0878 8077 4762 [email protected]

Kemenkes Sedang Proses Sertifikasi Halal Vaksin MR

JAKARTA — Kementerian kesehatan (Kemenkes) menegaskan untuk memproses pengajuan sertifikasi halal vaksin measles rubella (MR) kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, menurut dia, sertifikasi halal terhadap vaksin itu tentu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Kepala Biro Humas Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi mengatakan, bahwa dalam memberikan vaksin Rubella terhadap anak-anak sementara ini pihaknya masih berpegang pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 yang membolehkan imunisasi. Untuk pengajuan sertifikasi halal, menurut dia, Kemenkes masih melakukan proses.
“Soal bagaimana sertifikasi tentunya tidak mudah. Kita harus berproses, harus melakukan kajian-kajian. Tentunya apapun bentuknya kita hargai lah pendapat termasuk usulan,” ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (22/8).
Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek sempat berencana mendatangi Kantor MUI untuk membahas terkait sertifikasi halal vaksin Rubella, namun tidak terlaksana.
Menurut Oscar, hal itu merupakan bagian proses untuk melakukan sertifikasi halal. “Itu bagian dari proses yang sedang kita jalankan. Nanti kita lihat hasil akhirnya ya,” ucapnya.
Protes Masyarakat untuk Sertifikasi Halal
Kendati banyak mendapat protes dari masyarakat terkait belum tersertifikasinya vaksin Rubella, Oscar menegaskan, bahwa Kemenkes tidak akan menghentikan program imunisasi yang menggunakan vaksin Rubella.
Seperti diketahui, Kemenkes akan melakukan vaksinasi MR mulai fase pertama di bulan Agustus dan September 2017 untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa; sekitar 36.776.100 atau 55 persen dari populasi Indonesia usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun.
“Programnya tetap jalan. Tidak ada kita intinya untuk ceritanya menghentikan karena ini program nasional 36 juta. Dan sekarang sudah berjalan bagus lah artinya dalam konteks on the track hampir cakupan 50 persen ke atas sampai hari ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendengar usulan-usulan dari masyarakat ataupun dari MUI untuk menjalankan program tersebut, termasuk soal sertifikasi halal vaksin MR. “Ya kita dengar, tentunya kan gak mudah. Itu perlu proses. Yang pasti ini tidak ada ceritanya untuk dihentikan, tetap jalan. Ini tetap harus disukseskan untuk melindungi anak-anak bangsa,” kata Oscar.
Pemerintah Didorong Ajukan Sertifikasi Halal Vaksin Rubella
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum memproses pembuatan fatwa terkait vaksin measles rubella (MR) maupun vaksin campak. Pasalnya, pemerintah belum mengajukan sertfikasi halal untuk vaksin yang menjadi polemik tersebut.
Menurut dia, selama ini pihaknya telah mendorong agar pemerintah mengajukan sertifikasi kepada MUI, sehingga bisa diproses lebih lanjut. Namun, pemerintah belum juga melakukannya.
“Dari dulu kami memang mendorong pemerintah terutama Bio Farma, supaya cepat mengadakan vaksin yang halal. Tapi ya sampai saat ini belum ada,” ujar Hasanuddin saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (14/8).
Dia menjelaskan, proses pembuatan fatwa vaksin rubella sendiri harus melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI. Menurutnya, LPPOM akan terlebih dahulu mengaudit bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan vaksin rubella. Setelah itu, baru dibahas ke rapat Komisi Fatwa MUI untuk dikaji.
“Kalau laporan LPPOM diterima dan tidak mengandung lagi unsur haram, lalu Komisi Fatwa memuruskan. Lalu diproses lah sertifikasi halal itu,” ucapnya.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu MUI hanya mengeluarkan fatwa bahwa pemberian vaksin untuk anak-anak tersebut sangat penting dilakukan. Namun,  sampai saat ini, proses pendaftaran sertifikasinya halal untuk vaksin rubella belum dilakukan.
“Fatwa kemarin itu bahwa vaksin itu hanya dianjurkan. Cuma secara proses belum dilakukan. Karena pengajuannya atau pendaftarannya belum masuk. Kalau LPPOM MUI belum terima sih,” katanya saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Menurut Lukman, MUI telah mendorong agar pemerintah melakukan proses sertifikasi halal terkait vaksin rubella maupun vaksin campak, sehingga MUI nantinya mengeluarkan fatwa. Karena, menurut dia, Komisi Fatwa MUI bekerja berdasarkan masukan dari LPPOM.
“Tapi yang jelas saat ini, baik dari vaksin rubella maupun vaksin campak belum ada yang diajukan,” ujarnya.
Lukman menambahkan, pemberian vaksin terhadap anak-anak memang penting dilakukan. Namun, menurut dia, sertifikasi halal juga sangat penting dibuat agar masyarakat tidak ragu dalam menerima vaksin.
 
