Tanda Orang Tertipu

Tausiyah Iman – 25 Mei 2016
 
Diantara tanda orang yang tertipu ialah tatkala ia sibuk dengan amalan sunnah hingga hal itu membuatnya lalai dari kewajibannya.
Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Barang siapa yang melakukan amalan wajib hingga lupa dengan yang sunnah, maka hal ini dimaklumi. Namun jika ia sibuk dengan amalan sunnah, hingga lupa dengan kewajibannya, maka ia telah terperdaya.”
(Baca juga: Pentingnya Ketulusan dan Kejujuran)
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
•••
Join Channel Telegram: http://tiny.cc/Telegram-AlimanCenterCom
Like Fanpage: fb.com/alimancentercom
•••
Rekening donasi dakwah:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman

Hukum Puasa Ramadhan

Oleh : Sayyid Sabiq
 
Puasa Ramadhan hukumnya wajib, berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman. Kalian diwajibkan berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 183).
Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dalil dari Sunnah adalah sabda Nabi saw,
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat; membayar zakat; berpuasa di bulan Ramadhan; dan haji ke Baitullah.”
Thalhah bin Ubaidillah ra. meriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw.,
Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang puasa yang diwajibkan Allah kepadaku.” Nabi saw. bersabda, “Puasa Ramadhan.” laki-laki itu bertanya, “Apakah ada lagi yang diwajibkan kepadaku?” Rasulullah bersabda, “Tidak ada, kecuali jika kamu berpuasa sunah.”
Sedangkan Ijma’ ulama (kesepakatan semua ulama) memutuskan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Siapapun yang mengingkarinya berarti kafir dan murtad dari Islam.
Puasa Ramadhan mulai diwajibkan pada hari Senin, 2 Sya’ban tahun ke-2 H.
 
Sumber :
Fiqih Sunnah Jilid 1, Sayyid Sabiq, Penerbit Al I’tishom Cahaya Umat

Apa Harus Mandi Setiap Keluar Cairan?

Assalammualaikum Wr Wb.
Ustadz, saya mau bertanya, saat ini saya mengalami sakit bila kencing dan dicelana dalam terdapat seperti sperma. Setiap saya mau kencing pasti di celana dalam ada cairan itu sampai sampai saya pakai tissue biar tidak kena celana dalam saya. Yang saya tanyakan apabila saya melakukan shalat hukumnya bagaimana? Najis atau tidak, dan apakah saya harus mandi besar terus? Untuk jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
Wassalammualaikum Wr Wb. Hormat kami
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pertama-tama harus dibedakan terlebih dahulu, apakah yang keluar benar-benar mani? atau madzi? atau wadi? Sebab ketiganya merupakan cairan (di luar kencing) yang hampir sama dengan sebab berbeda.
Madzi adalah cairan yang keluar saat ada rangsangan akibat melihat, memikirkan, atau menyentuh sesuatu yang kadang keluarnya tidak disadari. Sementara wadi adalah cairan yang keluar bersamaan atau sesudah keluarnya air seni. Keduanya menurut para ulama najis.
Adapun mani keluar dengan syahwat dan perasaan nikmat dengan warna putih kekuningan, agak kental, dan keluar dengan cara memancar. Namun menurut jumhur hukumnya suci; tidak najis.
Jika yang keluar adalah wadi atau madzi, maka yang harus dilakukan adalah membersihkan bekas keduanya dengan memercikkan air atau membasuhnya, lalu berwudhu untuk shalat. Ali ra berkata, “Aku sering mengeluarkan madzi. Maka kusuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi saw karena kedudukan puterinya. Maka orang itupun bertanya. Nabi saw menjawab, ‘Berwudhulah dan basuhlah kemaluanmu!'” (HR al-Bukhari)
Namun jika yang keluar adalah mani, maka yang harus dilakukan adalah mandi. Ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita. Hal ini sebagaimana bunyi hadist Nabi saw saat beliau ditanya, “Apakah seorang wanita harus mandi jika bermimpi?” Nabi menjawab, “Ya jika melihat air (mani).” (HR Bukhari).
Jadi, keluarnya cairan tidak selalu mengharuskan mandi tergantung pada cairan apa yang keluar.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

X