Adab Terhadap Rambut (bagian 6)

Oleh: Farid Nu’man Hasan
 
6. Tarajjul (Menyisir Rambut)
Ini adalah salah satu cara memuliakan rambut. Bukan karena ganjen, tapi mengikuti perilaku Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:
كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ وأنا حائض
“Aku menyisir kepala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan saat itu aku sedang haid.” [1]
Dalam kesempatan lain, ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha juga bercerita:
إِذَا اعْتَكَفَ، يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ
Jika beliau i’tikaf, Beliau mencondongkan kepalanya kepadaku lalu aku menyisirnya, dan Beliau tidaklah masuk ke rumah (ketika i’tikaf) kecuali jika ada kebutuhan manusiawi.” [2]
Inilah sunah fi’liyah yang Nabi lakukan, yaitu menyisir dan menata rambut. Tetapi, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah melakukannya sering-sering seperti wanita pesolek.
Oleh karena itu, dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
نَهَى رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ عنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang menyisir kecuali jarang-jarang.” [3]
Menyisir disunahkan dari kanan. Inilah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan Beliau melakukan semua  kebaikan memulainya dari kanan (at tayammun) . Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai memulai sesuatu dari kanan: memakai sendal, menyisir, bersuci, dan semua perbuatan lainnya.” [4]
Al Hafizh Ibnu Hajar Radhiallahu ‘Anhu menjelaskan:
وترجله أي ترجيل شعره وهو تسريحه ودهنه
Tarajjulihi yaitu merapikan rambutnya, dengan menata dan meminyakinya. [5]
Wallahu A’lam
[Baca juga: Adab Terhadap Rambut (bagian 5)]

[1] HR. At Tirmidzi, Asy Syamail, No. 25. Syaikh Al Albani mengatakan Shahih. Lihat Mukhtashar Asy Syamail No. 25
[2] HR. Muslim No. 297
[3] HR. Abu Daud No. 4159, At Tirmidzi No. 1756, juga Asy Syamail, No. 29, katanya: hasan shahih. Ahmad No. 16793. Syaikh Syu’Aib Al Arnauth mengatakan: shahih lighairih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 16793
[4] HR. Bukhari No. 168
[5] Fathul Bari, 1/269

X