Ini Penjelasan Suara Agung Terkait Hilangnya Al-Maidah Ayat 51-57

 
Pihak PT Suara Agung, Jakarta selaku percetakan Al-Quran terjemahan jilid pertama tahun 2015, memberikan penjelasan atas hilangnya ayat 51-57 surat Al Maidah.
Rina Setiawati perwakilan PT Suara Agung mengatakan jika pencetakan Al-Quran jilid pertama tersebut diakui terdapat kesalahan. Dan sudah dilakukan penarikan. Bahkan proses pencetakan tahun 2015 yang merupakan jilid pertama itu dihentikan.
“Kami meminta maaf atas kesalahan pencetakan tersebut, untuk ayat 51-57 surat Al-Maidah ada dihalaman 113 pada cetakan jilid pertama itu. Dan sudah kami tarik sekitar 400 eksemplar lebih yang sudah beredar di took-toko,” kata Rina dalam sambungan telepon kepada kini.co.id, Rabu (24/5).
Ia menegaskan hal itu bukan karena kesengajan akan tetapi memang murni karena kesalahan pencetakan. Dan Al-Quran terjemahan jilid ke-2 tahun 2016 sudah dilakukan revisi.
“Untuk pencetakan ke tiga tahun 2017, sudah kami sempurnakan, “ tegasnya.
Pihaknya mewakili manajemen PT Suara Agung meminta maaf terkait masih beredarnya sejumlah Al-Quran cetakan pertama itu. Hal itu dimungkinkan karena ada yang terlanjur beredar dimasyarakat.
Namun demikian pihaknya selaku pihak pencetakan akan memberikan penjelasan kepada pihak Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an Kementrian Agama (Kemenag).
Seperti diberitakan sebelumnya santer beredar Al-Quran terjemahan tersebut kali pertama ditemukan KH basith, DKM Masjid Assifa, Kampung Jawa, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (23/5) kemarin.
KH Basith usai sholat dhuhur melihat ada 10 buah Al-Quran baru yang masih dibungkus plastik ditempat penyimpanan Al-Quran di Masjid Assifa.
Kemudian Kiai Basit mengambil Al-Quran tersebut untuk dibaca di rumah, namun saat diteliti tepatnya pada ayat 51-57 surat Al-Maidah tidak ada. Kiai Basit kemudian melaporkan hal itu kepada Ketua MUI Megamendung.
 
Sumber : Nasional.kini.co.id

Kemenag, NU, LAPAN Prediksi Awal Ramadhan Besok Sabtu 27 Mei

JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadhan 1438 Hijriyah (2017 Masehi) jatuh pada hari Sabtu 27 Mei.
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga secara hisab memprediksi awal puasa Ramadhan bertepatan dengan tanggal 27 Mei 2017.
Meski demikian, Lembaga Falakiyah PBNU menyampaikan, keputusan awal puasa jatuh pada tanggal berapa tetap harus menunggu hasil rukyatul hilal.
“Untuk satu Ramadhan untuk PBNU tetap menggunakan rukyat, jadi belum bisa menentukan kapan awal Ramadhan,” kata Pengurus Lembaga Falaqiyah PBNU, H Abdul Kholiq Soleh kepada Republika, Ahad (19/3).
Ia menerangkan, kalau berdasarkan hisab memang bisa disampaikan, hanya saja PBNU selain menggunakan hisab juga menggunakan rukyat. Jadi, untuk menentukannya tetap menunggu hasil rukyatul hilal. Biasanya Lembaga Falaqiyah PBNU melaksanakan kegiatan rukyat di Seasons City, Tambora, Jakarta. Tahun ini rencananya akan dilaksanakan pada 26 Mei 2017.
Ia menjelaskan, hasil rukyatul hilal nanti akan diserahkan ke Kementerian Agama (kemenag) RI untuk dilakukan sidang Isbat. Setelah sidang Isbat baru ditentukan awal Ramadhan jatuh pada hari apa. “Hanya saja sidang Isbat-nya tidak terlalu terbuka seperti saat penentuan Idul Fitri, tetap ada sidang Isbat,” ujarnya.
Anggota Badan Hisab Rukyat (BHR) Kemenag RI, Thomas Djamaluddin juga menyampaikan, kalau dari segi hitungan awal puasa Ramadhan sudah bisa diprediksi. Secara hitungan diperkirakan awal puasa jatuh pada 27 Mei 2017.
Menurutnya, BHR dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) juga prediksinya sama. Thomas yang juga Kepala Lapan mengatakan, meski Kemenag RI juga melakukan hisab dan rukyat. Tetap hasilnya nanti berdasarkan keputusan sidang Isbat.
Sementara, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Kemenag RI, Muhammad Thambrin menyampaikan, pihaknya menghormati pendapat Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan. Secara hisab Kemenag RI juga telah membuat taqwim standar kalender hijriyah 1438 H.
Seluruh awal bulan termasuk Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah telah ditentukan. “Namun untuk keperluan Ibadah Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah kita berpatokan pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, yaitu fatwa tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah,” jelasnya.
Diterangkan dia, penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah RI.
Dalam hal ini yang melakukannya Menteri Agama dan berlaku secara nasional. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
Ia mengatakan, dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
Jadi sidang Isbat tetap dilaksanakan Kemenag RI bersama MUI dan seluruh ormas-ormas Islam yang diundang

