Bagaimana Mengubur Janin yang Belum Usia Empat Bulan?

TANYA : Ustad, apakah janin yang berusia 13 minggu (3 bulanan) sudah ditiupkan ruh? Jika keguguran, bagaimana cara menguburnya?
 
Jawab : Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang proses penciptaan manusia dalam rahim ibunya,

إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ

“Sesungguhnya kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (zigot), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama 40 hari pula. Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu pula. Kemudian diutus seorang malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh kepadanya, dan ditetapkan empat takdir, takdir rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka ataukah bahagianya.” (HR. Ahmad 3624 & Muslim 6893)
Hadis ini yang menjadi acuan para ulama bahwa janin baru berstatus sebagai manusia ketika berusia 120 hari (4 bulan) ke atas, setelah ditiupkan ruh. Karena itu, hukum yang berlaku bagi janin yang mengalami keguguran dirinci sebagai berikut,
[1] Jika janin belum berusia 4 bulan, maka tidak disikapi sebagaimana manusia. Sehingga tidak perlu dimandikan, dikafani, maupun dishalati. Dan dia bisa dikubur ditempat manapun yang penting tidak mengganggu.
Tidak ada upacara maupun prosesi apapun dalam menanganinya. Seperti menguburkan ari-ari atau bagian anggota tubuh manusia lainnya yang telah lepas dari badan.
Dalam Fatwanya, Lajnah Daimah menyatakan,

إذا لم يتم له أربعة أشهر فإنه لا يغسل ولا يصلى عليه ولا يسمَّى ولا يعق عنه ؛ لأنه لم ينفخ فيه الروح

Jika usia janin belum genap 4 bulan, maka tidak dimandikan, tidak dishalati, tidak diberi nama, dan tidak diaqiqahi. Karena janinnya belum ditiupkan ruh. (Fatawa Lajnah Daimah, 8/408)
[2] jika janin keguguran setelah berusia 4 bulan ke atas, maka dia disikapi sebagaimana manusia. Harus dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan dipemakaman kaum muslimin.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين

Janin keguguran sebelum sempurna 4 bulan, tidak ada aqiqah, tidak diberi nama, tidak dishalati, dan dikuburkan di tempat manapun. Sementara yang keguguran setelah 4 bulan, janin ini telah ditiupkan ruh, sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan bersama kaum muslimin lainnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/229).
Menyimpulkan penjelasan di atas, untuk janin usia 13 minggu, belum genap 4 bulan, sehingga belum ditiupkan ruh. Karena itu, dia bisa dikuburkan di tempat manapun selama tidak mengganggu. Allahu a’lam
 
Sumber : Konsultasi Syariah

Haramkah Merayakan Hari Kemerdekaan?

Oleh : Ustad Fauzi Bahreisy
 
Pertama, prinsip dalam muamalah dan kehidupan bermasyarakat adalah boleh selama tidak ada larangan
‎(الاصل في المعاملة الاباحة)
Dalam hal ini tidak ada dalil shorih yang melarang memperingati hari kemerdekaan atau memperingati peristiwa penting dalam kehidupan.
Kedua, bahwa dalam Islam hanya terdapat dua hari raya (iedul fithri dan iedul adha) itu benar. Tidak ada lagi hari raya yang lain bagi umat Islam.
Namun itu dalam urusan agama dan ibadah. Bukan dalam urusan kemasyarakatan dan kehidupan sosial yang tidak ada kaitannya dengan ibadah (mahdhah).
Karena itu tidak masalah memperingati hari ibu, hari pahlawan, hari buruh, termasuk hari kemerdekaan dan seterusnya sebagai sebuah cara memperingati peristiwa penting yang pernah terjadi.
Ketiga, kalau dikatakan bahwa perayaan tersebut menyerupai non-muslim (tasyabbuh dengan mereka), maka tasyabbuh yang dilarang adalah yang terkait dengan agama atau simbol-simbol agama.
Jika tidak, banyak sekali tasyabbuh dengan non-muslim dalam kehidupan ini. Rasul saw dalam perang (jihad) juga pernah menyerupai atau meniru Persia yang membuat parit atau khandaq.
Keempat, bila dikatakan bahwa isi dari perayaan tersebut berupa sesuatu yg bathil, maka tidak sepenuhnya demikian.
Yang bathil kita singkirkan. Namun kegiatan yang lain seperti mengibarkan bendera tidak bisa disebut bathil.
Pasalnya ia hanya simbol rasa syukur atas terwujudnya kemerdekaan dan perlawanan terhadap penjajah yang memang tidak dibenarkan dalam Islam.
Sama seperti para sahabat yang dalam jihad berusaha menaikkan dan mengibarkan panji Islam apapun kondisi mereka.
Kesimpulannya, merayakan hari kemerdekaan tidaklah terlarang, selama dilakukan dengan benar dan ditujukan untuk menumbuhkan rasa syukur dan spirit kemerdekaan.
Wallahu a’lam.

Sebab-sebab Doa Tidak Terkabul

Sebab-sebab Doa Tidak Terkabul

Assalamualaikum wr.wb. Saya ingin bertanya, apa penyebab doa tidak diijabah oleh Allah? Padahal saya sudah melakukan semuanya, mulai dari dhuha, tahajud, hajat dan sedekah. Wassalam.

Jawaban :

Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Di antara sebab tertolaknya doa adalah:

1. Qolbu yang lalai, yang maksiat, dan ragu kepada Allah Swt.
Rasul saw bersabda, “Berdoalah kepada Allah dalam kondisi engkau yakin doa tersebut diijabah. Ketahuilah bahwa Allah tidak menerima doa yang berasal dari kalbu yang lalai dan alpa.” (HR at-Tirmidzi)

2. Memakan atau mengonsumsi sesuatu yang haram.
Nabi saw bersabda, “Ada seseorang yang melakukan perjalanan, rambutnya kusut, pakaiannya lusuh, ia mengangkat tangannya ke langit, ‘Wahai Tuhan..’ sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan nutrisinya dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya diterima?!” (HR Muslim).

3. Putus asa dalam berdoa karena tergesa-gesa.
Rasul saw bersabda, “Doa kalian diijabah selama tidak tergesa-gesa. yaitu dengan berkata, ‘Aku sudah berdoa tapi belum dikabulkan juga.” (HR muttafaq alaih).

Itu sejumlah hal yang bisa membuat doa tidak diterima. Namun demikian, apa yang Anda lakukan sudah baik. Anda melakukan sejumlah ibadah di mana ibadah dan amal salih merupakan sarana yang memperlancar terkabulnya doa. Karenanya, kalau Anda sudah banyak ibadah dan beramal, lalu meninggalkan dosa dan barang haram, yakinlah bahwa doa Anda terkabul.

Hanya saja cara Allah mengabulkan doa sesuai dengan kehendak-Nya; bukan dengan kehendak Anda. serta pada waktu yang Dia tentukan; bukan waktu yang Anda tentukan. Kadang Allah langsung mengabulkan doa tersebut. kadang Allah simpan untuk diberikan di akhirat. Atau bisa juga Allah ganti dengan melenyapkan keburukan yang setara dengan doa yang dipanjatkan.

Jadi yang terpenting adalah berdoa dan berdoa. Sebab dengan berdoa minimal kita mendapatkan pahala dan terhindar dari golongan orang sombong yang tidak mau berdoa kepada Allah. Setelah itu, yakinlah bahwa doa tersebut pasti dikabulkan dengan cara Allah selama kita menjauhi dosa dan hal yang haram.

Wallahu a’lam. Wassalam alaikum wr.wb. 

Dijawab oleh : Ustad Fauzi Bahreisy
Pengasuh Rubrik Al Iman dan Sharia Consulting Center

Meninggal Sebelum Jadwal Haji Tiba

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya bagaimana menurut hukum Islam mengenai seseorang yang telah bersiap haji dan dijadwalkan berangkat haji, namun beliau telah kembali pada Allah. Lalu bagaimana kelanjutannya:

  1. Apakah wajib melanjutkan haji
  2. Lalu siapakah yang diperbolehkan?

Jazakallah khairan katsiran
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du :
Jika seseorang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan ia dalam kondisi mampu berhaji ketika hidupnya, namun kemudian meninggal dunia sehingga tidak sempat berhaji.
Maka wajib bagi ahli warisnya untuk berhaji atasnya, dengan biaya yang berasal dari harta waris peninggalan orang yang meninggal dunia tersebut.
Namun jika seseorang berniat haji namun ia belum mampu untuk melaksanakannya, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris berhaji untuknya.
Hanya saja dianjurkan bagi seorang anak bila dalam kondisi mampu untuk berhaji atas nama orang tuanya sebagai bentuk bakti atau birrul walidayn.
Dalil dari keterangan di atas adalah sabda Nabi saw ketika ditanya oleh seorang wanita,
“Ibu saya telah meninggal dunia dan belum sempat berhaji. Apakah boleh saya berhaji untuknya?”
Rasul saw menjawab, “Ya, berhajilah untuknya!” (HR at-Tirmidzi).
Hanya saja syarat bagi yang ingin berhaji untuk orang lain adalah bahwa dirinya sudah berhaji untuk dirinya sendiri.
 
Wallahu a’lam, Wassalamu alaikum wr.wb.

Bapak Senang Berjudi dan Menghina Ibu

Bapak Senang Berjudi dan Menghina Ibu

Assalamu’alaikum wr.wb.
Nama saya Saddam, saya tinggal di banjarmasin. Saya mau nanya tentang permasalahan orang tua saya (Bapak). Bapak saya itu bisa dibilang seorang pemain judi berat, namun untuk masalah sholat beliau tidak pernah lalai. Beliau itu ego dan tingkat emosinya tinggi dan sangat sering menjelek jelek kan ibu saya.
Yang saya tanya kan:

  1. Apakah saya berdosa apabila membiarkan orang tua saya tetap melakukan permainan judi tersebut? Saya pernah mengingatkan beliau, namun saya selalu di marahi dan dimaki.
  2. Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak mendapat dosa?
  3. Apa yang harus saya perbuat jika beliau menyuruh saya berbelanja dengan uang hasil judi dari beliau atau menerima uang hasil judi beliau?
  4. Apa yang harus saya lakukan apabila bapak saya memaksa untuk melakukan sesuatu yang ada hubungannya dengan perjudian bapak saya?
  5. Saya sering sekali marah apabila beliau menghina ibu saya, dosa kah saya dan apa yang harus saya perbuat agar beliau tidak menghina ibu saya lagi?
  6. Apa hukumnya untuk ayah saya menurut islam? Terima kasih,

Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama, perlu diketahui bahwa meminum khamar termasuk dosa besar. Dalam sejumlah nash jelas bahwa khamar diharamkan. Bahkan Rasulullah melaknat sepuluh orang terkait dengan khamar. Di antaranya yang meminum, yang menuangkan, yang memeras, yang menjual, yang mengantarkan, yang membelikan dan seterusnya.
Kedua, Terkait dengan shalat yang dikerjakan, maka Rasul saw bersabda, “Siapa yang meminum khamar shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia bertobat, maka Allah terima tobatnya. Jika ia kembali melakukan, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Jika bertobat, Allah terima tobatnya.
Jika pada kali yang keempat ia kembali minum khamar, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Lalu jika bertobat, tidak Allah terima tobatnya… ” (HR at-Tirmidzi).
Ketiga, karena itu siapapun yang melihat perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain, ia harus menegur, mengingatkan, dan memberikan nasihat. Meskipun ia adalah orang tuanya sendiri. Namun tentu saja nasihat tadi dilakukan dengan cara yang baik dan penuh hikmah.
Keempat, terkait dengan nafkah dari hasil judi, maka apabila nafkah tersebut murni dari uang judi maka jelas haram. Namun kalau masih ada pendapatan lain di luar judi, maka masih diperkenankan untuk menerima. Meskipun sebagian ulama lain mengatakan makruh, karena adanya percampuran antara yang halal dan haram.
Kelima, seorang anak memang harus berkhidmah, menghormati, dan berbakti kepada orang tua. Sehingga ketika seorang ibu dihinakan oleh ayahnya, anak harus menghibur ibunya dan di sisi lain mengingatkan atau menasihati ayahnya dengan baik.
Dengan kata lain, jika ada tindakan buruk dilakukan oleh ibu atau ayah, maka kewajiban anak untuk meluruskan dan memberikan nasihat dengan cara yang baik, tanpa mutuskan hubungan apalagi sampai berbuat durhakan kepada mereka.
Wallahu a’lam, Wassalamu alaikum wr.wb.

Calon Haji Rawan Terkena Stres, Begini Cara Menghindarinya

JAKARTA – Setiap calon jamaah haji bisa saja mengalami stres, apalagi calon haji (calhaj) asal Indonesia mayoritas berusia lanjut usia. Tetapi jangan khawatir, stres bisa saja dihindari.
Dr Ayesha Devina SpKJ mengatakan, pencegahan dapat mengacu pada definisi sehat jiwa.
“Calhaj disarankan menjaga aktivitas fisik dan mental dengan menjaga asupan makanan bergizi, prioritas pada ibadah wajib dan sunah,” tutur dr Ayesha Devina SpKJ, dalam materi Manajemen Stres Ibadah Haji, Senin (10/7/2017).
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), calhaj disarankan dalam kondisi sehat dan bahagia dengan meluruskan niat, tawakal, serta ikhlas.
Selain itu, calhaj juga disarankan bersikap positif dengan empati, tidak emosional, tidak banyak terpengaruh dengan faktor luar diri, menerima orang lain apa adanya.
Calhaj juga disarankan mampu menghadapi tantangan sesuai kemampuan diri.
Secara umum, berikut ini tips mengatasi stres ibadah haji:

  1. Kembalikan kepada Allah SWT
  2. Pengalihan pikiran
  3. Mencoba hal baru
  4. Relaksasi/hipnoterapi
  5. Tidak usah memikirkan materi

Dr. Ayesha menyarankan hubungi tenaga medis, bila stres makin berat yang ditandai dengan tidak mampu membedakan kenyataan dan fantasi.
Seperti bicara atau senyum sendiri, halusinasi, serta berniat menyakiti diri dan lingkungan.
“Gejala lainnya jika calhaj bersikap tidak seperti semula, seperti menyendiri, mengamuk, tingkah laku kacau. Hal ini membutuhkan obat dan perawatan lebih lanjut di rumah sakit,” tutupnya.
 
Sumber : Okezone