Masturbasi Saat Puasa

Assalamu’alaikum, semoga rahmat Allah selalu menyertai kita. Hal yang ingin saya tanyakan, apabila seseorang masturbasi saat puasa Ramadhan apakah membatalkan puasanya dan wajib mengganti puasa? Jika hal tersebut terjadi bertahun-tahun yang lalu, apakah juga terkena kewajiban membayar fidyah? Dan apabila terkena kafarat, apakah kafarat harus dibayarkan segera ketika bulan puasa? Mohon jawabannya ustad. Jazakumullah khairan katsiran.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi washahbih. Amma ba’du:
Pertama-tama perlu diketahui bahwa onani atau masturbasi menurut jumhur ulama adalah haram baik dilakukan di bulan ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Ia tidak sejalan dengan surat Al-mukminun: 5-7.
Kedua, Orang yang dengan sengaja melakukan onani di bulan Ramadhan sampai mengeluarkan mani, tidak hanya berdosa tetapi juga menjadikan puasanya batal. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
Ketiga, karena itu, ia harus mengganti puasanya di hari yang lain serta harus bertobat kepada Allah Swt dengan tobat nasuha. Namun tidak ada kewajiban membayar kaffarah untuknya.
Keempat, jika onani atau masturbasi itu terjadi pada ramadhan-ramadhan yang lalu, artinya lewat satu tahun, maka di samping membayar hutang puasa, menurut jumhur juga harus membayar fidyah. Yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari dari puasa yang rusak atau batal tadi.
Akan tetapi menurut imam Abu Hanifah cukup dengan membayar hutang puasa sebanyak hari yang terlewat; tanpa perlu membayar fidyah.
Sementara menurut Dr. Yusuf al-Qardhawi, membayar fidyah adalah termasuk amalan baik jika dikerjakan. hanya saja, jika ditinggalkan insya Allah tidak berdosa.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb. 

X