Sudah menjadi tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan bimbingan kepada umat Islam dalam menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa. 
Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Salah satu pertimbangannya adalah adanya pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lainnya bahkan kantor pemerintah mengharuskan karyawannya termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim.
Dengan pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa mengenai pengenaan atribut non-muslim terutama karena pemaksaan atau instruksi dari perusahaannya.
Dalam menyikapi hal tersebut MUI melalui Komisi Fatwa berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
DPR, Jazuli Juwaini
“Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang penggunaan atribut agama lain bagi seorang Muslim, adalah sudah tepat dan tugas MUI sebagai bentuk tanggung jawab guna membimbing umat,” katanya dalam siaran pers, Jumat (16/12).
Perihal pelaksanaan fatwa haram penggunaan atribut non-Muslim itu sendiri, Jazuli berpendapat bahwa esensinya adalah justru untuk memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antarumat beragama melalui sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.
“Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain. Karyawan Muslim yang tidak mau menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi diberi sanksi. Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan,
Hal itu tidak akan mengurangi kemeriahan perayaan hari besar setap agama yang sejak bertahun-tahun selalu meriah dirayakan di Indonesia. Bahkan hari besar setiap agama di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional. “Inilah wajah toleransi antar umat beragama Indonesia yang patut kita syukuri bersama.” ungkap Jazuli
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin
Menteri Agama mengatakan fatwa mengikat yang meminta fatwa. Fatwa merupakan pendapat hukum dari ahli hukum atas pertanyaan pihak yang meminta.
”Ini berpulang pada Muslim, apakah ikuti fatwa itu atau tidak. Fatwa itu bukan putusan pengadilan. Tapi dengan hal ini, menurut pandangan saya, baik ditanyakan kepada ulama yang lebih punya kapasitas,” ungkap Lukman.
Soal ormas yang melakukan sweeping penggunaan atribut non Muslim oleh Muslim, Lukman mengatakan harus diperjelas dulu bagaimana sweeping-nya. Kalau disertai ancaman, hal itu hanya bisa dilakukan aparat. Selain aparat, tidak boleh ada upaya pemaksaan. Kalau begitu, yang terjadi adalah aksi anarkis. Yang boleh melakukan itu hanya aparat atau instansi yang diberi kewenangan hukum.
Umat Islam, juga diminta saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin
Ketua MUI meluruskan maksud dari fatwa haram tentang penggunaan atribut agama lain pada saat hari raya agama tersebut.
Dikatakannya, bahwa fatwa itu dimaksudkan untuk memberikan satu pegangan kepada umat Islam agar tidak menggunakan atribut agama lain. Pasalnya hal itu dilarang dalam Islam.
“Karena itu tidak dibolehkan dalam Islam,” ujar Ma’ruf.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada para pengusaha di pusat perbelanjaan atau lainnya untuk tidak memaksakan karyawannya yang beragama Islam untuk memakai atribut natal.
Sementara, jika masih ada pusat perbelanjaan yang mengharuskan karyawan bergama Islam menggunakan atribut natal, Ma’ruf meminta agar masyarakat atau yang lainnya segera melaporkannya ke aparat kepolisian.
“Nanti yang eksekusi bukan kita (MUI), tapi pemerintah atau pihak kepolisian,” katanya.
Selanjutnya, dia berpesan kepada kepada organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk tidak melakukan sweeping ke pusat-pusat perbelanjaan.
Biarkanlah aparat kepolisian yang bekerja menertibkan para pemilik perbelanjaan yang nakal itu. “Jangan melakukan tindakan sendiri atau sweeping,” pungkasnya
 
MUI juga meminta umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memperoduksi, memberikan atau memperjual belikan atribut keagamaan non muslim.
 
Sumber : Republika, Jawapos