Massa 505 tiba di sekitar gedung MA pada pukul 13.30 WIB. Pengunjuk rasa tertahan barikade petugas, di depan Kementrian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara.
15 Orang perwakilan dari aksi ‘505’ GNPF MUI yang diterima Mahkamah Agung (MA) RI. Mereka diterima di Ruang Media Centre Harifin Tumpa, Gedung MA.
Informasi dari Kasubbag Humas Polres Jakpus Kompol Suyatno, 15 orang perwakilan aksi ‘505’ GNPF MUI itu yakni;
- Prof Dr Didin Hafiduddin
- Dr Kapitra Ampera
- Nasrulloh Nasution
- KH Shobri Lubis
- Ahmad Doli Kurnia
- DR Ahmad Luthfi Fathullah
- Muhammad Luthfie Hakim
- Heri Aryanto
- KH Nazar Haris
- Ustaz Bobby Herwibowo
- Ustadz Asufri Sambo
- Ustadz Bahtiar Nasir.
- Amien Rais
- Habib Rizieq
- Ustadz GNPF
12 Orang tersebut akan diterima oleh 5 orang pejabat MA, yakni:
- Sunarto (Ketua Muda Pengawasan)
- Mode (Panitera)
- Suharto (Panitera Muda Pidana).
- Pujo Harsono (Sekretaris MA)
- Ridwan Mansyur (Kabiro Humas)
Saat ini massa aksi ‘505’ tertahan blokade polisi di depan Gedung Kemendagri. Rencana awalnya, mereka melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Gedung MA.
Sambil menunggu pertemuan dengan perwakilan MA berakhir, pengunjuk rasa melakukan orasi di depan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam orasinya, massa menyerukan aksi 505 bukan aksi menentang Pancasila, tapi aksi menuntut keadilan untuk proses hukum Ahok. Dalam orasinya, pengunjuk rasa juga memprotes pengiriman bunga untuk Ahok.
“Ada yang bawa bunga ke sini? Bunga itu untuk di kuburan. Kita enggak usah bawa bunga, yang kita bawa ke sini adalah Iman. Bunga bisa layu, tapi iman kita enggak akan mati,” kata salah satu pemimpin aksi dari mobil komando.
Situasi sempat memanas saat salah satu pemimpin aksi meminta barikade aparat dibuka, agar massa bisa maju hingga ke depan gedung MA, karena antrean massa sudah memanjang dari depan Kementerian Dalam Negeri hingga ke depan Stasiun Gambir. Namun, massa kembali tenang setelah pemimpin aksi lainnya meminta pengunjuk rasa untuk duduk.
Kendati dianggap tak perlu oleh berbagai organisasi utama Islam, GNPF MUI tetap menggelar aksi yang dimulai dengan salat Jumat di Istiqlal, dengan rencana berjalan kaki ke Gedung Mahkamah Agung.
Aksi 505 ini digelar terkait persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang Selasa (9/5) akan memasuki tahap akhir: putusan.
Massa menganggap tuntutan jaksa, 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, terlalu ringan, dan menuntut hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.
Sejak akhir tahun lalu GNPF-MUI melakukan rangkaian aksi untuk menuntut agar aparat hukum mengadili Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama terkait penyebutan surat Al-Maidah 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu.
Dalam pidato itu Ahok dianggap menghina surat Al-Maidah dan menyusul demonstrasi yang diikuti ratusan ribu hingga jutaan umat Islam pada Desember lalu, Ahok kemudian diadili.
Diolah dari : merdeka/bbc