Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Dewan Syariah Nasional (DSN) akan terus melakukan sosialisasi empat fatwa terbaru demi mencapai pangsa pasar (market share) lembaga keuangan syariah sebesar lebih dari lima persen.
Menurut Bendahara DSN MUI Muhammad Nadrattuzaman Hosen, hal ini dilakukan karena kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap keuangan syariah sangat besar. Dalam hal ini DSN MUI melakukan sosialisasi ke Bank Mandiri.
Sosialisasi empat fatwa dilakukan pada Rabu (24/2) di gedung Bank Syariah Mandiri (BSM). Acara tersebut juga dihadiri oleh pihak industri, regulator, akademisi dan organisasi kemasyarakatan.
Ada pun empat fatwa DSN MUI terbaru tersebut adalah
Pertama, Fatwa DSN-MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar
Dan Keputusan DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar.
Kedua, Fatwa DSN-MUI No. 97/DSN-MUI/XII/2015 tentang Sertifikat Deposito Syariah.
Ketiga, Fatwa DSN-MUI No. 99/DSN-MUI/XII/2015 tentang Anuitas Syariah Untuk Program Pensiun.
Terakhir, Fatwa DSN-MUI No. 100/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah.
“Fatwa-fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh DSN MUI merupakan upaya mempercepat akselerasi industri keuangan syariah untuk lebih agresif apalagi hingga saat ini ‘market share‘nya masih rendah,” kata Nadrattuzaman.
Menurutnya, penting adanya jika berbagai pihak terutama DSN-MUI, Industri dan para regulator bisa duduk bersama dalam merespon keinginan-keinginan masyarakat terkait industri keuangan syariah.
Tujuannya untuk memperat tali silaturahim antara DSN-MUI sebagai regulator dalam bidang fatwa dengan para regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan RI serta pelaku industri keuangan syariah juga perguruan tinggi.
“Silaturahim diharapkan dapat menyatukan paham dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia,” tutur Nadrattuzaman.
Selain meningkatkan hubungan baik, acara sosialisasi juga dijadikan kesempatan memberikan informasi atas peraturan atau kebijakan baru dari masing-masing regulator, sekaligus mendengarkan curahan hati para pelaku industri demi majunya industri keuangan syariah.
 
Sumber : Republika