Bagaimana Hukumnya Talak yang Sudah Terucap?

Assalamualaikum wr.wb. Bagaimana hukumnya mengucapkan talak secara tidak langsung kepada istri? Itupun saya ucapkan karena menuruti keinginan istri. Apakah itu sudah jatuh talak? Dan apakah saya berdosa kalau menggantungkan status pernikahan, karena sebenarnya saya ingin mempertahankan kebutuhan rumah tangga saya, tetapi sekarang kami sudah pisah ranjang. Hak dan kewajiban suami istri juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terimakasih. Wassalamu’alaikum wr.wb.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama perlu diketahui bahwa talaq adalah ungkapan perceraian yang keluar dari pihak suami kepada istrinya dalam kondisi sadar, baik diminta oleh isteri atau tidak, baik lewat lisan, tulisan maupun isyarat. Serta baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, setelah talaq dijatuhkan maka akan berlaku masa iddah bagi istri (tidak boleh ada akad ijab qabul pernikahan) selama 3 kali suci karena istri masih menjadi hak suami untuk rujuk kembali, seperti dalam Quran Surat at-Talaq : ayat 4.
Selama masa iddah tersebut isteri boleh dirujuk tanpa perlu nikah ulang. Namun bila lewat masa iddah harus dengan nikah ulang. Ini berlaku bila talaknya masih merupakan talak satu atau dua.
Ketiga, bila masa iddah sudah habis dan suami belum merujuk juga maka ikatan suami isteri otomatis sudah putus.
Kami berharap semoga Anda berdua diberikan jalan terbaik oleh Allah. Pada dasarnya ikatan pernikahan harus dijaga semaksimal mungkin. Namun bila berbagai usaha sudah dilakukan (termasuk berdoa) maka serahkan semua kepada Allah.
Wallahu a’lam
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

X