Rambut dan seluruh bagian kepala wanita, termasuk aurat yang wajib ditutupi ketika shalat. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).
Ini yang menjadi dasar bahwa rambut wanita termasuk bagian yang harus ditutupi ketika shalat.
Bagaimana jika ada sedikit rambut yang keluar jilbab atau tersingkap sehingga terlihat?
Untuk kasus ini, ulama memberikan rincian:
1. Pendapat pertama : hukumnya batal.
Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja. Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.
2. Pendapat kedua : hukumnya tidak batal.
Karena hanya sedikit. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika aurat orang yang shalat terbuka sedikit, shalatnya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah.
Sementara as-Syafii mengatakan, shalatnya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat”. (al-Mughni, 1/651).
3. Pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama) : hukumnya tidak batal
Ada satu hadis yang bisa dijadikan acuan, hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
“Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Qur’an dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda,
“Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.”
Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Ketika aku sujud, tersingkap auratku. Hingga ada seorang wanita berkomentar,
“Tolong tutupi, itu aurat imam kalian”.
Kemudian mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku setelah Islam, melebihi baju itu. (HR. Abu Daud 585 dan dishahihkan al-Albani).
Yang dimaksud terbuka aurat dalam kasus ini adalah terbuka sedikit auratnya. Dan shalat mereka tidak batal.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak meminta para jama’ah untuk mengulangi shalat.
Inilah yang menjadi acuan jumhur ulama bahwa sedikit aurat yang tersingkap, dan tidak langsung ditutup, tidak membatalkan shalat.
Jika tersingkap aurat banyak
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit,
maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat, menurut mayoritas ulama. Ini juga pendapat Abu Hanifah dan Imam Ahmad.
Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama empat madzhab maupun yang lainnya. (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).
Allahu a’lam
 
Sumber : konsultasisyariah

X