Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah melalui Perppu yang menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. HTI dianggap ingin mengubah Pancasila.
HTI pun pertama melakukan protes dengan membawa Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka judicial review.
Selanjutnya, HTI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas.
Mahkamah Konstitusi Menolak HTI
Tetapi MK mementahkan gugatan Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pemohon. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena Perppu Ormas sudah disahkan menjadi undang-undang.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK kala itu Arief Hidayat dalam amar putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember lalu.
Gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.
Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Menguatkan Pembubaran HTI
Tidak terima dengan putusan itu, perkumpulan HTI mengajukan banding. Lagi-lagi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding. Alhasil, pembubaran HTI oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) semakin sah.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding,” ujar majelis PT TUN Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Duduk sebagai ketua majelis, Kadar Slamet, dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto.
Ketiganya bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan dengan asas contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
“Maka atas dasar kewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI,” ujar majelis dengan suara bulat.
Majelis juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti. HTI terbukti ingin mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah. Terutama doktrin kepada kader HTI sendiri.
“Terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,” ujar majelis.
 
Sumber : Detik