Dulu, Ayah Aung San Suu Kyi Akui Etnis Rohingya Sebagai Warga Myanmar

Dulu, Ayah Aung San Suu Kyi Akui Etnis Rohingya Sebagai Warga Myanmar

Pembantaian etnis Rohingya belum juga berakhir. Setelah dihebohkan dengan ribuan pengungsi yang mengapung di atas kapal pada tahun 2015 lalu, kini gelombang itu kembali terjadi. Pada 25 Agustus militer Myanmar membantai etnis Rohingya di negara bagian Rakhine. Aksi tersebut mengakibatkan 300 ribu lebih warga rohingya mengungsi ke Bangladesh.
Apa penyebab dari rumitnya krisis di Myanmar ini?
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai situasi ini tak lepas dari tidak diakuinya etnis Rohingya sebagai warga Myanmar oleh rezim yang tengah berkuasa.
“Bahkan ada kecenderungan pemerintah Myanmar melakukan ethnic cleansing (pembersihan etnis) saat terjadinya konflik antar etnis Rohingya dengan otoritas Myanmar,” ujar Hikmahanto seperti dikutip dari Historia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Moshe Yegar dalam Between Integration and Secession: The Muslim Communities of the Southern Philippines, Southern Thailand, and Western Burma.
Mereka mengungkapkan, masyarakat Rohingya tidak lagi diakui kewarganegaraannya oleh pemerintah Myanmar sejak 1982. Dua dekade setelah terjadinya kudeta militer oleh Jenderal Ne Win, hingga menetapkan pemerintahan junta militer.
Paspor mereka dicabut, hak-hak politik mereka dikebiri. Dalam Debating Democratization in Myanmar yang dirangkum Nick Cheesman dan Nicholas Farrelly, masyarakat muslim Rohingya Myanmar tidak lagi dicantumkan sebagai satu dari 135 kelompok etnis resmi yang disebut national races di Myanmar.
Bapak Bangsa Myanmar Dulu Dekat dengan Muslim Rohingya
Jika dilihat secara historis, Bapak Bangsa Myanmar, U Aung San ayah dari Aung San Suu Kyi, pernah merangkul Muslim Rohingya. Aung San merangkul etnis yang kini tidak diakui itu sebelum Myanmar merdeka pada tahun 1948.
Pada Perang Dunia II, Aung San dengan kelompok antifasisnya bahu-membahu dengan milisi Rohingya yang didukung Inggris dalam memerangi Jepang.
“Bapak Aung San dengan sangat ramah menerima Rohingya sebagai satu dari ras asli Burma sebagaimana Kachin, Kayah, Karen, Chin, Mon dan Rakhine.”
“Dia menjamin kewarganegaraan (warga Rohingya) saat bertemu para petinggi muslim di Akyab, Mei 1946,” sebut U Kyaw Min alias Shamsul Anwarul Haque, dalam artikel Legal Nexus Between Rohingya and the State di jurnal An Assessment of the Question of Rohingya’s Nationality.
Muslim Rohingya Pernah Mengisi Parlemen Myanmar
Saat Myanmar merdeka, Muslim Rohingya bisa hidup tenang. Mereka menikmati semua hak nya sebagai warga negara. Mereka benar-benar bisa hidup setara di bawah payung Residents of Burma Registration Act yang dirilis 1949 dan disusul Burma Registration Rules pada 1951.

Screenshot_2017-09-14-10-25-24_com.android.chrome_1505359697405

Surat pengakuan etnis rohingya myanmar kala itu


Tak hanya itu, pada tahun 1951 seorang etnis Rohingya berhak mencalonkan diri sebagai anggota parlemen. Mereka mewakili daerah-daerah pemilihan (dapil) Buthidaung Utara, Buthidaung Selatan, Maungdaw Utara serta Maungdaw Selatan.
Tercatat beberapa nama anggota parlemen terkemuka asal Rohingya. Sebut saja nama-nama seperti Abdul Gaffar, Abul Bashar, Sultan Ahmed, Daw Awe Nyunt (a) Zurah, Ezar Meah, Sultan Mahmood, Abul Khair, Rashid, hingga MA Subhan.
Kebudayaan dan Hak Ibadah Haji Muslim Rohingya Dijamin Kala Itu
Apresiasi pemerintah terhadap kebudayaan Rohingya diperlihatkan pula dengan adanya acara program bahasa Rohingya d BBS (Burma Broadcasting Service) atau stasiun radio milik pemerintah Myanmar.
Hak-hak beragama pun dijamin oleh pemerintah. Untuk mengikuti ibadah haji misalnya, pemerintah Myanmar menerbitkan paspor bagi masyarakat Rohingya yang sudah memiliki NRC (Kartu Registrasi Nasional) dan FRC (Sertifikat Registrasi Orang Asing), agar mereka bisa pergi naik haji ke Makkah.
Kudeta Militer Myanmar dan Pencabutan Kewarganegaraan Etnis Rohingya
Akan tetapi, kedamaian itu berakhir sejak kudeta dilakukan oleh pihak militer pimpinan Jenderal Ne Win pada 2 Maret 1962.
Jendral Ne Win

