Homoseksual bisa kita didefenisikan sebagai hubungan seksual antara dua orang laki-laki. Perbuatan tak terpuji ini telah terjadi jauh sebelum Allah Swt mengutus Rasulullah Saw, yaitu pada kaum nabi Luth A.S.
Allah mengutus nabi Luth A.S kepada kaumnya untuk mengajak mereka kejalan yang benar dan agar mereka meninggalkan perbuatan homoseksual ini. Tetapi mereka menolak sehingga Allah memusnahkan mereka dari muka bumi.
Kisah nabi Luth A.S ini bisa kita temukan di beberapa surat didalam al-Qur’an. Agama Islam secara jelas telah mengharamkan praktek homoseksual dan mengancam pelakunya dengan hukuman yang sangat berat. Dan ini juga telah diyakini oleh sahabat-sahabatnya dan seluruh kaum muslimin selama berabad-abad.
Eropa dan Amerika Negeri Pendosa Pelegalan Homoseksual
Setelah kaum nabi Luth A.S musnah dari muka bumi berabad-abad yang lalu, pada saat ini muncul generasi penerus mereka yang secara mati-matian memperjuangkan praktek homoseksual. Amerika dan Eropa berdiri di barisan terdepan.
Maka tidak heran jika perkawinan ala homoseksual menjadi perkawinan yang sah yang di akui oleh Negara dibeberapa Negara Eropa dan Amerika.
Kita patut prihatin, tetapi yang lebih memprihatinkan adalah sikap beberapa cendekiawan muslim yang dikategorikan Jaringan Islam Liberal (JIL) malah ikut-ikutan membela praktek ini.
Entah itu merupakan keyakian mereka atau memang terkena pengaruh paham liberalisme barat yang sekarang ini sedang menggerogoti umat islam.
Azab Pelaku Homoseksual
Seluruh umat islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena itu Allah swt memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan.
{فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ}
“Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.” (Q.S. Al Hijr ayat 73)
{فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ}
“Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” (Q.S. Al Hijr ayat 74)
Hukuman Mati Pelaku Homoseksual
Bahkan Homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina daripada perzinahan. Dan mendapat hukuman tegas.
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
( مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ )
“ Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” [HR Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al-Albani]
أقتلوا الفاعل والمفعول به
“Bunuhlah fa’il dan maf’ulnya (kedua-duanya).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Oleh karena itu, ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina.
Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Adapun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila), maka hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah).
Syekh Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa seluruh sahabat Rasulullah SAW sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati.
Perbedaan Pendapat : Cara Eksekusi Hukuman Mati Pelaku HomoSeksual
Hanya saja para sahabat berbeda pendapat tentang cara ekskusinya.
Sebagian sahabat mengatakan bahwa kedua-duanya harus dibakar hidup-hidup, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Pendapat ini diriwayatkan dari khalifah pertama Abu Bakar As-Shiddiq.
Sahabat yang lain berpendapat bahwa cara ekskusinya sama persis dengan hukuman bagi pezina yang sudah menikah (rajam).
Adapun pendapat yang ketiga adalah keduanya dibawa kepuncak yang tertinggi di negeri itu kemudian diterjunkan dari atas dan dihujani dengan batu. Karena dengan demikianlah kaum nabi Luth A.S dihukum oleh Allah SWT.
Yang terpenting kesemua pendapat harus dihukum mati, karena ini adalah penyakit yang sangat berbahaya dan sulit di deteksi.
Jika seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang perempuan mungkin seseorang akan bertanya : “Siapa perempuan itu?”.
Tetapi ketika seseorang laki-laki berjalan dengan laki-laki lain akan sulit di deteksi karena setiap laki-laki berjalan dengan laki-laki lain.
Tentunya tidak semua orang bisa menjatuhkan hukuman mati, hanya hakim atau wakilnyalah yang berhak, sehingga tidak terjadi perpecahan dan kezaliman yang malah menyebabkan munculnya perpecahan yang lebih dahsyat. Wallohu A’lam.
Disadur : Superdaus/Muslim.or.id