Sumber : Republika

Bisnis Ustad Yusuf Mansur, Paytren Dapat Sertifikasi MUI

Perusahaan teknologi finansial (Fintech) pembayaran digital, Paytren telah mendapatkan sertifikat syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat ini telah meresmikan Paytren masuk ke industri keuangan syariah Indonesia.
Komisaris Utama Paytren, Yusuf Mansur mengatakan, pihaknya telah melalui upaya yang panjang untuk mendapatkan sertifikasi ini. Bahkan melalui berbagai revisi dan evaluasi.
“Jadi prosesnya panjang untuk mendapatkan sertifikasi ini. Seperti menyusun disertasi, salah sedikit revisi,” ujar Yusuf Mansur dalam konferensi pers Paytren di Bogor, Senin (7/8).
Menurut Yusuf Mansur, dalam proses mendapatkan sertifikasi ini MUI telah banyak memberikan pendampingan mengingat Paytren merupakan Fintech syariah pertama, sehingga untuk memberikan sertifikasi ini perlu ada kehati-hatian.
“Meskipun kenal dekat dengan MUI, tetap saja harus memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi ini. Semuanya profesional,” kata Yusuf.
Dengan adanya sertifikasi ini pihaknya berharap Paytren dapat menciptakan cashless society dengan prinsip syariah.
Apalagi Paytren memiliki konsep yang memenuhi kebutuhan masyarakat, yakni digunakan untuk membayar tagihan seperti listrik, air, pulsa, yang merupakan kewajiban, sehingga dipastikan akan selalu dipakai masyarakat.
Direktur Utama Paytren, Hari Prabowo meyakini, ke depannya Paytren akan tumbuh pesat mengingat semakin banyak pengguna smartphone di Indonesia.
“Smartphone bukan lagi barang mahal. Hampir semuanya sudah pakai. Sebelum menawarkan Paytren, mereka bisa belajar pakai dulu, rasakan dulu bagaimana isi deposit, isi pulsa baru ditawarkan lagi. Semuanya pasti bisa,” ujar dia.
Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Joko Komara menilai, Paytren akan semakin berkembang karena memiliki marketing plan yang bagus dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selama ini, bisnis penjualan langsung dinilai sebagai money game apabila mendapatkan bonus berdasarkan anggota baru.
Namun, Paytren mendapatkan bonus sesuai dengan bisnisnya. Paytren memberikan cashback atau diskon bagi pengguna yang membayar tagihan serta memberikan referensi kepada orang lain.
“Paytren ini menghasilkan uang dari bayar tagihan. Kalau beli barang itu pilihan, kalau bayar tagihan itu kewajiban. Jadi pasti orang selalu pakai karena membayar kewajiban,” kata Joko.
Joko juga mengapresiasi pihak Paytren yang jatuh bangun membangun usaha pembayaran digital ini hingga mendapatkan sertifikasi dari MUI.
Sumber : Republika

Prestasi, Standar Halal MUI Diadopsi Lebih 30 Negara

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengatakan, banyak negara di dunia yang konsen terhadap industri halal.
Standar halal MUI pun diadopsi lebih dari 30 negara. Kata dia, hal itu sebagai suatu upaya negara-negara tersebut melindungi konsumen dari produk yang tidak baik.
Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada pembukaan gelaran International Islamic Fair (IIF) 2016 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
MUI, terang Kiai Ma’ruf, sudah menjalankan tugas sertifikasi halal di Indonesia melalui LPPOM MUI sejak 1989 atau 27 tahun yang lalu.
Saat itu, jelasnya, MUI diberi amanat oleh pemerintah untuk meredakan keresahan umat Islam, dikarenakan adanya temuan makanan yang ditengarai tidak halal.
“Masyarakat sempat marah dan panik, dan menghindari makanan dan minuman yang dianggap tidak halal karena isu lemak babi itu. Akibatnya bisnis menjadi lesu, karena omset saat itu turun sampai 30 persen,” ungkapnya.
Karenanya, Rais Aam PBNU ini merasa bersyukur, hingga saat sekarang MUI mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik.
“Terbukti dengan banyaknya perusahaan yang melakukan sertifikasi halal terhadap produknya,” jelas Kiai Ma’ruf.
Bahkan, ia mengungkap, standar halal MUI sudah menjadi standar dunia. Karena telah diadopsi oleh berbagai lembaga halal di negara-negara lain.
“MUI sudah membangun standar halal yang diadopsi lebih dari 30 negara,” paparnya.
MUI Tidak Bergeser
Apalagi, Kiai Ma’ruf menjelaskan, dari segi momentum, saat ini halal memang telah menjadi perhatian dunia. Selain sebagai sarana pemenuhan syariat Islam, juga nilai yang menguntungkan dari segi bisnis.
“Tidak heran kalau negara-negara seperti Korea dan Jepang sangat memberi perhatian terhadap masalah halal ini,” tukasnya.
Kiai Ma’ruf menegaskan, tugas MUI tidak akan bergeser, yakni tetap melindungi umat dari sesuatu yang tidak halal.
“Jadi MUI hanya mendorong bisnis, tidak ikut di dalam bisnis. Makanya ini sekaligus menepis isu yang mengatakan MUI memperoleh dana Rp 480 triliun dari sertifikasi halal, itu namanya ada orang ngigau,” pungkasnya disambut tawa hadirin.
 
Sumber : Hidayatullah

Antara Makanan dan Doa

Apa hubungan antara perbaikan makanan dengan mustajabnya doa? Tertolaknya doa boleh jadi sebab adanya hal haram yang tumbuh di tubuh.
Malam itu sang Nabi memandang Saad bin Abi Waqqash lalu bersabda, “Mintalah sesuatu padaku hai Saad, aku akan memintakannya kepada Allah untukmu.” Maka saad dengan santun menjawab, “Mintakanlah pada Allah ya Rasulullah, agar doaku mustajab!” Nabi tersenyum mendengar pintanya, lalu beliau bersabda, “Bantulah aku hai saad dengan memperbaiki makananmu.”
Suatu hari dihadapan para sahabat, Rasulullah saw membaca dua ayat, surah Al Mukminun ayat 51 dan surah Al Baqarah ayat 168 yang memerintahkan para Rasul hingga semua insan memakan rezeki Allah yang halal lagi baik.
Beliau saw kemudian bercerita tentang seorang musafir di padang pasir yang berpuasa, yang bekalnya dicuri kawan, dan yang tersesat dalam perjalanan; lalu dia mengangkat tangannya ke langit untuk berdoa, “Ya Rabb! Ya, Rabb!”
Tetapi bagaimana mungkin akan dikabulkan ujar Nabi mengomentari, “sementara yang dimakannya haram, yang dikenakannya pun haram.”
Padahal orang yang disebut dalam kisah memiliki 4 keutamaan yang menjamin doanya terkabul: musafir, puasa, dizalimi, mengangkat tangan. Tetapi perkara haram yang nelekati tubuh, telah menghalangi sampainya doa ke sisi Allah swt. Sungguh Allah thayyib, Dia tidak menerima kecuali yang thayyib (halal, suci, dan baik)
 
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah

Hadits Rasulullah Tentang Halal, Haram dan Syubhat

Oleh: Ahmad Sahal Hasan, Lc
 
Rasulullah SAW bersabda
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: (إِنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَات لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، ِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلا وإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَت فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلا وَهيَ القَلْبُ) رواه البخاري ومسلم
Sesungguhnya halal itu jelas dan sesungguhnya haram juga jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal yang tidak jelas (musytabihat) yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi hal-hal yang tidak jelas tersebut, ia telah mencari kebersihan (dari celaan syar’i dan tuduhan) untuk agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak jelas (musytabihat) tersebut, ia terjerumus ke dalam haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar hima (lahan khusus yang tidak boleh dimasuki siapa pun), ia dikhawatirkan menggembala masuk di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai hima dan ketahuilah bahwa hima Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di tubuh terdapat segumpal darah, jika segumpal darah tersebut baik maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika segumpal darah tersebut jelek maka seluruh tubuh menjadi jelek. Ketahuilah bahwa segumpal darah tersebut adalah hati“. (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim).
Beberapa Istilah
Halal : semua yang memiliki dalil tegas tentang kebolehannya.
Haram : semua yang memiliki dalil tegas tentang ketidakbolehannya.
Musytabihat (Syubhat) : yang tidak jelas kehalalan atau keharamannya.
Kandungan dan Manfaat Hadist
Diizinkan untuk menikmati yang halal dengan tetap menghindari sikap berlebihan.
Tanda seseorang berlebihan dalam menikmati yang halal: jika menyebabkannya melalaikan kewajiban atau terjatuh kepada yang haram.
Dalam tingkat ketaqwaan yang lebih tinggi, tandanya adalah jika mengakibatkan ia lalai memelihara yang sunnah atau menyebabkannya meremehkan yang makruh.
Hadits ini adalah perintah untuk menjauhi yang haram dan musytabih (syubhat)
Banyak orang yang tidak mengenal kejelasan status halal atau haramnya sesuatu, sehingga dinamakan musytabih/syubhat.
Tetapi ada yang mengetahui jelas status hukumnya yaitu para ulama yang mengetahui dalil sekaligus duduk permasalahannya dengan cermat sehingga baginya sesuatu itu bukanlah syubhat.
Faktor penyebab munculnya musytabih:
1. Faktor ketidakjelasan dalil
a. Yaitu jika seorang ‘alim belum dapat memastikan apakah sebuah hadits yg ia gunakan sebagai dalil adalah hadits shahih atau bukan.
b. Jika dalilnya shahih, tapi masih ada keraguan tepatkah penggunaannya utk kasus itu?
2. Faktor ketidakjelasan masalah (data permasalahan tidak lengkap ..)
3. Faktor orangnya (tidak belajar, tidak paham atau salah paham, ..)
Menjauhi yang syubhat berarti menjaga agama (di sisi Allah) sekaligus menjaga kehormatan (di mata manusia).
Salah satu cara mendekatkan orang lain kepada pemahaman adalah dengan membuat perumpamaan, seperti yang dilakukan Rasulullah SAW dalam hadits ini.
(Baca juga: Memaafkan)
Orang yang berada dalam perkara syubhat mudah terjatuh kepada yang haram seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya dekat daerah terlarang.
Hadits ini juga berisi arahan untuk memperhatikan hati dan selalu memperbaikinya karena kedudukannya yang amat penting bagi kebaikan seseorang secara keseluruhan.
Juga memberi isyarat bahwa sikap dan perilaku kita tentang halal, haram, dan syubhat akan mempengaruhi kondisi hati kita.
Sumber:
Telegram @sahal_hasan