Jika kita bingung melihat apa yg terjadi dizaman ini, seorang muslim enggan memakai syariat Islam. Bahkan lantang menentang ajaran agama Islam yang dianutnya. Tetapi disisi lain justru sebagian non-muslim merasa nyaman dengan ajaran Islam. Mari kita simak Asbabun Nuzul (sebab turunnya ayat) Surat An-Nisa ayat 60 – 61.
Ayat 60
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا (٦٠
60. Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.
Ket :
* Orang yang selalu memusuhi Nabi Muhammad saw dan kaum muslimin. Ada yang mengatakan Abu Barzah adalah tukang tenung pada masa Nabi, dan ada yang mengatakan Ka’ab bin Asyraf (orang munafik).
Ayat 61
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا (٦١
61. Dan apabila dikatakan kepada mereka : “Marilah kamu (patuh) kepada apa yang telah diturunkan Allah dan (patuh) kepada Rasul”, (niscaya) engkau (Muhammad) melihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.
Menurut pentafsir, Ar-Razi berkata; sebagian besar mufassir berkata; seorang munafik (maksudnya Bisyr si munafik) berdebat dengan seorang Nasrani.
Lalu si Yahudi berkata, “Ada hakim antara aku dan kamu; yaitu Abu Qasim.’
Pilihan si Yahudi kepada Abu Qasim karena dikenal kejujuran dan ketaatan menjalankan hukum berdasarkan syariat Allah.
Si munafik berkata, ‘Ada hakim antara aku dan kamu; Ka’ab bin Asyraf’.”
Sementara pilihan si munafik kepada Ka’ab bin Asyraf karena dikenal muslim yang suka berhukum atas nafsu duniawi.
Penyebab si munafik tidak mau berhukum kepada Nabi SAW adalah karena beliau pasti memutuskan dengan benar dan tidak mau menerima suap. Sementara Ka’ab bin Asyraf sangat menyukai suap.
Dalam hal ini, si Yahudi tersebut benar, sementara si munafik tersebut salah. Karena makna inilah, si Yahudi ingin berhukum kepada Rasulullah SAW, sementara si munafik ingin berhukum kepada Ka’ab bin Asyraf.
Setelah itu mereka berdua tetap bersikeras pada kata-katanya. Akhirnya keduanya menemui Nabi Saw. Lalu beliau Nabi Saw memutuskan memenangkan si Yahudi atas orang munafik tersebut.
Si munafik lantas berkata, “Aku tidak ridha. Mari kita pergi ke Abu Bakar.”
Abu Bakar kemudian memutuskan memenangkan si Yahudi atas orang munafik. Si munafik juga tidak ridha dengan keputusan Abu Bakar, lalu berkata, “Ada Umar yang akan memutuskan perkara antara aku dan kamu.”
Keduanya kemudian menemui Umar, lalu si Yahudi memberitahukan kepada Umar bahwa Rasulullah SAW dan Abu Bakar telah memutuskan mengalahkan si munafik, lalu ia tidak menerima putusan keduanya.
Akhirnya Umar bertanya kepada si munafik, “Benar seperti itu?” Ia menjawab, “Ya.”
Umar berkata, “Tunggu! Aku ada perlu. Aku akan masuk terlebih dahulu untuk memutuskan perkara ini, setelah itu akan keluar menemui kalian berdua.”
Umar masuk, lalu mengambil pedang, setelah itu Umar keluar menemui keduanya dan menebas si munafik hingga tewas, sementara si Yahudi melarikan diri karena kaget ketakutan.
Setelah itu Umar berkata, “Seperti inilah keputusanku terhadap siapa yang tidak menerima keputusan Allah dan keputusan Rasul-Nya.” Ayat ini Q.S. AnNisa ayat 60-61 kemudian turun.
Keluarga si munafik datang lalu mengadukan Umar ra kepada Nabi SAW Beliau kemudian bertanya kepada Nabi SAW mengenai peristiwa ini. Umar berkata, “Dia menolak keputusanmu, wahai Rasulullah.”
Jibril langsung turun pada saat itu juga lalu berkata, “Dia (Umar) itu Al-Faruq; membedakan antara kebenaran dan kebatilan.”Beliau Nabi saw kemudian berkata kepada Umar, “Kau Al-Faruq.”
Kisah serupa juga disebutkan Abu As-Sa’ud, Al-Baidhawi, An-Nasafi, Ruhul Bayan, Al-Khazin, Al-Khatib, dan Al-Kasysyaf.
Salah satu ciri munafik adalah selalu menolak dan menawar ketetapan hukum Allah dan Rasulullah SAW dengan segala alasan duniawi, politik dan kebangsaan yang akhirnya me-nomer-duakan syariat Islam.