by Danu Wijaya danuw | Aug 26, 2017 | Artikel, Dakwah
SUNGGUH, semua penciptaan Allah memiliki makna dan manfaat, meski pada binatang kecil seperti lalat sekali pun.
Nabi kita Muhammad SAW telah mensinyalir tentang lalat apabila masuk ke minuman celupkanlah sebagai obat penawarnya, sebagaimana dalam hadits.
Dari Abu Hurairah ra, Rasululullah SAW telah bersabda: “Jika lalat masuk dalam minuman kalian maka celupkan lalat itu lalu angkat kembali, karena pada salah satu sayap tersebut terdapat penyakit dan salah satu yang lainnya terdapat obat” (H.R. Bukhari dan Ibnu Majah)
Hadits di atas mengandung pelajaran tentang sayap lalat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Riset Ilmiah Lalat
Riset ilmiah yang dilakukan oleh para ilmuwan juga mengungkapkan bahwa permukaan luar lalat mengandung antibiotika.
Mereka menunjukkan bahwa lalat yang kita anggap sebagai repositori epidemi dan penyakit, ternyata mengandung obat dan penyembuhan.
Penyembuhan ini dapat ditarik dari lalat selama perendaman dalam cairan atau air. Dalam diri lalat mengandung antibiotik yaitu bahan pembunuh materi yang berbahaya.
Para ilmuwan mengatakan bahwa cara terbaik untuk mengekstrak bahan ini adalah dengan merendam anti-bakteri yang terdapat pada sayap lalat.
Sisi Mukjizat Al-Qur’an
Penemuan ilmiah ini memperjelas pengetahuan antibiotik dalam sayap lalat. Sementara, Nabi kita Muhammad SAW telah mensinyalir manfaat sayap lalat ini sejak dulu.
Ini adalah tanda dan bukti ilmiah mukjizat kerasulan Nabi Muhammad SAW. Masya Allah..
by Danu Wijaya danuw | Jul 12, 2017 | Adab dan Akhlak, Artikel
MARAH adalah kondisi yang akan menarik kita pada situasi tertentu. Entah itu situasi baik ataupun situasi buruk. Marah akan berdampak pada diri kita tergantung pada cara kita menyikapi rasa marah itu sendiri.
Jika seseorang berhasil mengendalikan amarahnya dan mampu memaafkan orang yang telah membuatnya marah, maka Allah akan membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda.
Namun seperti yang kita ketahui bahwa mengendalikan marah bukanlah hal yang mudah. Bahkan Rasulullah menjelaskan bahwa orang yang paling kuat bukanlah mereka yang pandai bergulat tapi mereka yang mampu menahan amarahnya.
Al-Bukhari pun pernah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa seseorang pernah berkata kepada Rasulullah, “Nasehatilah aku.” Rasulullah bersabda, “Jangan marah.” Rasulullah mengulang kata-kata itu.
Jika marah ini diibaratkan sebagai penyakit, maka kita membutuhkan obat penawar bagi penyakit marah ini. Dan Rasulullah mengajari kita mengenai beberapa obat penawar pada saat kita marah.
1. Obat penawar yang pertama adalah membaca Ta’awudz untuk memohon perlindungan kepada Allah dari setan.
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Shurd, ia bercerita, bahwa ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah ada dua orang laki-laki yang sedang mengumpat. Salah seorang di antara mereka tampak memerah wajahnya dan urat-urat lehernya membesar.
Rasulullah pun bersabda, “Aku akan mengajarkan satu kalimat yang andaikan ia membacanya, niscaya apa yang dialaminya itu pergi darinya. Seandainya ia mengucap ‘Audzubillahi minasy syaithan,’ (aku berlindung kepada Allah dari setan), tentulah apa yang dialaminya itu pergi darinya.”
Orang-orang lalu berkata kepada lelaki itu bahwa Rasulullah bersabda, “Mintalah perlindungan kepada Allah dari setan!” orang itu menukas, “Memangnya aku ini orang gila.” (HR. Muttafaq Alaih).