Arab Saudi Tetapkan Awal Puasa Sabtu 27 Mei 2017

Dewan Ulama Senior Arab Saudi menetapkan 1 Ramadhan 1438 Hijriah jatuh pada Sabtu, 27 Mei 2017. Ketetapan ini disampaikan anggota Dewan Ulama Senior Saudi, Sheikkh Abdullah bin Sulaiman Al Manie pada Selasa kemarin waktu setempat.
Dilaporkan harian setempat Al Madina, Al Manie, bulan Sya’ban pada tahun ini berumur 30 hari. Sementara tanggal terakhir pada bulan Syaban akan jatuh pada Jumat, 26 Mei 2017.
“Idul Fitri akan jatuh pada Minggu, 25 Juni, dengan puasa akan berakhir pada Sabtu, 24 Juni,” ucap Al Manie.
Ketetapan ulama ini didasarkan pada perhitungan astronomis tentang awal dan akhir bulan Islam di Mekah.
Sementara, kata Al Manie, tanggal 1 bulan haji (Dzulhijah) tahun ini akan jatuh pada Rabu, 23 Agustus. Bulan ini akan berumur 29 hari.
“Mengacu pada perhitungan tersebut, Hari Arafat, yang menandai puncak ibadah haji, akan jatuh pada Kamis, 31 Agustus dan Idul Adha pada Jumat, 1 September,” kata Al Manie.
Beberapa waktu lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menerbitkan maklumat mengenai awal Ramadan 1438H diwaktu yang sama dengan Arab Saudi. Maklumat itu menyebutkan 1 Ramadan 1438 H jatuh pada Sabtu, 27 Mei 2017.
 
