Betapa mudah hari ini mendengar ‘Ini Halal’ dan ‘Ini Haram’ pada sesuatu yang ijtihadiyyah (sesuatu nash yang tidak ada ketegasan dalam menunjukkannya).
Padahal terhadapnya, Imam Abu Hanifah An-Nu’man, Imam Malik ibn Anas, Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad ibn Hambal lebih suka berkata: “Aku menyukai pendapat ini.” atau “Aku cenderung meninggalkan itu.” Bahkan betapa sering mereka berkata “Aku tak tahu”, karena takwa dan hati-hati.
Semoga semangat kita dalam memuliakan agama diimbangi kehati-hatian ilmu dan rasa takut padaNya terkait haq tasyri’ (hak Allah swt terkait aqidah, muamalah, dan sebagainya) yang suci.
 
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah