Bagaimana Islam Melarang Tegas Penyalahgunaan Narkoba?

Dari hari ke hari, peredaran dan penyalahgunaan narkotika kian memprihatinkan. Pengguna barang haram itu mulai dari Artis, Pejabat, Aparat, hingga Pelajar dan Mahasiswa. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), saat ini, setidaknya 3,6 juta penduduk Indonesia menjadi pengguna barang haram itu.
Setiap tahunnya, narkotika telah membuat sekitar 15 ribu orang tewas sia-sia. Tak cuma itu,  berdasarkan survei penyalahgunaan narkotika di Indonesia, yang dilakukan BNN dan penelitian Universitas Indonesia, narkotika  telah membuat bangsa ini mengalami kerugian biaya ekonomi sekitar Rp 32,4 triliun.
Bahkan, jika peredaran dan penyalahgunaan narkoba tak terus diperangi, angka kerugian akibat narkoba diperkirakan akan melonjak hampir dua kali lipat yakni menjadi Rp 57 triliun.
Umat Islam, sebagai mayoritas penduduk di Tanah Air, tentu saja menjadi korban terbesar dari peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu.
Lalu bagaimana hukum Islam memandang narkotika? Sejatinya, masalah ini telah direspons para ulama di Tanah Air sejak 33 tahun lalu.
MUI memfatwakan Haram penyalahgunaan Narkotika
Pada 10 Februari 1976, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa haram terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam memutuskan fatwanya, para ulama berpegang teguh pada Alquran dan sunah.
1. Allah Ta’ala berfirman
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Q.S Al.Baqarah : 195)
2. Dan Allah Ta’ala berfirman
َلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S An Nisa’ : 29)
3. Dari Ummu Salamah ia berkata
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad no. 309)
4. Dari Ibnu Abbas Rasulullah SAW bersabda
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340 Ad Daruquthni 3: 77 Al Baihaqi  6:69 , Al Hakim 2:66. Menurut syaikh Al Albani hadits ini shahih)
Pada hadists ini tertera larangan memberikan mudharat pada orang lain dan begitu juga narkoba memiliki dampak buruk (mudharat baik untuk pemakai ataupun orang lain).
Para ulama fikih pun berpendapat, menyalahgunakan al-mukhaddirat (macam-macam obat bius) hukumnya haram. Para ulama Islam satu pendapat terhadap hal tersebut.
Selain mengharamkan narkotika,  MUI pun menganjurkan kepada organisasi keagamaan, pendidikan dan sosial serta kemasyarakatan, terutama para orang tua untuk bersama-sama menyatakan ”Perang Melawan Narkoba”.
Terlebih,  penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan  kematian, terutama di kalangan remaja.
Hukuman Pengedar Narkotika
Dalam fatwa haram terhadap narkotika, MUI menuntut agar para penjual, pengedar dan penyelundupnya dihukum seberat-beratnya hingga hukuman mati.
Para ulama pun meminta agar aparat kemanan dan pihak-pihak berwenangan yang turut memudahkan dan membiarkan peredaran narkoba dihukum seberat-beratnya.
Setiap hari, narkotika akan terus menggoda generasi Muslim menuju kehancuran. Mari hidup sehat tanpa narkotika.
 
Sumber : Republika

X