Hukum asal hutang piutang dalam Islam adalah mubah. Di diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Nabi saw pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki.
“Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah sesekor unta ruba’i terbaik?” Beliau bersabda, “Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.”
(HR. Bukhari dalam Kitab Al-Istiqradh, baba istiqradh Al-Ibil (no.2390), dan Muslim dalam kitab Al-Musaqah, bab Man Istaslafa Syai-an Fa Qadha Khairan Minhu (no.1600)).
Nabi saw juga bersabda: “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-Ghalil Fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil (no.1389)).
Meskipun berhutang adalah hal mubah dalam Islam, tetapi hal hendaknya dilakukan jika dalam keadaan darurat ekonomi saja. Dan hendaknya menghindari hutang sebisa mungkin jika mampu bermuamalah dengan tunai. Karena hutang, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat menyebabkan akhlak yang tidak terpuji, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Keburukan Jika Hutang Tidak Dilunasi
Jika seseorang orang meninggal sedangkan dia masih memiliki tanggungan hutang, maka dia akan mendapatkan banyak keburukan, diantaranya:
1. Tidak dishalati oleh tokoh-tokoh agama dan masyarakat
Bahwa Rasulullah saw pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. (HR. Bukhari no. 2289). Hal ini sebagai bentuk pengajaran beliau bahwa membiasakan diri untuk berhutang tanpa memiliki jaminan adalah sesuatu kebiasaan yang buruk. Oleh karena itu, tidaklah mengapa jika orang-orang terpandang, tokoh masyarakat dan agama melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah saw.
2. Dosa-dosanya tidak akan diampuni sampai di lunasi hutang-hutangnya
Diriwayatkan dari Abu Qatadah ra dari Rasulullah saw bahwasanya seseorang bertanya kepada beliau: “Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?”. Beliau pun menjawab: “Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri, kecuali hutang. Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam baru memberitahuku hal tersebut” (HR Muslim no. 4880/1885).
Hadits di atas menjelaskan bahwa ibadah apapun, bahkan yang paling afdhal sekalipun yang merupakan hak Allah tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk memenuhi hak orang lain.
3. Ditahan untuk tidak masuk surga, meskipun dia memiliki banyak amalan
Diriwayatkan dari Tsauban, Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang mati sedangkan dia berlepas diri dari tiga hal, yaitu: kesombongan, ghuluul (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagikan) dan hutang, maka dia akan masuk surga”. (HR At-Tirmidzi no. 1572, Ibnu Majah no. 2412 dan yang lainnya. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Shahih” di Shahih Sunan Ibni Majah).
Beberapa Adab dan Nasihat Hutang Piutang
1. Jangan membiasakan diri untuk berhutang. Apalagi jika tidak memiliki jaminan.
2. Segera membayar hutang dan jangan menunda-nundanya.
3. Jika benar-benar tidak mampu membayar hutang pada waktu yang telah ditentukan, maka bersegeralah meminta maaf kepada orang yang menghutangi dan minta tenggang waktu untuk membayarnya.
4. Jangan pernah tidak mencatat hutang piutang. “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya..” (Q.S Al Baqarah 282).
5. Jangan pernah berniat tidak melunasi hutang. “Siapa saja yang berhutang, sedang ia berniat tidak melunasi hutangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri..” (HR Ibnu Majah).
6. Jangan pernah menunda-nunda membayar hutang.“Menunda-nunda (pembayaran hutang) bagi orang yang mampu adalah kedzaliman..” (HR Bukhari dan Muslim).
7. Jangan pernah menunggu ditagih dulu baru membayar hutang. “Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran hutang..” (HR Bukhari dan Abu Daud).
8. Jangan pernah mempersulit dan banyak alasan dalam pembayaran hutang. “Allah ‘Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi hutang..” (HR Ahmad, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
9. Jangan pernah meremehkan hutang walaupun sedikit. “Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada hutangnya hingga hutangnya dibayarkan..” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, ad-Darimi, dan Ibnu Majah).
10. Jangan pernah berbohong kepada pihak yang menghutangi. “Sesungguhnya, apabila seseorang berhutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkari..” (HR Bukhari dan Muslim).
11. Jangan pernah berjanji jika tidak mampu memenuhinya.“..Dan penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban..” (Q.S Al Israa’ : 34).
12. Jangan pernah lupa doakan orang yang telah menghutangi. “Barangsiapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu. Jika engkau tidak mendapati apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdoalah untuknya hingga engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya..” (HR Ahmad dan Abu Dawud).
13. Jangan pernah sungkan untuk menagih hutang. Kalau kita sayang kepada orang yang berhutang maka hendaknya kita menagih hutang tersebut darinya. Karena kalau kita malu menagih hutang bisa menimbulkan kemudharatan bagi kita dan juga baginya, diantaranya : Kita jadi dongkol terus jika bertemu dengan dia, bahkan bisa jadi kita terus akan menggibahnya karena kedongkolan tersebut. Jika kita membiarkan dia berhutang hingga meninggal dunia maka ini tentu akan memberi kemudharatan kepadanya di akhirat kelak.
14. Jika hutang tidak dibayar di dunia maka akan dibayar di akhirat dengan pahala, padahal pada hari itu setiap kita sangat butuh dengan pahala untuk memperberat timbangan kebaikan kita.
15. Jangan pernah meremehkan hutang meskipun sedikit. Bisa jadi 50 ribu rupiah adalah jumlah yg sedikit bagi kita, akan tetapi di mata penghutang adalah besar dan dia tidak ridho kepada kita jika tidak dibayar, lantas dia akan menuntut di hari kiamat.
16. Jangan pernah berhusnudzon kepada penghutang. Jangan pernah berkata : “Saya tidak usah bayar hutang aja, dia tidak pernah menagih kok, mungkin dia sudah ikhlaskan hutangnya” hal ini adalah naif dan memalukan.