Ditengah kegelapan Abbasiyah kala itu adakah yang menyalakan lentera dan tidak hanya mengutuk kegelapan? Alhamdulillah, ada namanya Abu Yusuf, yang menjadi Al Qadhi (Hakim Agung). Kelak dialah yang mengubah kerajaan itu menjadi rechstaat (negara hukum).
Dia adalah murid utama Abu Hanifah. Kata Abu Hanifah, “Dia adalah salah satu muridku yang paling banyak menghafal dan memahami ilmu” Imam Dawud bin Rasyid berkata, “Sekiranya murid Abu Hanifah hanyalah Abu Yusuf seorang, cukuplah itu menjadi kebanggaannya atas seluruh manusia.”
Abu Yusuf berijtihad masuk kedalam kekuasaan pribadi khalifah Ar Rasyid. Sebab Ar Rasyid tumbuh dalam bimbingan seorang Ulama. Abu Yusuf berbeda dari gurunya Abu Hanifah yang berlawanan dengan pemerintahan. Dia menerima dan menduduki jabatan Qadhi Al Qudhat, hakim agung dimasa Harun Ar Rasyid. Abu Yusuf menciptakan pijakan syariat Allah dalam kerajaan Abbasiyah yabg tercatat dalam sejarah.
Berkat syarat Abu Yusuf lain, bisa membawa serta 50 murid terbaik Abu Hanifah untuk mengisi jabatan kehakiman diberbagai wilayah. Kerja keras Abu Yusuf membuahkan hasil yaitu Al Kharaaj yang menjadi dasar hukum kerajaan Abbasiyah.
Kita lagi-lagi belajar bahkan dalam sistem yang tak disukai entah monarki ataupun demokrasi tetap ada kebaikan yang bisa dihadirkan. Perubahan dari Abu Yusuf membuat Abbasiyah lebih dekat pada syariat Allah.
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah, Penerbit Pro-U Media