Bumi Wali.
Menurut Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussain, yang ikut dalam rapat tersebut, ada beberapa kesimpulan yang diambil. Pemda Tuban harus berupaya memberikan informasi kepada masyarakat, netizen, atau pengguna media sosial berkaitan dengan patung yang dibangun oleh kelenteng Tuban.
Pemkab Tuban dan MUI banyak menerima aduan dari masyarakat karena keriuhan di medsos. Padahal patung ini bukan dibangun di tempat umum, melainkan di dalam kompleks kelenteng. Selanjutnya pihak yang membangun patung harus ditegur dan disanksi karena belum menyelesaikan berkas IMB hingga saat ini.
“Harapan MUI, kita bisa memberikan informasi yang lengkap kepada netizen jika patung itu tidak di tempat umum, melainkan di dalam kompleks kelenteng. Dan pemda harus memberikan teguran dan sanksi kepada yang membangun,” ucap Noor Nahar Hussain kepada detikcom, Selasa (1/8/2017), melalui sambungan telepon.
Noor Nahar menambahkan banyak berkas perizinan yang kurang untuk segera dipenuhi. “Legalitas yayasan belum ada. Kalau pemda nantinya ngasih izin kan tidak akan seperti yang kita lihat saat ini,” ucapnya.
Noor Nahar mengatakan warga tidak terlalu emosional. Dia yakin warga Tuban sangat baik, agamais, serta santun. Hanya, perlu dibangun lagi komunikasi yang lebih baik seputar pembangunan patung itu.
Kendati patung berharga Rp 2,5 Miliar ini dinyatakan tidak ada ritual pemujaan, patung yang berada di Kelenteng Kwan Sing Bio, Tuban, Jawa Timur ini memunculkan kontroversi.
Guru besar ilmu politik Universitas Indonesia (UI) Nazaruddin Sjamsudin, mengingatkan kemungkinan adanya skenario “lanjutan” setelah pembangunan patung Dewa Perang Cina itu.
“Ini baru patung, sebentar lagi pangkalan AL Cina di Pontianak, Semarang, dan Palembang. Awas!” tulis Nazaruddin di akun Twitter @nazarsjamsuddin me-retwet akun @LUPUZTop1.
Cuitan itu mengemuka setelah kapal perang Cina yang amat besar merapat di pelabuhan Tanjung Priok yang diduga melakukan mata-mata selain kerjasama dengan pemerintah.
Kabarnya, pihak Kelenteng Kwan Sing Bio akan kembali membangun patung Dewi Kwan Im dengan besar dan tinggi yang sama.
 
Sumber : Detik/Posmetro

X