Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya bagaimana menurut hukum Islam mengenai seseorang yang telah bersiap haji dan dijadwalkan berangkat haji, namun beliau telah kembali pada Allah. Lalu bagaimana kelanjutannya:

  1. Apakah wajib melanjutkan haji
  2. Lalu siapakah yang diperbolehkan?

Jazakallah khairan katsiran
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du :
Jika seseorang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan ia dalam kondisi mampu berhaji ketika hidupnya, namun kemudian meninggal dunia sehingga tidak sempat berhaji.
Maka wajib bagi ahli warisnya untuk berhaji atasnya, dengan biaya yang berasal dari harta waris peninggalan orang yang meninggal dunia tersebut.
Namun jika seseorang berniat haji namun ia belum mampu untuk melaksanakannya, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris berhaji untuknya.
Hanya saja dianjurkan bagi seorang anak bila dalam kondisi mampu untuk berhaji atas nama orang tuanya sebagai bentuk bakti atau birrul walidayn.
Dalil dari keterangan di atas adalah sabda Nabi saw ketika ditanya oleh seorang wanita,
“Ibu saya telah meninggal dunia dan belum sempat berhaji. Apakah boleh saya berhaji untuknya?”
Rasul saw menjawab, “Ya, berhajilah untuknya!” (HR at-Tirmidzi).
Hanya saja syarat bagi yang ingin berhaji untuk orang lain adalah bahwa dirinya sudah berhaji untuk dirinya sendiri.
 
Wallahu a’lam, Wassalamu alaikum wr.wb.