Mengonsumsi Obat Penunda Haid Agar Biasa Puasa

Assalamualaikum, Saya ingin bertanya, apakah hukumnya apabila seorang wanita mengkonsumsi obat hormon untuk menunda datang bulan selama bulan ramadhan? Dengan tujuan agar tidak tertinggal beribadah di bulan ramadhan. Sekian pertanyaan dari saya. Jazakallah khairan. Wassalamualaikum.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Tidak ada dalil yang melarang seorang wanita untuk mengonsumsi obat penunda haid, dengan tujuan agar bisa melaksanakan puasa Ramadhan. Dalam hal ini puasanya sah.
Namun yang harus diperhatikan adalah bahwa tindakan mengonsumsi obat penunda haid tersebut harus dipastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap fisik dan kesehatannya.
Karena itu hendaknya berkonsultasi dengan dokter yang amanah dan dapat dipercaya.
Namun demikian, yang lebih baik dan lebih utama, tidak mengonsumsi obat penunda haid.
Sebab, mengikuti siklus bulanan yang sudah Allah gariskan dan tidak berpuasa di dalamnya karena tunduk pada ketentuan Allah merupakan bentuk ibadah lain, yang juga mendapatkan pahala besar di samping mendatangkan maslahat bagi diri dan kesehatan.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb.

Konsumsi Obat Lewat Waktu Fajar Saat Puasa

Assalamualaikum wr wb. Pak Ustad, saat ini saya sedang hamil dan oleh dokter saya diberikan obat penguat kandungan yang dimasukkan melalui (maaf) vagina pada pagi dan siang hari. Alhamdulillah, meski hamil muda saya masih dapat menunaikan puasa Ramadhan, namun yang ingin saya tanyakan apakah memasukkan obat tersebut membatalkan puasa Ramadhan saya? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was salamu ala Asyrafil Anbiya’ wal Mursalin. Amma ba’du.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum penggunaan obat yang dimasukkan ke dalam tubuh lewat organ di selain mulut.
Sebagian ulama seperti Ibn Hazm dan Ibn Taymiyyah melihat bahwa penggunaan obat semprot, obat tetes, dan sejenisnya yang bukan termasuk kategori makan minum tidak membatalkan puasa.
Pasalnya, puasa sebagaimana bunyi hadits Nabi saw, “Meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku.”
Namun menurut sebagian ulama lain, semua yang masuk ke dalam tenggorokan dan perut entah lewat jalur apapun, hukumnya bisa disamakan dengan makan dan minum. Apalagi jika dimasukkan dengan sengaja.
Karena itu, untuk keluar dari perbedaan pendapat di atas, hendaknya penggunaan obat tersebut tidak dilakukan pada saat berpuasa.
Namun pada saat sahur (sebelum subuh) dan atau sesudah berbuka (maghrib).
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
(Baca juga: Niat Puasa Tapi Tidak Sahur)
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

X