IDUL Adha hanya tinggal hitungan hari saja dari sekarang. Banyak dari kita yang tentunya berqurban, jadi panitia qurban, penyembelih hewan qurban dan yang pasti juga mendapat hak penerima daging qurban alias mustahiq.
Nah, ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini. Apa saja? Berikut di antaranya;
1. Diperbolehkan untuk berkurban secara berkelompok (patungan) untuk unta dan sapi maksimal tujuh orang, tetapi tidak berlaku untuk qurban kambing.
2. Daging qurban didistribusikan untuk tiga hal yaitu dimakan sendiri, dibagikan kepada tetangga dan disimpan.
Jika sedang dalam kondisi paceklik maka tidak boleh menyimpan melebihi tiga hari. Berdasarkan hadits Salamah bin al Akwa’ ia berkata, Rasulullah SAW bersabda :
”Barang siapa diantara kalian berkurban maka janganlah ia bangun pagi pada hari yang ketiga, sedangkan dagingnya masih tersisa”
Tatkala tahun depan datang, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita melakukan hal yang sama dengan tahun kemarin?”
Rasulullah menjawab, “Makanlah, berilah makan (bagikan), dan simpanlah. Karena sesungguhnya pada tahun itu manusia sedang kesusahan dan aku menghendaki agar kalian menolong pada tahun tersebut!” (HR. Al Bukhori dan Muslim, Shohih).
Perintah pendistribusian disini hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga boleh menshadaqohkan semuanya.
3. Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan qurban, baik kulitnya, tanduknya atau lainnya. Sehingga semua bagian hewan qurban dapat diberikan dahulu ke semua penerima.
4. Tetapi jika seseorang yang  sudah diberi daging kurban kemudian menjualnya, hal itu diperbolehkan.
Karena daging tersebut sudah menjadi haknya. Tetapi jika ia adalah pemilik hewan kurban, maka itu tidak diperbolehkan karena daging kurban pendistribusiannya berbeda.
5. Apabila hewan qurban disembelih oleh orang lain, maka tidak boleh diupah dengan cara membayar pakai daging kurban. Harus dengan uang sebagai akad terpisah.

  • Jika ia juga mendapat jatah daging, maka jatah tersebut adalah jatah shadaqoh, bukan upah.

6. Diperbolehkan menyalurkan daging kurban ketempat lain yang berjauhan dari kampung atau kota tempat menyembelih, apabila mashlahatnya lebih besar.
 
 
Sumber : Al Muttaqien Jepara

X