Teringat sebuah kisah dimasa kepemimpinan Umar ibn Al Khatthab yang mengilhami tentang perlindungan alam dan tetumbuhan.
Saat itu, Al Walid ibn Uqbah mengajukan proposal untuk membangun peternakan kuda di Madinah. Permintaan di Hijjaz memang tinggi. Umar mempersilakan Al Walid untuk melaksanakan rencananya dengan syarat : Dilarang keras menyentuh sepucuk pun tetumbuhan Madinah.
Al Walid pusing berat. Jika bukan dari tetumbuhan Madinah, dengan apa dia memberi makan kuda-kuda yang ada dipeternakannya itu?
Hampir batal, tiba-tiba Umar justru mendesaknya untuk melanjutkan rencana pembangunan peternakan kuda di ibukota tersebut. “Bagaimana aku memberi makan kuda-kuda itu jika kau tetap melarangku menyentuh sepucuk pun dedaunan Madinah, hai Amirul Mukminin?”
“Beri makan dari tetumbuhan yang ada di Yaman.” jawab Umar. “Tidak mungkin” bantah Al Walid, “itu akan jadi mahal sekali.”
Biaya untuk mendatangkan tetumbuhan dari Yaman yang subur itu memang akan sangat tinggi. Tetapi Umar memiliki solusi agar tak rugi. Kata Umar, “Pekerjakanlah anak-anak yatim dari keluarga syuhada dipeternakanmu. Lalu aku akan mengeluarkan sertifikat kuda.”
Ini adalah surat jaminan berstempel kekhalifahan yang menyatakan kuda Al Walid adalah kuda yang dibiakkan di Madinah. Sertifikat itu menggaransi bahwa kuda-kuda Al Walid bukan kuda sembarangan. Mereka kuda yang dibesarkan dengan air dan udara istimewa. Yakni air, udara dan tanah yang menjadi saksi langkah-langkah kenabian.
Dengan sertifikat itu, harga jual mereka lebih tinggi. Biaya mendatangkan pakannya dari Yaman pasti terganti. Lalu Umar memerintahkan Al Walid mencari bibit-bibit kuda terbaik. Dari Syam, Romawi, Persia, Mesir dan Afrika didatangkanlah kuda-kuda terbaik. Diuji coba mereka dengan persilangan-persilangan.
Akhirnya kuda-kuda istimewa di peternakan Al Walid pun menjadi kuda ibu kota dengan kualitas dan spesifikasi terbaik, berjamin sertifikat. Umar bahkan membantu modal usaha Al Walid, dengan harta anak yatim yang diamanatkan kepadanya. “Agar tak habis termakan zakat.” Dengan kebijakan itu Umar menyelesaikan beberapa persoalan sekaligus :
- Lapangan kerja para yatim
- Penggerak modal pasif
- Penyediaan kuda-kuda berkualitas
- Pengembangan padang rumput Yaman
- Peramaian lalu lintas Yaman-Madinah
- Penjagaan lingkungan alam Madinah, utamanya kehijauan tetumbuhannya
Alangkah besar keberkahan dari kebijakan ini.