Nabi saw bersabda, “Disebut berhijrah orang yang meninggalkan larangan Allah.” (HR. Bukhari)
Hijrah ada dua: hijrah makani (transformasi tempat) dan hijrah maknawi (transformasi sikap).
Tidak ada artinya berpindah tempat bila tidak disertai perubahan sikap dan perilaku.
Karena itu bila berpindah tempat bersifat kondisional, transformasi (perubahan) sikap bersifat permanen dan wajib sepanjang hayat.
Yaitu berpindah dari maksiat, dosa, dan keburukan menuju kepada ketaatan dan kebaikan.
Related Posts
Kisah Alma: dari Bergaul dengan Awkarin, Berhijrah, Hingga Dinikahi Taqy Malik Seorang Hafiz Quran
Jodoh adalah sebuah misteri. Kalimat tersebut rasanya bukanlah sebuah pepatah belaka. Dengan siapa kita akan menikah hingga bagaimana proses awal bertemunya benar-benar sebuah misteri. Hal itulah yang...
Kisah Bait Aqobah sebagai Penyemangat Hijrah Rasulullah
Latar belakang historis sebuah peristiwa hijrah adalah gerakan perpindahan dari kota Makkah ke kota Madinah dalam rangka mempertahankan aqidah. "Ketika umat belum memiliki kekuatan untuk dapat...