Assalamu’alaikum wr wb maaf pak ustadz mau tanya. Jika KPR itu sudah terlanjur riba, awalnya saya tidak tahu arti riba sama sekali. Kirain sama dengan riya. Setelah tahu KPR riba, mau dijual over juga, nanti jadi terkena laknat. Dijual cash gak laku-laku. Dengan niatan cari rezeki yang lebih besar untuk melunasinya suatu saat. Apakah tetap dosa ya? Terimakasih pak ustadz 
 
Jawaban :
Transaksi KPR tidak bisa langsung divonis riba. Sebab ia termasuk jenis jual beli dengan murabahah. Atau dalam istilah agama disebut bai’ul murabahah lil amiri bisy syira’.
Di mana pihak bank membeli rumah kepada pihak developer secara cash, lalu menjualnya kepada nasabah secara kredit.
Jual beli seperti ini diperbolehkan dengan tiga syarat:
1. Pihak bank tidak mengadakan akad jual beli dengan nasabah, sebelum bank membeli rumah itu dari developer. Kalau tidak, maka bank terjatuh ke dalam larangan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya.
2. Bank ‘menyentuh’ dulu rumah tersebut sebelum dia jual kembali ke nasabah. ‘Menyentuh’ di sini bermakna meninjaunya dan memeriksa rumah tersebut.
3. Tidak ada denda ketika terlambat dalam membayar, karena denda seperti itu adalah riba.
Apalagi ini sudah terlanjur dibeli dan bila dijual malah akan mendatangkan kerugian. Maka tinggal membayar tepat waktu untuk mencegah adanya denda.
Wallahu a’lam