Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan tujuh fatwa atas sejumlah permasalahan. Agar kita sama-sama mengetahui mari kita perhatikan kembali. Fatwa ini telah disampaikan pada 27 juli 2010 di Jakarta
Berikut tujuh fatwa itu:
1. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;.
2. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata yang bersifat sementara dengan jangka waktu tertentu atau dikenal nikah muth’ah.
3. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;
4. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan.
5. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.
6. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.
7. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Sumber : MUI.or.id, Viva.co