Membicarakan Hubungan Intim

Assalamuallaikum, wr.wb. Saya ingin bertanya tentang hukum-hukum perzinahan. Apakah obrolan yang menyinggung hubungan intim juga termasuk perzinahan? Mohon dijawab, terima kasih. Wassalamuallaikum. Wr.wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Kalau obrolan tersebut antara suami dan isteri serta tidak didengar oleh orang lain, maka tidak apa-apa.
Namun jika obrolan tersebut dilakukan bukan antar suami isteri, dan dilakukan bukan dalam kondisi darurat (misalnya untuk pengobatan atau konsultasi kesehatan), maka hukumnya menjadi dosa dan termasuk zina.
Rasul saw bersabda, “Zina mata adalah dengan melihat. Zina telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan ucapan. Zina tangan adalah dengan memegang. Zina kaki dengan melangkah. Sementara kalbu menginginkan dan mengharapkan. Lalu hal itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan.” (HR Muslim)
Jadi sekedar membicarakan hal yang menjurus kepada hubungan intim dan sejenisnya sudah termasuk zina. Hanya saja, zina tersebut bukan zina hakiki (jima) yang menyebabkan pelakunya dalam syariat mendapat hukuman cambuk atau rajam. Ia adalah hal-hal yang mengantar pada zina hakiki dan karenanya dilarang.
Orang yang melakukan zina tersebut harus segera bertobat dengan tobat nasuha seraya memohon taufik dan petunjuk dari Allah Swt agar terhindar dari perbuatan haram di atas.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

X