JAKARTA – Ledakan bom bunuh diri Kampung Melayu, Jakarta Timur mengundang perhatian mendalam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga Islam terkemuka di Indonesia itu menyampaikan duka mendalam kepada segenap keluarga korban.
“Semoga almarhum para korban husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan dalam menerima musibah ini,” demikian pernyataan resmi dari MUI.
Dalam kesempatan ini, MUI pun mengingatkan lagi soal fatwa nomor 3 Tahun 2014 tentang terorisme. Bunyinya: Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan Negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat.
“Ingat! MUI sudah menetapkan dalam fatwa Nomor 3 Tahun 2014 bahwa perbuatan terorisme adalah haram hukumnya,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Kamis (25/5/2017).
Zainut mengatakan dua ledakan bom bunuh diri Kampung Melayu pada Rabu 24 Mei 2017 membuktikan bahwa gerakan terorisme di Indonesia masih sangat kuat dan perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Sebab terorisme, baginya adalah musuh negara.
“Sungguh ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat keji dan memilukan. Oleh karena itu, kejadian ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, khususnya aparat keamanan, tokoh agama dan masyarakat,” ucapnya.
Petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memastikan MUI mengutuk keras pelaku bom di Kampung Melayu. Ia meyakinkan tindakan pelaku sangat biadab dan jauh dari nilai-nilai agama. “Siapa pun pelakunya, mereka adalah manusia yang sudah kehilangan nilai kemanusiaannya,” kecam dia.
Seperti diketahui, dua ledakan bom bunuh diri menyebabkan lima orang tewas. Rinciannya, tiga polisi sedangkan dua lainnya terduga pelaku. Korban luka dalam ledakan bom bunuh diri ini sebanyak 10 orang.
Sumber : okezone