Ringkasan Taklim : Membangun Soliditas Umat

Ringkasan Kajian Tadabbur Al Qur’an Surat Ash-Shaff ayat 4
Membangun Soliditas Umat
Ahad, 13 Maret 2016
Pukul 18.00-19.30
Di Majelis Taklim Al Iman, Jl. Kebagusan Raya No.66, Jakarta Selatan.
Bersama:
Ustadz Fauzi Bahreisy
 
Surat Ash Shaff Ayat 4:
إِنَّ الَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
Artinya :”Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.”
Ada beberapa pelajaran penting yang terdapat di dalam Surat Ash-Shaff ayat 4:
Kata-kata —Innallaha yuhibbu (Allah mencintai)– menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat mencintai, dan juga memiliki sifat benci, maka apakah kita termasuk orang yang dicintai oleh Allah atau orang yang dibenci.
Ada sebuah ungkapan ulama yang mengatakan:  “Masalahnya bukan bagaimana engkau mencintai Allah, akan tetapi yang lebih penting adalah bagaimana agar engkau dicintai oleh Allah”.
Terkadang kita merasa mencintai Allah SWT namun ternyata Allah tidak mencintai kita, karena yang kita lakukan tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Jalan untuk mendapatkan cintanya Allah diantaranya adalah :
1. Mengikuti Rasul SAW.
Allah SWT berfirman: “Katakanlah (Muhammad), Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31).
2. Bersikap lembut kepada orang-orang mukmin dan tegas kepada orang-orang kafir.
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa diantara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui” (QS. Al-Maidah : 54).
Ternyata karakter orang yang dicintai Allah adalah lembut terhadap orang-orang yang beriman tapi di sisi lain tegas terhadap orang-orang kafir.
3. Melakukan amalan-amalan wajib dan sunnah.
Di dalam sebuah hadits qudsi Allah SWT berfirman: Dari Abu Hurairah Ra. berkata: Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman, “Barang siapa memusuhi wali-Ku, maka Aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari apa-apa yang Aku wajibkan kepadanya, dan hamba-Ku itu tetap mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya. Bila Aku mencintainya, Aku akan menjadi pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk menggenggam, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta pasti Aku beri, jika ia meminta perlindungan, niscaya Aku lindungi.” (HR. Bukhari).
Al-Qital atau berperang di jalan Allah adalah salah satu bentuk jihad yang paling utama, sebab dia rela mengorbankan sesuatu yang paling mahal/berharga yang ada pada dirinya, yaitu nyawanya.
Kata-kata: yujaahidun, yuqaatilun (berjihad, berperang) selalu di ikuti oleh kata-kata fi sabiilillah (di jalan Allah) agar orientasi kita jangan sampai salah, agar orientasi kita hanya kepada Allah.
Jangan sampai menjadi salah satu diantara orang yang diseret wajahnya oleh Allah ke dalam neraka, yang disebutkan di dalam sebuah hadits : Abu Hurairah Ra. berkata: Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya manusia pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati syahid di jalan Allah. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan (yang diberikan di dunia), lalu ia pun mengenalinya. Allah bertanya kepadanya, Amal apakah yang engkau lakukan dengan nikmat-nikmat itu? Ia menjawab, Aku berperang semata-mata karena Engkau sehingga aku mati syahid.
Allah berkata, Engkau dusta! Engkau berperang supaya dikatakan seorang yang gagah berani. Memang demikianlah yang telah dikatakan (tentang dirimu). Kemudian diperintahkan (malaikat) agar menyeret orang itu atas mukanya (tertelungkup), lalu dilemparkan ke dalam neraka…. (HR. Muslim).
Yang disenangi oleh Allah SWT bukanlah berperang secara sendirian, kata-kata “yuqaatilun” menunjukkan makna jama’ yaitu melakukan amal, dakwah dan perjuangan secara kolektif karena pertolongan Allah datang kepada jama’ah.
Amal secara individu lebih mudah, berbeda dengan amal jamaah, yang harus saling menjaga antara satu sama lain.
Di dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
Seorang mukmin yang bergaul ditengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka” (HR. Bukhari).
Shaffaa berarti teratur, rapi, punya sistem. Dengan demikian jamaah yang dimaksud adalah jamaah yang teratur dan tersistem, jangan sampai hanya rame-rame saja, asal-asalan dan tidak teratur. Ini menunjukkan bahwa bukan hanya berjamaah, akan tetapi juga harus solid dan kokoh “kaannahum bunyaanun marshush” yaitu seperti sebuah bangunan yg kuat/kokoh, Jangan sampai seperti rumah laba-laba yang kelihatannya ramai tetapi tidak kuat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Dari Abu Musa Al Asy’ari ra. dari Nabi Muhammad SAW bersabda:
Orang mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Kemudian Nabi Muhammad menggabungkan jari-jari tangannya. Ketika itu Nabi Muhammad duduk, tiba-tiba datang seorang lelaki meminta bantuan. Nabi hadapkan wajahnya kepada kami dan bersabda : Tolonglah dia, maka kamu akan mendapatkan pahala. Dan Allah menetapkan lewat lisan Nabi-Nya apa yang dikehendaki.” (HR. Bukhari & Muslim).
***
Majelis Taklim Al Iman
Tiap Ahad. Pkl. 18.00-19.30
Kebagusan, Jakarta Selatan.
Jadwal Pengajian:
Tadabbur Al Qur’an tiap pekan 2 dan 4 bersama Ust. Fauzi Bahreisy
Kitab Riyadhus Shalihin tiap pekan 3 bersama Ust. Rasyid Bakhabzy, Lc
Kontemporer tiap pekan 1 bersama ustadz dengan berbagai disiplin keilmuwan.
Kunjungi AlimanCenter.com untuk mendapatkan info, ringkasan materi dan download gratis audio/video kajian setiap pekannya.
•••
Salurkan donasi terbaik Anda untuk mendukung program dakwah Majelis Ta’lim Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!

Apa Hukumnya Memperbesar Organ Vital?

Assalamualikum ustadz, saya mau bertanya. Apakah diperbolehkan dalam islam memperbesar alat vital secara islam, sekarang ini banyak klinik yang menawarkan pengobatan terhadap alat vital pria dengan cara pemijatan atau memberiobat herbal untuk tujuan nantinya memuaskan istri agar rumah tangga harmonis. Apa hukumnya ya ustadz. Terimakasih mohon dijawab ya. Wassalamualaikum.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pada dasarnya operasi, pijat, atau cara terapi apapun yang dilakukan selama ditujukan untuk mengobati atau memperbaiki yang cacat atau yang mengganggu, hukumnya boleh.
Namun jika bentuk dan fungsi organ tubuh tersebut sudah baik dan normal sehingga terapi yang dilakukan hanya untuk sekedar mempercantik diri atau menambah kenikmatan seksual, maka hal itu tidak dibenarkan. Karena termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah, mengikuti hawa nafsu dan bisikan setan.
Dalam Q.S. an-Nisa 118-119 Allah berfirman,
Setan berkata, “Aku akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bahagian yang sudah ditentukan (untukku). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya. Akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Mas’ud juga disebutkan, “Allah melaknat para wanita yang mentato tubuhnya dan yang minta ditato, yang mencabut dan minta dicabutkan alisnya, yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Jadi merubah ciptaan Allah yang sudah normal diharamkan. Hal itu tentu saja untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia. Perlu diketahui bahwa tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik dan dibenarkan dalam Islam.
Sebab, keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga sangat ditentukan oleh sejauh mana suami dan isteri membangun rumah tangganya di atas rambu-rambu agama; bukan sebaliknya.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Disuruh Suami Menggugurkan Kandungan

Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz/Ustadzah, Nama saya Yanti, usia 37 tahun. Mohon penjelasannya hukum tentang istri yang tidak taat perintah suami saat suami menyuruh untuk menggugurkan kandungan (aborsi). Waktu itu saya telat mens 3 minggu dan suami menyuruh untuk menggugurkan kandungan. Awalnya saya memang sempat panik dan berusaha untuk meminum segala macam jamu dan obat-obatan untuk menggugurkan janin. Dengan pertimbangan anak kedua kami masih berusia dibawah 2 tahun. Namun setelah mencoba dan tidak berhasil akhirnya saya sadar, kalau sampai terjadi apa-apa dengan janin yang saya kandung, justru saya yang akan berdosa kelak. Saya pun memutuskan untuk tetap merawat janin yang ada dalam kandungan saya. Sekarang ini usia kandungan saya masuk 29 minggu. Ternyata suami masih tetap tidak menginginkan janin ini. Bahkan dia mendiamkan saya dan menganggap saya bukanlah istrinya. Dia sudah merasa tidak dihargai pendapatnya sebagai suami, karena saya tetap merawat kandungan saya. Sehingga saya benar-benar penuh tekanan menjalani kehamilan ini. Karena dia sama sekali tidak mau ikut campur dan bertanggung jawab. Malah terus menerus menyalahkan saya. Mohon penjelasan dari Ustadz/Ustadzah. Apa yang harus saya lakukan? Bahkan saya juga pernah meminta dia untuk menceraikan saya daripada dia perlakukan saya seperti sekarang ini. Terimakasih atas waktu dan perhatiannya.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Anak adalah salah satu rezeki dan nikmat terbesar yang Allah berikan pada manusia. Allah befirman, “Harta dan anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” (QS al-Kahfi: 46).
Rasulullah saw juga mendorong umatnya untuk menikah agar memiliki keturunan. Beliau bersabda, “Menikahlah dan berketurunanlah!”
Sehingga ketika seseorang mendapatkan kehadiran anak, berarti ia mendapatkan karunia yang besar dari Allah Swt.
Karena itu, kehadiran anak harus disambut dengan gembira; bukan dengan rasa kecewa, penyesalan, dan apalagi upaya untuk menggugurkannya. Menggugurkan anak atau janin yang berada dalam kandungan merupakan sebuah perbuatan dosa.
Bahkan bila janin tersebut sudah ditiupkan ruh, maka hal itu merupakan dosa besar karena berarti membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam hal ini kalau seorang suami tetap memaksa untuk menggugurkan kandungan, maka isteri tidak boleh taat. Rasul saw bersabda, “Tidak boleh taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khalik (Allah).”
Yang harus dilakukan oleh isteri adalah menasihati dan mengingatkan suami dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Kemudian mendoakannya agar mendapat hidayah dan petunjuk dari Allah. Bisa pula meminta pihak lain untuk mengingatkan suaminya.
Bila berbagai cara sudah ditempuh sementara suami tetap ngotot agar sang isteri menggugurkan kandungan dan si isteri mengkhawatirkan bahaya pada diri dan janinnya, maka isteri bisa mengadukan suaminya ke pengadilan.
Namun demikian, kami berharap ada solusi terbaik yang Allah berikan kepada Anda berdua. Manusia hanya berusaha sesuai dengan rambu-Nya, Allah yang menentukan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Prinsip Islam Moderat : Sumber Islam yang Terpelihara (Al Qur’an dan Sunnah)

Oleh: Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
 
Kita meyakini bahwa sumber akidah, syariah, akhlak, nilai, berikut sejumlah konsep dan standarnya adalah Al Qur’an al Karim. Ia merupakan sumber yang terpelihara yang tidak mengandung kebathilan sama sekali. Ia adalah landasan utama dan sumber dari segala sumber. Ia menjadi rujukan dan dalil bagi sumber-sumber lainnya. Bahkan kedudukan as Sunnah sebagai hujjah tetap merujuk kepada Al Qur’an.
Tidaklah dibenarkan seorang muslim yang komitmen kepada syahadatain lalu meragukan kebenaran nash Al Qur’an, meragukan kondisinya yang terlindung dari perubahan berupa penambahan maupun pengurangan, serta kedudukannya sebagai hujjah, apapun mazhabnya serta apapun kelompoknya. Entah ia dari sunni, syiah, ja’fari, zaydi atau ibadhi.
Al Qur’an merupakan kitab suci seluruh kaum muslimin. Hanya Al Qur’an yang demikian terang, mudah dan terpelihara.
Kami yang menurunkan Al Qur’an sebagai peringatan dan Kami pula yang menjaganya” (Q.S. Al Hijr : 9)
Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang” (Q.S. An Nisa : 174).
Kami mudahkan Al Qur’an sebagai pelajaran. Maka adakah yang mau mengambil pelajaran?” (Q.S. Al Qamar : 17).
Allah menurunkan Al Qur’an yang berbahasa Arab. Jadi, ia memang berbahasa Arab. Namun, kandungan dan tinjauannya bersifat universal. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Allah,
Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Qur’an) kepada hamba-Nya agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam” (Q.S. Al Furqan : 1).
Karena itu, kaum muslimin wajib menerjemahkan maknanya kedalam berbagai bahasa di dunia sehingga mereka bisa menyampaikan risalah Allah ini kepada manusia, memberikan hujjah kepada mereka, serta menegakkan universalitas dakwah.
As Sunnah yang shahih menjadi sumber Islam yang kedua setelah Al Qur’an. As Sunah itulah yang disampaikan oleh para sahabat dan keluarga Nabi saw kepada kita lewat berbagai jalur yang bisa dipercaya. Salah satu tugas yang Allah berikan kepada RasulNya adalah menerangkan Al Qur’an kepada manusia.
Kami turunkan kepadamu Al Qur’an agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (Q.S. An Nahl : 44).
Al Qur’an berperan sebagai petunjuk ilahi bagi alam semesta. Sementara Assunnah berperan sebagai penjelasan Nabi kepada manusia yang berupa ucapan, perbuatan, dan ketetapan beliau. Kadang ia menafsirkan apa yang dinyatakan oleh Al Qur’an secara global atau mengkhususkan apa yang masih umum, serta membatasi apa yang masih bersifat mutlak. Allah memerintahkan untuk menaati RasulNya karena beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Ketaatan beliau berarti ketaatan kepada Allah swt. Allah berfirman,
Siapa yang taat kepada Rasul berarti ia taat kepada Allah” (Q.S. An Nisa : 80).
Karena itu Allah mengaitkan ketaatan kepada RasulNya dengan ketaatan kepadaNya. Kalau hal itu dilakukan maka mereka akan mendapatkan petunjuk dan cinta Allah. Allah berfirman,
Katakanlah “Taatilah kepada Allah dan taatilah kepada Rasul!…. Jika kalian menaatinya pasti kalian mendapat petunjuk.” (Q.S. An Nur : 54).
Katakanlah “Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku! Pasti Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian” (Q.S. Ali Imran : 31).
Al Qur’an tidak akan bisa dipahami secara sempurna tanpa kehadiran kehadiran As Sunnah, baik yang berupa ucapan sebagai bagian terbesar maupun berupa amal perbuatan seperti sunah yang terkait dengan penjelasan tentang shalat lima waktu dan manasik haji yang tidak dijelaskan eksplisit di Al Qur’an. Itu semua merupakan sunah dalam bentuk amal perbuatan yang diyakini secara mutawatir.
Sebaliknya As Sunah juga tidak dapat dipahami secara benar jika dilepaskan dari Al Qur’an. Akan tetapi ia harus dipahami sesuai kerangka pemikirannya. Sebab penjelasan tidak boleh berlawanan dengan sesuatu yang ia jelaskan.
As Sunah dengan kedudukannya sebagai penjelas Al Qur’an telah disepakati oleh seluruh mazhab dan aliran Islam.
Yang penting kedua sumber tersebut dipahami lewat kerangka bahasa Arab yang dengannya Al Qur’an diturunkan dan hadist diriwayatkan, serta sesuai dengan jumlah kaidah yang digariskan oleh para ulama terpercaya. Khususnya ulama ushul fiqih. Ia adalah kaidah yang sebagian besarnya sudah disepakati dan hanya sebagian kecil saja yang masih diperselisihkan.
Sumber syariat lainnya seperti ijma, qiyas, akal, istishlah, istihsan, urf, serta sejumlah syariat sebelum kita dan istishab, kedudukan semuanya sebagai hujjah tetap bersumber dari dua sumber utama diatas. Al Qur’an dan Sunnah.
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)

Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Suci

Assalamualaikum ustadz.. Saya punya pacar lebih tua 3 tahun dari saya. Saya mencintainya dengan tulus ikhlas meskipun dia tak suci lagi. Dia telah bertobat kepada Allah atas dosa” yang telah dia lakukan. Saya ingin kami ke jenjang yang lebih serius tapi orang tua saya tidak merestui hubungan kami karena sebuah alasan dia tak suci lagi. Sedangkan saya tidak mempermasalahkan semua itu. Jadi apa yg harus kami lakukan? Apakah kami akhiri ataukah kami lanjutkan ke jenjang lebih serius (pernikahan)? Mohon sekiranya untuk bisa memberi jalan keluar ustadz. Terima kasih.. Wassalamualaikum wr. wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda perlu dipertegas terlebih dahulu bahwa zina termasuk dosa besar yang sangat dimurkai oleh Allah. Orang yang berzina telah merusak kehormatan dan kesucian yang Allah berikan padanya. Namun demikian bukan berarti pintu tobat tertutup baginya. Allah tetap membuka pintu tobat bagi siapapun yang ingin memperbaiki masa lalunya yang kelam.
Syaratnya, ia harus menjauhi dosa tersebut, menyesalinya, serta bertekad untuk tidak mengulangi. Itu semua harus dilakukan dengan jujur dan tulus disertai usaha dan doa kepada Allah Swt.
Jika seseorang telah melakukan tobat nasuha, maka kondisinya kembali seperti orang yang tidak pernah melakukan dosa sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw.
Lalu terkait dengan hukum menikahi wanita yang “tidak suci” namun telah bertobat, para ulama berbeda pendapat:
Kalangan Maliki dan Hambali berpendapat bahwa wanita tersebut tidak boleh dinikahi sebelum melahirkan.
Sementara kalangan Syafii dan Hanafi berpendapat bahwa boleh hukumnya dinikahi, lantaran tidak berakibat pada kerancuan nasab si anak (nasabnya kepada sang ibu).
Hanya saja, menurut kalangan Hanafi, kalau wanita tersebut hamil oleh orang lain; bukan oleh calon suaminya, maka tidak boleh digauli sampai melahirkan.
Adapun kalangan Syafii membolehkan untuk digauli meski belum melahirkan.
Dengan demikian, kalau Anda ingin menikahinya, lihatlah terlebih dahulu apakah wanita benar-benar telah bertobat. Hal itu bisa dilihat dari sikap dan perilakunya.
Jika ia benar-benar telah bertobat, maka boleh menikahinya dengan cara seperti yang disebutkan oleh para ulama di atas. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa mendatangkan pahala besar jika diniatkan untuk menolong dan membantunya dalam memperbaiki diri.
Akan tetapi, tentu saja restu dan ijin dari orang tua harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan. Kalau Anda berhasil meyakinkan mereka sehingga mereka memberikan restu dan doa, insya Allah hal itu akan menjadi pengantar kebahagiaan Anda dalam berumah tangga.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

X