Sujud merupakan salah satu gerakan wajib yang harus dilakukan ketika shalat. Inilah salah satu bentuk ketaatan seorang hamba, dengan jalan merendahkan dirinya di hadapan Allah SWT.
Seperti gerakan shalat lainnya, bersujud juga memiliki aturan tersendiri. Jika salah dalam gerakannya, maka akan menyebabkan batal dan tidak sah nya shalat seseorang. Lantas anggota badan mana yang perlu diperhatikan, agar sujud menjadi benar dan tidak membatalkan shalat?
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada 7 anggota badan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain, juga dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: dahi –dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau–, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis, tujuh anggota sujud dapat kita rinci:
• Dahi dan mencakup hidung.
• Dua telapak tangan.
• Dua lutut.
• Dua ujung-ujung kaki.
Praktek beliau ketika sujud, hidung dipastikan menempel di lantai. Sahabat Abu Humaid Radhiyallahu ‘anhu menceritakan cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menempelkan dahi dan hidungnya ke lantai…” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan agar dahi dan hidung benar-benar menempel di lantai. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah tidak menerima shalat bagi orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah, sebagaimana dia menempelkan dahinya ke tanah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2710, Abdurrazaq dalam Mushannaf 2898, ad-Daruquthni dalam Sunannya 1335 dan dishahihkan Al-Albani).
Hadis ini menunjukkan, menempelkan hidung ketika sujud hukumnya wajib. Dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad & Ibnu Habib (ulama Malikiyah). (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/208).
Bagaimana Jika Ada salah Satu Anggota Sujud tidak Menyentuh Lantai?
Praktek semacam ini sangat sering kita jumpai di masjid. Yang sering menjadi korban adalah kaki. Bagian kaki tidak menempel tanah. Terutama ketika sujud kedua. Sehingga orang ini tidak sujud dengan bertumpu pada 7 anggota sujud.
Sebagian ulama menilai, sujud semacam ini batal, sehingga shalatnya tidak sah.
An-Nawawi mengatakan, “Untuk anggota sujud dua tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki, apakah wajib sujud dengan menempelkan kedua anggota badan yang berpasangan itu?
Ada dua pendapat Imam ‘alaihis salam-Syafii. Pendapat pertama, tidak wajib. Namun sunah muakkad (yang ditekankan).
Pendapat kedua, hukumya wajib. Dan ini pendapat yang benar, dan yang dinilai kuat oleh as-Syafi’i Rahimahullah. Karena itu, jika ada salah satu anggota sujud yang tidak ditempelkan, shalatnya tidak sah.” (al-Majmu’, 4/208).
Keterangan yang sama juga disampaikan Syaikh Dr. Sholeh al-Fauzan. Dalam salah satu fatwanya, beliau mengatakan: Orang yang sujud, namun salah satu anggota sujudnya tidak menempel tanah, maka tidak sah.
Jika dia tidak menempelkan sebagian anggota sujud karena udzur yang menghalanginya untuk melakukan hal itu.
Seperti orang yang tidak bisa sujud dengan meletakkan salah satu anggota sujudnya, maka tidak ada masalah baginya untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang bisa dia letakkan di tanah. Sementara anggota sujud yang tidak mampu dia letakkan, menjadi udzur baginya.
Namun jika dia tidak meletakkan sebagian anggota sujud tanpa ada udzur yang diizinkan syariat, maka shalatnya tidak sah. Karena dia mengurangi salah satu rukun shalat, yaitu sujud di atas 7 anggota sujud.
Lalu bagaimana dengan wanita yang memakai mukena sehingga asesorisnya menutupi dahi? Ternyata hal ini juga banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena yang terpasang di bagian muka, menghalangi jidat menempel di alas shalat ketika sujud. Hal ini dapat menyebabkan shalat wanita tersebut tidak sah.
Karenanya wanita diharapkan berhati-hati ketika memilih mukena untuk shalat. Karena dengan mukena yang menutupi dahi, maka sujud tersebut tidak sah karena tidak langsung menyentuh tempat salat. Termasuk peci dan rambut pria yang menghalangi dahi. Maka jika sujud tidak sah, otomatis shalatnya juga tidak diterima.
Wallahua’lam