Pada shalat Jum’at, seorang muslim sering kali menghadapi kebingungan untuk menentukan pilihan: apakah mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat atau langsung duduk demi mendapatkan kesunnahan menyimak khutbah.
Hal tersebut pernah dialami oleh salah seorang sahabat Rasulullah SAW, pada saat itu Rasulullah SAW bertindak sebagai khatib jum’at. Dikarenakan datang terlambat, demi menyimak khutbah keagamaan, sahabat tadi langsung duduk dan tidak shalat tahiyatul masjid.
Dalam hadist Imam Muslim meriwayatkan, bahwa Sulaik Al Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah,
Ia pun duduk, maka beliau pun bertanya padanya: “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.”
Kemudian beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka’at dengan ringan.” Terdapat beberapa riwayat dalam hal ini.
Imam Nawawi mengatakan didalam “Syarh Muslim” (6/164) : Hadits-hadits ini seluruhnya sangat jelas menjadi dalil bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan para fuqaha ahli hadits
Bahwa jika seseorang memasuki suatu masjid jami pada hari jum’at, sedangkan khatib sedang berkhutbah, maka dianjurkan untuk melaksanakan dua rakaat shalat tahiyat masjid, dan dimakruhkan untuk segera duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat tersebut.
Hadist di atas menunjukan saking sunnah dan utamanya shalat tahiyatul masjid, sekalipun datang terlambat. Dan dianjurkan mempercepat shalatnya agar dapat mendengar khutbah jum’at.
 
Disadur : Eramuslim