Oleh: Pramana Asmadiredja
Halaqah sebagai sarana Tarbiyah yang utama harus menunaikan rukun-rukun dalam upaya mencapai tujuan Tarbiyah yaitu : Ta’aruf, Tafahum, Takaful.
Rukun pertama: Ta’aruf (saling mengenal)
Yaitu sebuah awal yang ada dalam sebuah halaqah dengan saling mengenal.
Dasar dakwah Islam adalah saling mengenal, dan seyogyanya setiap peserta saling mengenal dan berkasih sayang dalam naungan ridho Allah SWT.
Di dalam Al Quran Surat Al Hujurat ayat 10 dan 13 serta Surat Al Imran ayat 103 memberikan arahan pokok bagaimana seorang harus saling mengenal.
Ditambah dengan hadits Rasulullah, “Seorang muslim itu bersaudara dengan yang lainnya seperti anggota tubuh yang satu”.
Ta’aruf melingkupi saling mengenal hal-hal yang berkaitan dengan fisik, seperti Nama, kelas, kegemaran, keadaan keluarga, tempat asal dan lainnya.
Rukun kedua: Tafahum (saling memahami)
Yang dimaksud dengan tafahum adalah menghilangkan faktor yang menyebabkan kekeringan dan keretakan hubungan antar sesama, cinta kasih dan lembut hati.
Jika sudah terbentuk, maka tafahum akan memberikan dampak berupa bekerja demi mencapai kedekatan paradigma.
Rukun ketiga: Takaful (saling menanggung)
Yaitu hendaknya dilatih untuk saling membantu dan memikul beban saudaranya.
Rasulullah bersabda: “Seseorang yang berjalan dalam rangka memenuhi hajat saudaranya lebih baik baginya dari itikaf satu bulan di masjidku.”
Takaful terdiri
- Saling mencintai. Adanya ta’liful qulub.
- Saling tolong menolong sesama muslim.
- Saling menjamin (takaful) dalam lingkup halaqah, baik dengan murabbi maupun dengan sesama peserta halaqah.
Agar sebuah halaqoh dapat dikategorikan halaqah muntijah (produktif dan sukses) tentunya ada aturan yang harus ditaati semua komponen baik murobbi dan nutarobbi.
Syaikh Dr. Abdullah Qodiri dalam buku Adab Halaqah menyebutkan tentang adab-adab tersebut, yaitu
- Serius
- Berkemauan keras
- Istiqamah
- Jauh dari Tasamuh (sama-sama berlaku baik, lemah lembut dan saling pemaaf)
- Jauh dari Ghibah
- Melakukan Ishlah (memperbaiki, mendamaikan, dan menghilangkan sengketa atau kerusakan)
- Tidak menyia-nyiakan waktu saat halaqah