Sungguh duka besar bagi umat ketika ilmu dicabut, sosok mahsyur di ‘ulama’ kan, dan fatwa tanpa dalil jadi pedoman. Teringat kita ungkapan Ibnu Mas’ud, “Betapa banyak hal yang kalian anggap biasa, tapi dahulu kami takut ia adalah pembinasa.”
Tak ditemukan bahasan tatacara shalawat 1.000 kali untuk tujuan dapat kuda poni atau pedang khindi.
Teringat Ibnu Mas’ud lagi. Beliau dapati sekelompok di Masjid Kuffah dengan Imam yang memberi amar, sekian kali. Lalu ucapkan ini, sekian kali! Dengan tubuh menggigil dan suara bergetar, beliau berkata, “Sungguh lebih manfaat bagi kalian menghitung dosa-dosa! Amal macam apakah ini yang tidak kukenal dari kekasihku Muhammad saw dan sahabat-sahabatnya?”
Kita mengenang Ibnu mas’ud lagi atas kalimat indah, “Bercukup dengan sunnah lebih selamat daripada berpayah dengan bid’ah.”
Hukum asal segala ibadah adalah terlarang, hingga tegak dalil yang menunjukkan bahwa ia diperintahkan.
 
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah