Perintah menunaikan zakat fitrah terdapat dalam hadis. Dari Ibnu Abbas RA, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah).” (Hasan: Shahihul Ibnu Majah).
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah dikeluarkan oleh siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan, baik orang dewasa atau anak-anak yang menjadi tanggungan.
Dan batas akhir menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum shalat id. Apabila melewati waktu tersebut hanya dihitung sedekah. Dan kita melewatkan kewajiban kita dan keluarga yang ditanggung.
Besar zakat fitrah disebutkan dalam hadis berikut:
“Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri.” (HR Bukhori Muslim).
Di Indonesia pembayaran 1 sha’ zakat fitrah disepakati setara dengan 2,5 kilogram beras. Jika harga beras perkilogram adalah Rp 10.000 kualitas standar. Adapun kualitas bagus bisa Rp. 15.000 – Rp. 20.000).
Maka harga 2,5 kg beras x Rp. 10.000 adalah Rp 25.000 untuk zakat fitrah berupa uang tunai. Bisa pula dibayarkan dengan beras, gandum atau bahan pokok lain.
Adapun kita bisa menyalurkan zakat lewat masjid – mushola yang ada panitia zakat, atau langsung ke tetangga dekat atau menyalurkannya melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) terpercaya.
Mengeluarkan zakat fitrah di akhir ramadhan hendaklah ditunaikan dengan ihsan. Mereka yang membayar zakat benar-benar harus memahami hikmah yang terkandung dari kewajiban zakat fitrah.
Jangan sampai ada yang merasa ini hanyalah sebuah kebiasaan atau tradisi yang selalu berulang menjelang hari raya.
Hendaknya kita merasakan dengan hati mendalam bahwa inilah kesempatan emas bagi kita untuk menebus kelalaian-kelalaian kita saat berpuasa di hari-hari sebelumnya, sekaligus sarana berbagi kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.
Dengan pemahaman yang baik tentang zakat fitrah, maka insya Allah kita akan menjalankan benar-benar dengan keikhlasan, dan juga tepat pada waktunya sesuai yang disyariatkan Islam.