2. Kemudian obat penawar yang kedua ketika marah adalah mengubah posisi.
Diriwayatkan dari Abu Dzar, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Jika masing-masing kalian marah dalam keadaan berdiri, hendaklah ia duduk. Jika marah sudah pergi darinya (maka cukuplah itu). Tetapi, jika tidak maka hendaklah ia berbaring.” (HR. Abu Dawud).
3. Nah obat penawar ketika marah yang ketiga adalah bersabar.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkenaan dengan firman Allah swt. “Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik.” (QS. Fushshilat : 34).
Ia menafsirkan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah bersabar saat marah dan memberi maaf di saat menerima perlakuan buruk. Jika mereka mampu melakukan semua itu, niscaya Allah melindungi mereka dan menundukkan musuh-musuh mereka layaknya sahabat akrab saja.
Sumber : Tipu Daya Wanita/Yusuf Rasyad/Pustaka Al-Kautsar/Isl
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jun 12, 2017 | Artikel, Konsultasi, Konsultasi Ibadah, Ramadhan
Assalamualaikum, Saya ingin bertanya, apakah hukumnya apabila seorang wanita mengkonsumsi obat hormon untuk menunda datang bulan selama bulan ramadhan? Dengan tujuan agar tidak tertinggal beribadah di bulan ramadhan. Sekian pertanyaan dari saya. Jazakallah khairan. Wassalamualaikum.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Tidak ada dalil yang melarang seorang wanita untuk mengonsumsi obat penunda haid, dengan tujuan agar bisa melaksanakan puasa Ramadhan. Dalam hal ini puasanya sah.
Namun yang harus diperhatikan adalah bahwa tindakan mengonsumsi obat penunda haid tersebut harus dipastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap fisik dan kesehatannya.
Karena itu hendaknya berkonsultasi dengan dokter yang amanah dan dapat dipercaya.
Namun demikian, yang lebih baik dan lebih utama, tidak mengonsumsi obat penunda haid.
Sebab, mengikuti siklus bulanan yang sudah Allah gariskan dan tidak berpuasa di dalamnya karena tunduk pada ketentuan Allah merupakan bentuk ibadah lain, yang juga mendapatkan pahala besar di samping mendatangkan maslahat bagi diri dan kesehatan.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jun 8, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamualaikum wr wb. Pak Ustad, saat ini saya sedang hamil dan oleh dokter saya diberikan obat penguat kandungan yang dimasukkan melalui (maaf) vagina pada pagi dan siang hari. Alhamdulillah, meski hamil muda saya masih dapat menunaikan puasa Ramadhan, namun yang ingin saya tanyakan apakah memasukkan obat tersebut membatalkan puasa Ramadhan saya? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was salamu ala Asyrafil Anbiya’ wal Mursalin. Amma ba’du.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum penggunaan obat yang dimasukkan ke dalam tubuh lewat organ di selain mulut.
Sebagian ulama seperti Ibn Hazm dan Ibn Taymiyyah melihat bahwa penggunaan obat semprot, obat tetes, dan sejenisnya yang bukan termasuk kategori makan minum tidak membatalkan puasa.
Pasalnya, puasa sebagaimana bunyi hadits Nabi saw, “Meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku.”
Namun menurut sebagian ulama lain, semua yang masuk ke dalam tenggorokan dan perut entah lewat jalur apapun, hukumnya bisa disamakan dengan makan dan minum. Apalagi jika dimasukkan dengan sengaja.
Karena itu, untuk keluar dari perbedaan pendapat di atas, hendaknya penggunaan obat tersebut tidak dilakukan pada saat berpuasa.
Namun pada saat sahur (sebelum subuh) dan atau sesudah berbuka (maghrib).
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
(Baca juga: Niat Puasa Tapi Tidak Sahur)
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini