Berdasarkan yurisprudensi, kasus video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu dinilai sudah dapat disebut sebagai tindakan penistaan agama.
Dalam ilmu hukum, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU.
Dan keputusan-keputusan itu dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Menurut ahli hukum pidana, Teuku Nasrullah, sudah ada putusan hakim terdahulu terkait penistaan agama. Meskipun pelakunya meminta maaf atau berkilah tidak memiliki maksud atau sengaja menista agama.
Hal itu disampaikannya dalam ‘Diskusi Publik: Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Kasus Arswendo
Nasrullah memberi contoh kasus Arswendo Atmowiloto pada tahun 1990. Saat itu, Arswendo membuat polling di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya.
Menurut hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno, lalu musisi Iwan Fals.
Nama Arswendo masuk ke dalam urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam berada pada urutan ke-11.
“Kemudian, saat itu muncul kemarahan dari umat Islam. Mereka melaporkan Arswendo atas tuduhan menghina Nabi Muhammad,” kata dosen Universitas Indonesia ini.
Ketika itu, Arswendo berkilah tidak punya maksud atau sengaja menghina Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam. Tapi dia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
“Kesengajaan di sini (dalam pasal penistaan agama. Red) bukan kesengajaan dalam maksud. Tapi kesengajaan yang dapat diduga mengetahui bahwa perbuatannya menista agama dan mengganggu ketertiban umum,” lanjut Nasrullah.
Arswendo dihukum karena patut mengetahui perbuatannya mengganggu ketertiban umum.
“Sebab, pasal 156 ada di bawah Bab Ketertiban Umum. Penistaan agama tidak di bawah pasal agama tapi di bawah Bab Ketertiban Umum. Ini tentang ketertiban umum. Setiap orang harus menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Pria kelahiran Aceh ini melanjutkan, kalau seseorang sudah bersekolah dan bisa berpikir, sepatutnya tahu perbuatannya bisa mengganggu ketertiban umum atau tidak.
Related Posts
Beri Kuliah Umum Di Oxford, JK Minta Negara Eropa Hormati Vonis Ahok
INGGRIS – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengangkat vonis atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menyampaikan kuliah umum tentang Islam di Universitas Oxford, Inggris. Dengan tema ‘Islam Jalan Tengah:...
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Sidang Ahok Dipromosikan Menjadi Hakim Tertinggi
Ketegasan para majelis hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun berujung promosi. Tiga hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok mendapat posisi baru yang lebih tinggi di...