Sumber: Dream/Saudi gazette.com.sa

Bom Kampung Melayu, MUI: Ingat! Terorisme Haram Hukumnya

JAKARTA – Ledakan bom bunuh diri Kampung Melayu, Jakarta Timur mengundang perhatian mendalam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga Islam terkemuka di Indonesia itu menyampaikan duka mendalam kepada segenap keluarga korban.
“Semoga almarhum para korban husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan dalam menerima musibah ini,” demikian pernyataan resmi dari MUI.
Dalam kesempatan ini, MUI pun mengingatkan lagi soal fatwa nomor 3 Tahun 2014 tentang terorisme. Bunyinya: Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan Negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat.
“Ingat! MUI sudah menetapkan dalam fatwa Nomor 3 Tahun 2014 bahwa perbuatan terorisme adalah haram hukumnya,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Kamis (25/5/2017).
Zainut mengatakan dua ledakan bom bunuh diri Kampung Melayu pada Rabu 24 Mei 2017 membuktikan bahwa gerakan terorisme di Indonesia masih sangat kuat dan perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Sebab terorisme, baginya adalah musuh negara.
“Sungguh ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat keji dan memilukan. Oleh karena itu, kejadian ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, khususnya aparat keamanan, tokoh agama dan masyarakat,” ucapnya.
Petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memastikan MUI mengutuk keras pelaku bom di Kampung Melayu. Ia meyakinkan tindakan pelaku sangat biadab dan jauh dari nilai-nilai agama. “Siapa pun pelakunya, mereka adalah manusia yang sudah kehilangan nilai kemanusiaannya,” kecam dia.
Seperti diketahui, dua ledakan bom bunuh diri menyebabkan lima orang tewas. Rinciannya, tiga polisi sedangkan dua lainnya terduga pelaku. Korban luka dalam ledakan bom bunuh diri ini sebanyak 10 orang.
 
Sumber : okezone

Kecam Bom Kampung Melayu, Ketua GNPF-MUI: Membunuh 1 Nyawa Sama Dengan Membunuh Semua Manusia

Peledakan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (24/5/2017), menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) KH Bachtiar Nasir mengatakan, membunuh satu nyawa tanpa dasar yang haq sama dengan membunuh semua manusia. Sebaliknya, menjaga satu nyawa agar tak melayang sama dengan menjaga seluruh nyawa yang hidup.
Berikut pernyataan lengkap KH Bachtiar Nasir menyikapi kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta:
Indonesia saat ini bukan zona perang dalam timbangan syariat Islam. Melakukan bom bunuh diri di Indonesia merupakan tindakan salah alamat dan tindakan di luar batas syariah. Berislam dengan damai dan menjauhi cara-cara kekerasan adalah komitmen bersama para ulama dan ummat Islam Indonesia. Karenanya, tindakan Bom Bunuh Diri dengan menghilangkan nyawa sendiri dan atau nyawa orang lain adalah tindakan di luar konsensus ulama dan ummat Islam Indonesia.
Kepada segenap elemen Bangsa Indonesia diharapkan bersikap jernih sehingga tidak melekatkan setiap peristiwa kekerasan identik dengan Islam dan Ummat Islam, khususnya kasus bom di kawasan Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur.
Kepada segenap ummat Islam tetaplah bersikap rasional dan waspada dalam menyikapi kasus bom bunuh diri di kawasan terminal Kampung Melayu agar kita selamat dari penggiringan isu atau rekayasa isu baru yang menyesatkan.
Atas adanya nyawa yang hilang dan ada yang terluka, kita semua berduka sebagai sesama muslim dan sesama anak bangsa, ada keluarga mereka yang kehilangan dan kerabat mereka yang berduka. Berlaku empatik adalah sikap bijaksana sebagai sesama anak bangsa dan menjaga diri agar tidak menyesatkan opini atau tergiring kepada opini sesat adalah bentuk lain dari sikap empatik.
Kepada aparat hukum dan keamanan agar bertindak tegas tanpa ragu sedikitpun dalam menjalankan tugasnya namun harus berlaku adil dan profesional dalam memecahkan kasus bom bunuh diri ini serta menghindari kesan penyudutan kelompok agama tertentu dalam merilis berita atau menyebarkan informasi khususnya agama Islam yang selama ini direkayasa dan diidentikkan sebagai agama teroris.
Peristiwa mengenaskan yang telah menghilangkan nyawa dan menimbulkan korban ini bukanlah lelucon yang boleh dijadikan mainan untuk kepentingan apapun. Semoga dalang di balik tindakan biadab ini segera tertangkap dan dihukum dengan hukuman berat. Jauhkan politisasi kasus ini untuk kepentingan politik sesaat karena akan menambah kerugian dan kerusakan serta dendam yang tak berkesudahan.
Ketua GNPF-MUI
(KH Bachtiar Nasir)
 
Sumber : AQLnews

X