Nabi saw bersabda, “Disebut berhijrah orang yang meninggalkan larangan Allah.” (HR. Bukhari)
Hijrah ada dua: hijrah makani (transformasi tempat) dan hijrah maknawi (transformasi sikap).
Tidak ada artinya berpindah tempat bila tidak disertai perubahan sikap dan perilaku.
Karena itu bila berpindah tempat bersifat kondisional, transformasi (perubahan) sikap bersifat permanen dan wajib sepanjang hayat.
Yaitu berpindah dari maksiat, dosa, dan keburukan menuju kepada ketaatan dan kebaikan.