Al Aswad bin Yazid meriwayatkan dari Abdullah, ia berkata, “Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam bersabda: ‘Obatilah orang-orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah, bentengilah harta kalian dengan zakat, dan siapkanlah doa untuk menghadapi musibah.“‘ (HR Baihaqi)
Hadits tersebut merupakan nash yang menyebutkan sedekah merupakan salah satu media pengobatan dan penyembuhan atas izin Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kata-kata tersebut diungkapkan oleh orang yang ma’shum yang tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu.
Ibnul Qayyim berkata, “Setiap dokter yang tidak mengobati pasiennya dengan memeriksa hati, kebaikan, kekuatan ruhani, dan tidak menguatkan itu semua dengan sedekah, berbuat kebaikan dan kebajikan serta kembali kepada Allah dan hari akhir, berarti ia bukan dokter sejati. Akan tetapi, seseorang yang baru belajar menjadi dokter.”
Sedekah bisa menghilangkan penyakit setelah terjangkit dan akan mencegahnya sebelum terjangkit. Ulama fikih dan dokter mengatakan bahwa tindakan pencegahan lebih mudah daripada pengobatan. Karena itu, mencegah sesuatu sebelum terjadi jauh lebih mudah daripada menghilangkannya setelah terjadi.
Pencegahan lebih berguna daripada pengobatan untuk menghilangkan penyakit. Atas dasar ini, obat yang mampu menghilangkan penyakit ialah obat yang dijadikan Allah mampu mencegah terjadinya penyakit itu. Sedekah bisa mencegah penyakit, sebagaimana juga bisa menghilangkan penyakit dengan izin Allah.
Dari titik tolak inilah seharusnya orang menaruh perhatian untuk suatu masalah penting, yakni seorang mukmin tidak bermualamah dengan Allah dalam bentuk coba-coba. Bila berhasil mendapatkan yang dikehendaki akan selalu dan konsisten melakukannya, sementara bila tidak berhasil akan melemah dan berhenti.
Orang mukmin haruslah bermuamalah dengan Rabbnya dengan keyakinan yang kuat, kepercayaan, dan tawakal yang benar, serta berbaik sangka kepada Allah.
Dari Hasan bin Ahmad Hamma, et.al. Buku Terapi dengan Ibadah