Perkara yang Membatalkan Puasa

Oleh: Sharia Consulting Center
 
Perkara yang membatalkan puasa dan mengharuskan untuk qadha (diganti dihari lain),
1. Makan dan minum dengan sengaja.
Jika makan dan minum itu dilakukan tidak dengan sengaja, seperti lupa maka tidak membatalkan puasa, dan tidak mengharuskan untuk diqadha. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah Saw:
” من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه ” رواه الجماعة
Barangsiapa yang lupa sedangkan ia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka teruskan puasanya, karena ia telah diberi makanan dan minuman oleh Allah Swt.”
Hal yang sama juga, minuman atau obat-obatan yang bisa berfungsi seperti makanan, seperti infus, vitamin, dan lainnya.
2. Muntah dengan sengaja.
Jika muntah tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal, dan tidak wajib diqadha. Seperti yang disabdakan oleh Nabi Saw:
” من ذرعه القيء فليس عليه قضاء ، ومن استقاه عمدا فليقض ” رواه أحمد وأبو داود وابن ماجة والحاكم وصححه
“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, maka tidak diwajibkan baginya qadha, dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengqadha”.
(Baca juga: Beberapa Hal Makruh dalam Puasa)
3. Haidh dan nifas
Walaupun sedikit dan terjadi sesaat menjelang terbenamnya matahari.
4. Istimna’
Yaitu mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan onani, mengkhayal, atau mencium isterinya.
5. Memasukkan sesuatu yang bukan makanan pokok melalui lubang yang bisa sampai ke perut besar, seperti gula, garam, mentega, dan lain lain.
6. Makan, minum dan bersetubuh dengan meyakini bahwa matahari sudah terbenam atau fajar belum terbit, ternyata sebaliknya, matahari belum terbenam atau fajar sudah terbit.
Dalam keadaan seperti ini batallah puasa dan baginya wajib mengqadhanya di kemudian hari.
Sumber :
Panduan Lengkap Ramadhan, Sharia Consulting Center

Fiqih Wanita Berkaitan dengan Ramadhan (bagian 1)

Oleh: Sharia Consulting Center
 
Wanita muslimah yang sudah baligh dan berakal, pernah mengalami haid dan hamil maka ia wajib berpuasa di bulan Ramadhan, sebagaimana perintah puasa dalam Al Qur’an. Namun bila syarat tidak terpenuhi seperti wanita bukan muslim, belum baligh, tidak berakal, dan dalam keadaan haidh atau nifas maka tidak diwajibkan berpuasa.
1. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang haidh atau nifas diharamkan melakukan puasa, jika ia melakukannya maka berdosa. Apabila seorang wanita sedang berpuasa keluar darah haidhnya baik di pagi, siang, sore ataupun sudah menjelang terbenamnya matahari, maka ia wajib membatalkannya. Dan wajib meng-qadha (mengganti) setelah ia bersuci. Sedangkan jika wanita tersebut suci sebelum fajar walaupun sekejap, maka ia wajib berpuasa pada hari itu walau mandinya baru dilakukan setelah fajar.
(Simak juga: Video Empat Langkah Menuju Ramadhan)
2. Wanita tua yang tidak mampu berpuasa
Seorang wanita yang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa dan jika berpuasa akan membahayakan dirinya, maka justru ia tidak boleh berpuasa, melihat firman Allah
“….Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan…” (Q.S. Al Baqarah ayat 195)
Disebabkan orang yang lanjut usia itu tidak bisa diharapkan untuk bisa mengqadha, maka baginya wajib membayar fidyah saja (tidak wajib meng-qadha) dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin berdasarkan firman Allah swt.
(Baca juga: Visi Ramadhan Umat Muslim)
Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka ia harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin” (Q.S. Al Baqarah : 184)
Kemudian dalam riwayat Bukhari
Dari Atha ia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat yang artinya “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya untuk membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin” Ibnu Abbas berkata : “Ayat ini tidak dinasakh, ia untuk orang yang lanjut usia baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak sanggup berpuasa hendaknya memberi makan setiao hari satu orang miskin”. *bersambung
Sumber :
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center

X