Saudara kami tercinta, Al-Ustad Harman Tajang, Lc.M.Hi bertanya kepada sejumlah Ulama Rabithah Alam Islamy dengan bentuk pertanyaan yang sama melalui WA.
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wahai Syaikh yang kami cintai. Mohon penjelasan anda tentang perkara penting yang terjadi ditengah masyarakat Indonesia secara umum dan umat Islam khususnya, yaitu mengenai Gubernur DKI Jakarta yang beberapa waktu lalu mengolok-olok Al Quran dan membodoh-bodohi ulama di negeri kami ini. Dia beragama Nasrani (kristen). Sedangkan pernyataannya itu membuat marah dan murka kaum muslimin di sini.
Pada tanggal 4 November 2016 akan dilakukan aksi demonstrasi damai dalam rangka menuntut agar ia diadili berdasarkan hukum. Dan undang-undang yang berlaku disini membolehkan hal itu, demonstrasi akan dilaksanakan secara damai, beradab, tidak ada anarkisme, bagaimana  nasehat dan bimbingan anda?  Apakah boleh bagi kami turut serta atau berpartisipasi dalam aksi demonstrasi ini.. Jazakumullah khairan.
 
Jawaban :
1. Syaikh Musa Al-‘Amiriy Al Baidhani
“Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Wajib bagi kalian untuk berpartisipasi.”
2.  Syaikh Muhammad Abdul Karim
“Ya boleh, bahkan bisa jadi wajib.”
3.  Syaikh Dr. Muhammad Al-‘Arifi
“Wa’alaikumussalam. Aku memohon kepada Allah agar ia menjagamu dan menunjukimu pada kebaikan, dan menolong agama-Nya, kitab-Nya, dan sunah Nabi-Nya”.
4. Syaikh Ihsan Al-‘Utaibi
“Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Tentu boleh bahkan wajib”.
5. Syaikh Nashir Al-Hunainiy
“Justru itu adalah di antara kewajiban-kewajiban bagi yang mampu”.
6. Syaikh Abdullah Al-Atsary. (Penulis kitab Al-Wajiiz Fii Manhaji Salaf Ashabil Hadits).
“Semoga Allah memuliakanmu wahai saudaraku Ustadz Harman Tajang. Ya. Wajib bagi kalian untuk berpartisipasi dalam aksi demonstrasi itu jika ummat islam telah berkumpul untu aksi itu sebagai pembelaan terhadap Agama Allah yang suci ini. Semoga Allah menjadikanmu orang yang bermanfaat bagi islam dan muslimin atas segala hal yang di ridhoi Allah”.
7. Syaikh Abdul Muhsin
“Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wabarakatuh, hayyakumullah Syaikh Harman.
Demonstrasi itu tidak ada dalam nash syariat, itu adalah sarana yang hukumnya mengikuti hukum tujuannya.
Jika tujuan syar’i, sebagaimana kondisi yang diceritakan dalam pertanyaan, dan peluang maslahatnya lebih besar dibanding kerusakannya, dan pemerintah sudah mengizinkan, maka itu tidak apa-apa.”
 
Sumber : Farid Nu’man Hasan, Join Channel bit.ly/1Tu7OaC