Hukum-Hukum Shaum (Puasa) oleh Ustadz Hilman Rosyad, Lc
Video Program Spesial Ramadhan: Hukum-Hukum Shaum (Puasa) oleh Ust. Hilman Rosyad, Lc.
Youtube HD: https://youtu.be/iMCFHFUItYc
AlimanCenter.Com | Membuka Wawasan – Menggugah Kesadaran
Video Program Spesial Ramadhan: Hukum-Hukum Shaum (Puasa) oleh Ust. Hilman Rosyad, Lc.
Youtube HD: https://youtu.be/iMCFHFUItYc
AlimanCenter.Com | Membuka Wawasan – Menggugah Kesadaran
Oleh : Sayyid Sabiq
Puasa Ramadhan hukumnya wajib, berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman. Kalian diwajibkan berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 183).
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dalil dari Sunnah adalah sabda Nabi saw,
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat; membayar zakat; berpuasa di bulan Ramadhan; dan haji ke Baitullah.”
Thalhah bin Ubaidillah ra. meriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw.,
“Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang puasa yang diwajibkan Allah kepadaku.” Nabi saw. bersabda, “Puasa Ramadhan.” laki-laki itu bertanya, “Apakah ada lagi yang diwajibkan kepadaku?” Rasulullah bersabda, “Tidak ada, kecuali jika kamu berpuasa sunah.”
Sedangkan Ijma’ ulama (kesepakatan semua ulama) memutuskan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Siapapun yang mengingkarinya berarti kafir dan murtad dari Islam.
Puasa Ramadhan mulai diwajibkan pada hari Senin, 2 Sya’ban tahun ke-2 H.
Sumber :
Fiqih Sunnah Jilid 1, Sayyid Sabiq, Penerbit Al I’tishom Cahaya Umat