Pemimpin Kudeta, Jenderal Ne Win


Pemerintahan junta militer lantas melindas pemerintahan sipil AFPFL (Liga Kebebasan Rakyat Anti-Fasis) yang kala itu dipimpin Perdana Menteri U Nu.
Usai berhasil menggulingkan U Nu, secara sistematis hak-hak politik masyarakat Rohingya dihapuskan. Baik dalam mengikuti pencalonan, maupun memberikan suaranya dalam pemilu, melalui UU baru tentang Kewarganegaraan Tahun 1982. Benih-benih konflik mulai tertebar hingga menuai krisis hingga sekarang.
“Rohingya telah ada di Rakhine sejak dunia diciptakan. Arakan adalah tanah kami; tanah India selama seribu tahun lalu,” cetus politisi Rohingya Kyaw Min dalam suratkabar The Economist 3 November 2012.
Pemerintah junta militer Myanmar sudah tak lagi menjabat sejak 2016. Saat ini Pemerintahan dipimpin oleh wakil dari partai pimpinan Aung San Suu Kyi. Lewat Pemilu, NLD (Liga Nasional Demokratik) pimpinan Aung San Suu Kyi, dan wakilnya, U Htin Kyaw berhasil jadi presiden.
Meski pemerintahan junta militer sudah berakhir. Muslim Rohingya belum mendapat hak-haknya sebagai warga negara.
Agaknya Suu Kyi tak belajar dari sang ayah. Maka tak heran, Sang Ayah yang pernah merangkul Muslim Rohingya ini dikenal sebagai Bapak Bangsa Myanmar.
 
Oleh : Eva F Hasan
Sumber : Islampos/Historia/TheEconomist

Bapak Senang Berjudi dan Menghina Ibu

Bapak Senang Berjudi dan Menghina Ibu

Assalamu’alaikum wr.wb.
Nama saya Saddam, saya tinggal di banjarmasin. Saya mau nanya tentang permasalahan orang tua saya (Bapak). Bapak saya itu bisa dibilang seorang pemain judi berat, namun untuk masalah sholat beliau tidak pernah lalai. Beliau itu ego dan tingkat emosinya tinggi dan sangat sering menjelek jelek kan ibu saya.
Yang saya tanya kan:

  1. Apakah saya berdosa apabila membiarkan orang tua saya tetap melakukan permainan judi tersebut? Saya pernah mengingatkan beliau, namun saya selalu di marahi dan dimaki.
  2. Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak mendapat dosa?
  3. Apa yang harus saya perbuat jika beliau menyuruh saya berbelanja dengan uang hasil judi dari beliau atau menerima uang hasil judi beliau?
  4. Apa yang harus saya lakukan apabila bapak saya memaksa untuk melakukan sesuatu yang ada hubungannya dengan perjudian bapak saya?
  5. Saya sering sekali marah apabila beliau menghina ibu saya, dosa kah saya dan apa yang harus saya perbuat agar beliau tidak menghina ibu saya lagi?
  6. Apa hukumnya untuk ayah saya menurut islam? Terima kasih,

Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama, perlu diketahui bahwa meminum khamar termasuk dosa besar. Dalam sejumlah nash jelas bahwa khamar diharamkan. Bahkan Rasulullah melaknat sepuluh orang terkait dengan khamar. Di antaranya yang meminum, yang menuangkan, yang memeras, yang menjual, yang mengantarkan, yang membelikan dan seterusnya.
Kedua, Terkait dengan shalat yang dikerjakan, maka Rasul saw bersabda, “Siapa yang meminum khamar shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia bertobat, maka Allah terima tobatnya. Jika ia kembali melakukan, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Jika bertobat, Allah terima tobatnya.
Jika pada kali yang keempat ia kembali minum khamar, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Lalu jika bertobat, tidak Allah terima tobatnya… ” (HR at-Tirmidzi).
Ketiga, karena itu siapapun yang melihat perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain, ia harus menegur, mengingatkan, dan memberikan nasihat. Meskipun ia adalah orang tuanya sendiri. Namun tentu saja nasihat tadi dilakukan dengan cara yang baik dan penuh hikmah.
Keempat, terkait dengan nafkah dari hasil judi, maka apabila nafkah tersebut murni dari uang judi maka jelas haram. Namun kalau masih ada pendapatan lain di luar judi, maka masih diperkenankan untuk menerima. Meskipun sebagian ulama lain mengatakan makruh, karena adanya percampuran antara yang halal dan haram.
Kelima, seorang anak memang harus berkhidmah, menghormati, dan berbakti kepada orang tua. Sehingga ketika seorang ibu dihinakan oleh ayahnya, anak harus menghibur ibunya dan di sisi lain mengingatkan atau menasihati ayahnya dengan baik.
Dengan kata lain, jika ada tindakan buruk dilakukan oleh ibu atau ayah, maka kewajiban anak untuk meluruskan dan memberikan nasihat dengan cara yang baik, tanpa mutuskan hubungan apalagi sampai berbuat durhakan kepada mereka.
Wallahu a’lam, Wassalamu alaikum wr.wb.

Bapak Senang Berjudi dan Menghina Ibu

Assalamualaikum wr.wb. Nama saya Saddam, saya tinggal di banjarmasin. Saya mau nanya tentang permasalahan orang tua saya (Bapak). Bapak saya itu bisa di bilang seorang pemain judi berat, namun untuk masalah sholat beliau tidak pernah lalai. Beliau itu ego dan tingkat emosinya tinggi dan sangat sering menjelek jelek kan ibu saya. Yang saya tanya kan:

  1. Apakah saya berdosa apabila membiarkan orang tua saya tetap melakukan permainan judi tersebut? Saya pernah mengingatkan beliau namun saya selalu di marahi dan dimaki. 
  2. Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak mendapat dosa?
  3. Apa yang harus saya perbuat jika beliau menyuruh saya berbelanja dengan uang hasil judi dari beliau atau menerima uang hasil judi beliau?
  4. Apa yang harus saya lakukan apabila bapak saya memaksa untuk melakukan sesuatu yang ada hubungan nya dengan perjudian bapak saya?
  5. Saya sering sekali marah apabila beliau menghina ibu saya, dosa kah saya dan apa yang harus saya perbuat agar beliau tidak menghina ibu saya lagi?
  6. Apa hukumnya untuk ayah saya menurut islam?

Terima kasih, wassalamualaikum wr.wb
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama perlu diketahui bahwa meminum khamar termasuk dosa besar. Dalam sejumlah nas jelas bahwa khamar diharamkan. Bahkan Rasulullah melaknat sepuluh orang terkait dengan khamar. Di antaranya yang meminum, yang menuangkan, yang memeras, yang menjual, yang mengantarkan, yang membelikan dan seterusnya.
Kedua, Terkait dengan shalat yang dikerjakan, maka Rasul saw bersabda, “Siapa yang meminum khamar shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia bertobat maka Allah terima tobatnya. Jika ia kembali melakukan, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Jika bertobat Allah terima tobatnya. Jika pada kali yang keempat ia kembali minum khamar Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Lalu jika bertobat, tidak Allah terima tobatnya… ” (HR at-Tirmidzi).
Ketiga, karena itu siapapun yang melihat perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain, ia harus menegur, mengingatkan, dan memberikan nasihat. Meskipun ia adalah orang tuanya sendiri. Namun tentu saja nasihat tadi dilakukan dengan cara yang baik dan penuh hikmah.
Keempat, terkait dengan nafkah dari hasil judi, maka apabila nafkah tersebut murni dari uang judi maka jelas haram. Namun kalau masih ada pendapatan lain di luar judi, maka masih diperkenankan untuk menerima, meskipun sebagian ulama lain mengatakan makruh karena adanya percampuran antara yang halal dan haram.
Kelima, seorang anak memang harus berkhidmah, menghormati, dan berbakti kepada orang tua. Sehingga ketika seorang ibu dihinakan oleh ayahnya, anak harus menghibur ibunya dan di sisi lain mengingatkan atau menasihati ayahnya dengan baik.
Dengan kata lain, jika ada tindakan buruk dilakukan oleh ibu atau ayah, maka kewajiban anak untuk meluruskan dan memberikan nasihat dengan cara yang baik, tanpa mutuskan hubungan apalagi sampai berbuat durhakan kepada mereka.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini