Inilah Pandangan Islam Tentang Arisan

Arisan. Budaya yang sepertinya sudah sangat akrab dalam kehidupan sehari-hari terutama di kalangan ibu-ibu.
Namun, seiring berjalannya waktu, arisanpun kini telah banyak bergeser dari makna awalnya.
Dari yang tadinya hanya perkumpulan untuk mengumpulkan uang, menjadi ajang untuk memamerkan barang branded yang dibawanya, terutama di arisan para sosialita.
Dilansir oleh Daily Muslim, dalam Islam, memberikan piutang dengan pengembalian yang dilebihkan diharamkan dan dikenal dengan nama riba.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap piutang yang menarik suatu manfaat, hal itu adalah riba,”1 (Lihat kitab Asna al-Mathalib hlm. 240, al- Ghammaz ‘ala al-Lammaz hlm. 173, dan Tamyiz al-Khabits min ath-Thayyib hlm. 124).
Sedangkan dalam arisan, sama saja kita dipinjami uang oleh ibu-ibu yang lain yang belum mendapat giliran untuk menang, namun tidak terdapat unsur riba. Karena kita tetap membayar jumlah yang sama untuk piutang tersebut dan tidak ada yang dilebihkan.
Berikut ini adalah fatwa Ibnu Baz bersama Haiat Kibar al-‘Ulama (Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi) yang dipimpinnya dan Ibnu ‘Utsaimin. Berikut kutipan fatwa mereka:
Al-Imam Ibnu Baz rahimahumullah ditanya mengenai hukum arisan. Menurutnya, Arisan adalah piutang yang tidak mengandung syarat memberi tambahan manfaat kepada siapa pun.
Majelis Haiat Kibar al-‘Ulama telah mempelajari masalah ini dan mayoritas mereka membolehkannya mengingat adanya maslahat untuk seluruh peserta arisan tanpa mengandung mudarat. Hanya Allah Subhaanahu wa ta’ala yang memberi taufik.
Dari pemaparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam sistem arisan tidak ditemukan adanya riba, sehingga arisan dibolehkan, karena setiap orang tidak menarik manfaat atau keuntungan dari uang yang dikumpulkannya dalam arisan tersebut.
Yang menjadi mudharat dari arisan ini adalah ketika arisan menjadi ajang pamer, pertemuan dengan para wanita lainnya seringkali dianggap sebagai ajang untuk menunjukkan status sosial. Misalnya dengan membawa barang branded ataupun mengenakan perhiasan berlebihan saat berkumpul arisan untuk mendapat pujian dari ibu-ibu lainnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri,” (QS. Luqman:18).
Selain kesombongan, perilaku demikian juga akan menyebabkan kita menjadi kufur nikmat, ketika kita melihat orang lain dengan banyak perhiasan dan barang bermerek.
Pada akhirnya, kita ingin juga memiliki benda-benda tersebut meski tidak sungguh-sungguh membutuhkannya, dan hanya akan membuat kita lupa bahwa sebenarnya kehidupan kita sudah tercukupi meski tidak membeli barang-barang tersebut. Kita jadi lupa untuk bersyukur. Naudzubillah. Mari niatkan kembali arisan sebagai kebaikan silaturahim.
 
Sumber : Inspiradata/DailyMuslim

Apakah Melakukan Demonstrasi Termasuk Bid'ah?

Demontrasi adalah berkumpulnya sekelompok orang secara terang-terangan untuk menyampaikan sebuah permintaan kepada pemimpin. Permintaan tersebut sifatnya bukanlah untuk kepentingan individu semata, tetapi untuk kepentingan masyarakat luas.
Demontrasi terdiri dari dua unsur, dimana keduanya sama-sama boleh untuk dilakukan;

  1. Sebatas melakukan perkumpulan, dan ini tidak ada larangan, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
  2. Tuntutan untuk menerapkan sebuah aturan yang baik atau membatalkan peraturan yang merugikan orang lain.

Demontrasi adalah sarana untuk melakukan tuntutan tersebut, dan hukum dari penggunaan sarana tersebut sesuai dengan hukum dari tujuan penggunaannya. Pada dasarnya, menuntut sesuatu yang memang dibutuhkan kepada seorang pemimpin adalah perkara yang sesuai dengan syari’at.
Sebab, tugas dari seorang pemimpin adalah menutupi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Rasulullah saw mengancam para pemimpin yang menutup dirinya dari orang-orang yang membutuhkan bantuan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Barang siapa yang dijadikan pemimpin untuk mengurus kepentingan ummat Islam, lalu ia bersembunyi dari kebutuhan, kemiskinan, dan kefakiran mereka (menahan hak mereka), maka  Allah juga tidak akan memenuhi kebutuhan dan permintaan mereka.”
Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad, bahwa Rasulullah saw bersabda,
Barang siapa yang diberikan kedudukan untuk mengatur urusan kaum muslimin, kemudian ia menahan hak dari orang yang lemah dan fakir, maka Allah tidak akan memenuhi kebutuhannya pada hari kiamat.”
Bahkan Rasulullah saw mendorong para sahabat agar mereka bisa menjadi perantara untuk memenuhi kebetuhan orang lain. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari abu Musa al-‘Asy’ari r.a, berkata, setiap kali Rasulullah didatangi oleh orang yang meminta bantuan atau ada yang sedang membutuhkan sesuatu, beliau berkata,
Jadilah kalian menjadi perantara (untuk kebutuhan orang lain), maka kalian akan mendapatkan pahala. Allah akan menetapkan sesuatu melalui lisan Nabi-Nya apa yang dikehendaki-Nya.”
Maknanya ialah, jadilah kalian menjadi perantara untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang memang sedang membutuhkan bantuan, maka kalian akan mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang kalian lakukan.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a.,
“Ketika Allah memberi rampasan fai kepada Nabi saw orang-orang anshar berkata, “Semoga Allah mengampuni Rasulullah, sebab beliau memberi bagian kepada Quraisy dan membiarkan kami-kami (tidak mendapatkan bagian), Padahal pedang kami masih meneteskan darah mereka.”
Lalu Anas berkata, maka hal itu disampaikan kepada Rasulullah saw. Seketika itu pula Rasulullah langsung mengutus seseorang ke Anshar dan mengumpulkan mereka dalam sebuah kemah yang terbuat dari tanah liat. Tidak yang beliau undang selain mereka. Setelah semua Anshar berkumpul,
Rasulullah saw  berdiri dan bersabda, “Apa maksud protes yang telah kudengar dari kalian?
Para pemuka Anshar menjawab: “Adapun para pemimpin-pemimpin kami wahai Rasulullah, mereka sama sekali tak menyampaikan protes apapun, adapun generasi muda kami, memang mereka telah berkata: Semoga Allah mengampuni Rasulullah saw, sebab ia telah memberi bagian kepada Quraisy namun membiarkan kami-kami ini, padahal pedang kami masih meneteskan darah mereka.” Maka
Nabi saw memberi jawaban, “Sungguh aku memberi beberapa orang yang baru saja baru masuk Islam dengan maksud untuk menyatukan hati mereka dengan kita, apakah kalian tidak puas sekiranya manusia membawa harta sedang kalian membawa Nabi saw ke perumahan kalian? Demi Allah, apa yang kalian bawa pulang, jauh lebih istimewa daripada yang mereka bawa pulang.”
Mereka lantas berujar: “Wahai Rasulullah, kami semua sekarang telah ridha.”, Nabi berkata, “Kalian akan menemui pilihan yang berat, maka bersabarlah kalian hingga kalian bertemu dengan Allah dan Rasul-Nya saw, karena aku berada di telaga.” Anas berkata,”Namun mereka tidak bersabar”.
Hadits diatas menjadi dalil dibolehkannya untuk menyuarakan kepentingan masyarakat umum kepada pemimpin, sebab Rasulullah saw tidak melarang apa yang mereka lakukan.
Meskipun demikian, ada beberapa syarat-syarat dan aturan diperbolehkannya melakukan demonstrasi:

  1. Tuntutan yang diajukan bukanlah perkara yang bathil dan dilarang oleh syari’at.
  2. Demonstrasi yang dilakukan tidak disertai dengan simbol-simbol atau ucapan-ucapan yang dilarang oleh syari’at.
  3. Tidak melakukan perbuatan yang haram, seperti menyakiti orang lain atau merusak barang-barang milik orang lain atau bercampur antara laki-laki dan wanita.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa demontrasi adalah sebuah perbuatan yang terlarang dan termasuk perbuatan bid’ah yang berasal dari Barat, maka pendapat ini tidak benar.
Pasalnya, ia tidak termasuk dalam perkara ibadah, sehingga dikatakan sebagai perbuatan bid’ah.
Jika ada yang berkata, “Maksudnya adalah bid’ah yang berkaitan dengan adat (kebiasaan) yang berasal dari negara Barat.” Maka, pendapat tersebut juga tidak benar.
Demonstrasi sudah dikenal oleh kaum muslimin sejak dulu, terkadang ia dilakukan terhadap pemimpin mereka sendiri atau juga kepada para penjajah.
Abu Nu’aim meriwayatkan dalam kitab Hilyatul awliya dari asy-Sya’bi: “Sebaik-baik kaum ialah rakyat jelata, mereka mencegah terjadinya banjir, memadamkan kebakaran, dan melakukan protes terhadap para pemimpin yang zalim.”
Selain itu, tidak semua yang berasal dari negara Barat adalah sebuah hal yang tercela dan dilarang.
Di dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik ia pernah berkata, “Ketika Rasulullah hendak menulis surat kepada Romawi, ada yang berkata kepada beliau, “Mereka tidak akan membaca surat jika tidak diberi cap stempel. Lalu beliau menggunakan cincinnya yang terdapat ukiran bertuliskan “Muhammad Rasulullah.”
Imam at-Thabari meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab melakukan musyawarah dengan kaum muslimin di saat ia akan menetapkan undang-undang.
Lalu Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, “Engkau harus membagi-bagi harta yang masuk ke kas negara, dan jangan biarkan tersisa.”
Utsman bin Affan berkata, “Aku melihat bahwa harta kita sangat banyak, jika engkau tidak membagi-bagi siapa yang berhak untuk mendapatkannya dan siapa yang tidak, maka ia akan terbuang percuma.”
Walid bin Hisyam bin Mughirah berkata, “Wahai Amirul Mukminin, aku baru saja datang dari Syam, aku melihat para pemimpin mereka mencatat setiap undang-undang yang ditetapkan dan membentuk sebuah pasukan. Catatlah undang-undang yang telah ditetapkan dan bentuklah pasukan.”
Umar bin Khattab pun memilih pendapatnya Walid bin Hisyam.”
Pelajaran yang bisa kita ambil, bahwa Umar meniru beberapa model kepemimpinan dari bangsa lain selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Kesimpulannya, bahwa pada dasarnya demonstrasi boleh untuk dilakukan. Hukum tersebut bisa berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram sesuai dengan tujuan dan cara pelaksanaanya. Wallahu a’lam.
 
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 4015
Tanggal : 17-8-2011
Penerjemah dari Al Iman: Ust Fahmi Bahreisy, Lc

Azab Kubur dan Nikmatnya

Mohon penjelasan tentang azab kubur dan nikmatnya?
Jawaban :
Dalam aqidah Islam, azab dan nikmat kubur adalah peristiwa yang benar-benar akan terjadi. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Azab kubur adalah Haq (benar)”.
Azab kubur adalah peristiwa yang diakui di dalam Islam dengan dalil-dalil yang begitu banyak, di antaranya:
Firman Allah ‘Azza wa Jalla yang berkaitan dengan Fir’aun dan kaumnya:
Maka Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka, dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras“. (QS. Ghaafir : 45-46).
Maksud ayat di atas adalah bahwa keluarga Fir’aun akan ditenggelamkan dengan siksaan yang sangat buruk, yaitu mereka akan dihadapkan pada neraka setiap pagi dan sore, selama mereka berada di dalam kubur, hingga datangnya hari kiamat. Jika kiamat datang, dikatatakan kepada para malaikat:
Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras“. (QS. Ghaafir : 46).
Maksudnya adalah ke dalam siksa neraka yang sangat pedih.
Dalam ayat lain Allah berfirman tentang orang-orang fasiq dan kafir:
Dan sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), Mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. As-Sajdah : 21).
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa “al ‘azaabil udnaa” adalah -azab yang paling dekat atau yang paling ringan- yaitu azab kubur, sedangkan “al ‘azaabil akbar“ adalah azab akhirat.
Allah juga berfirman:
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta“. (QS. Thaha : 124).
Abu Sa’id Al-Khudri dan Abdullah ibn Mas’ud mengatakan “ﺿﻨﻜًﺎ” maknanya adalah azab kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda : “Kubur adalah sebuah taman dari surga, atau sebuah jurang dari neraka” (HR. At-Tirmidzi).
Kalimat “atau sebuah jurang dari neraka” adalah dalil mengenai adanya azab kubur. Zir bin Hubaisy meriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Kami pernah meragukan tentang adanya azab kubur sehingga turun ayat :
Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)”. (QS. At-Taktsur : 1 – 3).
Maksudnya adalah mengetahuinya di alam kubur.
Imam Bukhari dan Muslim serta Ibnu Abi Syaibah meriwayakan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ya, (mereka diadzab dengan) adzab yang dapat didengar oleh binatang-binatang” (Musnad Ahmad).
Syaikhani dan Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda : “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa yang besar. Yang satu disiksa karena tidak menjaga diri dari kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba.”
Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah. Lalu beliau membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut.
Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?”
Beliau menjawab: “Semoga siksa keduanya diringankan selama dahan pohon ini masih basah”.
Abu Hurairah berkata : Kuburan orang kafir akan disempitkan sehingga tulang-tulang rusuknya patah di dalamnya, itulah dia penghidupan yang sempit.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda : “Tahukah kaliah apakah penghidupan yang sempit? Mereka menjawab: “Allah dan Rasulnya lebih mengetahui.
Rasul berkata: “Itu adalah adzab kubur bagi orang-orang kafir. Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, mereka dililit 99 tinnin, tahukah kalian apa itu tinnin? Yaitu 99 ekor ular setiap ekor memiliki 7 kepala yang menyemburkan api ke tubuh orang kafir itu, mematuknya dan mengoyaknya hingga hari kiamat, dan dia akan digiring dari kuburnya menuju tempatnya di padang mahsyar dalam keadaan buta”.
Diriwayatkan dari Hudzaifah, dia berkata : “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghadiri prosesi pengurusan jenazah, ketika sampai di kuburan beliau duduk di pinggirnya dan mengarahkan pandangannya ke kuburan itu, lalu bersabda : “Di dalam kubur seorang mukmin akan ditekan sehingga hancur otot-otot pada testisnya, sedangkan orang kafir akan di penuhi dengan api.
Kemudian beliau bersabda : “Maukah kalian aku beritahu hamba Allah yang paling jahat? Dialah orang yang keras dan sombong. Maukah kalian aku beritahu tentang hamba Allah yang paling baik? Dialah orang yang lemah dan tertindas serta hanya memiliki dua pakaian usang, jika dia bersumpah niscaya Allah akan mengabulkan sumpahnya itu”. (HR. Ahmad, al-Hakim dan At-Tirmidzi dalam Nawadir al-Ushul).
Imam Ahmad, al-Hakim, at-Tirmidzi, at-Thabrani, dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah al-Anshari, dia berkata : Pada suatu hari kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menghadiri jenazah Sa’ad bin Mu’adz. Setelah jenazahnya dishalatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dimasukkan ke dalam kubur dan di tutup dengan tanah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertasbih dan kami pun ikut berstasbih cukup lama, lalu beliau bertakbir dan kami pun ikut betakbir.
Lalu salah seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau bertasbih lalu bertakbir?”, Beliau menjawab : “Tadi kubur hamba shaleh ini telah menyempit, hingga kemudian Allah ‘Azza wa jalla membuatnya lapang”.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka azab kubur adalah peristiwa yang ditegaskan di dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Sehingga seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh mengingkari adanya azab dan nikmat kubur.
Wallahu subhanahu wa ta’ala ‘alam.
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 260
Tanggal : 15/02/2005
Penerjemah al iman: Syahrul
Editor Ahli al iman: Fahmi Bahreisy, Lc

Ini 11 Poin Fatwa MUI : Bermuamalah yang Diharamkan di Media Sosial

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial pada Senin (5/6/2017). Fatwa ini dibuat karena selama ini ada dampak positif maupun negatif dari penggunaan media sosial.
Asrorun Ni’am Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI, berpendapat media sosial memiliki dua sisi.

  • Pertama sisi positif, digunakan untuk kepentingan kehidupan sosial dan silaturahmi.
  • Kedua sisi negatif, yang dapat memicu pelanggaran hukum dan keresahan sosial.

“Dilatarbelakangi oleh media digital yang memiliki nilai pemanfaatan untuk kepentingan silaturahmi, kehidupan sosial, dan pendidikan. Akan tetapi di sisi lain memicu keresahan sosial, pelanggaran hukum, dan disharmoni antar sesama dan kestabilan nasional,” ujar Ashrorun, saat membacakan Fatwa Hukum Bermuamalah di Media Sosial, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Fatwa ini merupakan dasar pemikiran berbagai pihak baik dari para ulama, pemerintah, dan masyarakat luas. “Dari berbagai pihak MUI bertujuan memberikan landasan pemanfaatan medsos dengan baik melalui fatwa ini,” imbuh Ashrorun.
Di dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud muamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.
Di dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

  1. Haram melakukan ghibah, fitnah, naminah, dan penyebaran permusuhan.
  2. Haram melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
  3. Haram menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
  4. Haram menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
  5. Haram menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
  6. Haram memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
  7. Haram memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, naminah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak.
  8. Haram mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang laim atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkam secara syar’i.
  9. Haram memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olaj berhasil dan sukses, dan tujuan memyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
  10. Haram menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, pdahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat.
  11. Haram menjadi buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, naminah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi, hukumnya. Demikian juga haram menjadi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

 
Dalam kesempatan ini, MUI memberikan secara simbolik fatwa kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Menkominfo Rudiantara mengapresiasi pemberian fatwa tersebut sebagai rekomendasi kepada pemerintah untuk menjaga dan meminimalisasi penyebaran konten-konten negatif di media sosial.
“Berdasarkan rekomendasi MUI ini bukan akhir tapi awal kerja sama dengan MUI. Mensosialisasikan fatwa ini, bagaimana menggunakan ini sebagai rujukan dari MUI untuk mengelola dan memanajemen konten-konten negatif di sosmed,” ujar Rudiantara.
 
Sumber : Kumparan/Ngelmu/MUI
Selengkapnya bisa dilihat di sini: fatwa-nomor-24-2017-ttg-hukm-dan-pedoman-bermuamalah-melalui-medsos-final-ses (1)

Dalil Al Maidah ayat 51 Tidak Relevan Lagi, Benarkah?

KH Ahmad Ishomuddin yang menjadi saksi ahli agama Ahok menyebut, Surat Al Maidah ayat 51 sudah tidak relevan diterapkan dalam kondisi saat ini. Apakah benar?
1. Islam adalah Agama Sempurna untuk Setiap Perkembangan Zaman
Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama kita ini, sebagai mana yang dinyatakan dengan tegas dalam firman-Nya:

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا

“Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agama mu, dan telah Aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridlo Islam menjadi agamamu.”(Q.S. Al-Maaidah:3)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan ayat ini berarti : “Disempurnakannya agama islam merupakan kenikmatan Allah Ta’ala yang paling besar atas umat ini, karena Ia telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka tidak memerlukan lagi kepada agama lainnya, dan tidak pula kepada seorang nabi selain Nabi mereka sendiri shollallahu ‘alaihi wasallam.
Oleh karena itu Allah Ta’ala menjadikannya sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada seluruh jin dan manusia. Dengan demikian tidak ada suatu yang halal, melainkan yang beliau halalkan, dan tidak ada yang haram, melainkan yang beliau haramkan, dan tidak ada agama, melainkan agama yang beliau syari’atkan, setiap yang beliau kabarkan pasti benar lagi jujur, tidak ada mengandung kedustaan sedikitpun, dan tidak akan menyelisihi realita.” (Tafsirul Qur’anil Adlim 2 / 12)
2. Dalil ayat dan hadist dalam ajaran  Islam Relevan dengan Zaman 
Dalam bahasa Arab, kata “mengikuti”, tapi “selaras atau sesuai” dengan perkembangan zaman adalah terjemahan dari kata “  يصلح“ yang artinya relevan (sesuai ; selaras; cocok).
Pernyataan ini merupakan fatwa yang dikeluarkan oleh Pusat Fatwa di bawah pimpinan Syaikh Dr. Abdullah al-Faqih, sebagai berikut;

  لأن كل شيء في الإسلام يصلح في كل زمان وكل مكان فهو منـزل من الله رب العالمين

“ … Bahwa sesungguhnya setiap persoalan (yang terkandung) dalam ajaran Islam itu selaras dengan setiap zaman dan setiap waktu, karena (ajarannya) diturunkan dari Allah penguasa alam “ (Lihat, Abdullah al-Faqih, al- Fatawa al-Islamiyah, Maktabah Syamilah,  tth., jil. Ke-27, hal. 34)
Bahkan dalam fatwanya, mufti Timur Tengah itu menyatakan, “Jika ada orang yang  menyakini,  ‘Islam tidak relevan (sesuai, selaras) dengan perkembangan zaman’, maka ia telah kufur.”
3. Islam Rahmatan Lil Alamin Sepanjang Zaman
Islam adalah agama rahmah lil alamin (QS. Al-Anbiya [21]:107)
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
Sehingga Islam memiliki nilai kehidupan sepanjang zaman dan berlaku untuk setiap generasi dan tempat.
Inilah nilai rahmat Allah kepada manusia. Ketika Islam dipahami sebagai ajaran yang tidak selaras dengan perkembangan zaman, maka berarti  dia menuduh Islam menolak peradaban.
4. Islam Mengatasi Problematika Perkembangan Zaman
Sejarah kehidupan umat Islam mulai dari generasi Rasulullah, para sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in, hingga sekarang, menggali ajaran Islam menjadi suatu argumentasi dalam mengatasi problematika perkembangan zaman.
Kemajuan ilmu pengetahuan pada masa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, hingga Turki Ustmani merupakan prasasti yang sangat bernilai sebagai bentuk implementasi pesan-pesan al-Qur’an.
Berbagai disiplin ilmu lahir dari berbagai intelektual dan kaum cendekiawan muslim untuk menjawab persoalan umat yang sarat dengan multi tradisi, kultur, strata sosial dan sebagainya.
Salah satu contoh yang dikenal dalam dunia fuqoha adalah fatwa-fatwa Imam Syafi’i dengan istilah “qoul qodim” (pemikiran lama) dan “qoul jadid” (pemikiran baru).
Qoul qodim adalah fatwa-fatwa beliau ketika tinggal di Irak. Sedangkan ketika beliau hijrah ke Mesir, fatwa-fatwa beliau disebut qoul jadid. Mengapa kedua istilah itu muncul?.
Karena fatwa-fatwa tersebut disampaikan untuk menjawab dengan melihat dasar ajaran Islam dalam perkembangan zaman yang dihadapinya dengan sosio-kultural yang berbeda  di kedua negara tersebut.
5. Islam itu Universal untuk Seluruh Umat Manusia, Dimana dan Kapan Saja
Para ulama berpendapat bahwa hukum Islam atau nilai-nilai ajaran Islam itu memiliki karakter ; antara lain universal yang berlaku untuk seluruh umat manusia, dimana dan kapan saja. Hal ini tertuang di dalam Firman Allah Ta’ala,

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada Mengetahui.” (QS. as-Saba : 28).
Dalam penjelasan ayat di atas, Syekh Sayid Sabiq, dalam bukunya Fiqh al-Sunnah menjelaskan bahwa tujuan Syariat Islam itu dibangun untuk mengembangkan kemaslahatan manusia.
Dalam Islam, menurutnya, terdapat dua ketentuan; 1) ketentuan khusus dan 2) ketentuan umum.
Ketentuan khusus adalah ketentuan yang menyangkut persoalan akidah dan ibadah yang tidak berubah, dan tidak boleh dirubah serta diungkap dengan jelas dan terperinci.
Sedangkan Ketentuan umum yang berkaitan dengan duniawi, ekonomi, sosial dan sebagainya, diungkap secara mujmal (global) untuk menangkap persoalan yang berkembang guna kemaslahatan hidup manusia sepanjang masa, dan dari generasi ke generasi.
Agar hal ini dapat dijadikan sebagai burhan (petunjuk) para penguasa untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Dalam kontek mujmal (global), inilah hukum dalam Islam sangat kondisional dan tidak harga mati. Termasuk hukum Islam memilih pemimpin Muslim dalam Q.S. Al Maidah ayat 51 dan lainnya.

Fatwa MUI : Hukum Menggunakan Atribut Non Muslim

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 56  Tahun 2016
Tentang
HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah
MENIMBANG : 
a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;
b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan  mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;
c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.
MENGINGAT 
1. Al-Quran
a. Firman Allah SWT yang menjelaskan tentang toleransi dan hubungan antar agama, khususnya terkait dengan ibadah, antara lain:
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1)لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(2)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3)وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ(4)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(5)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ(6)
“Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. al-Kafirun: 1-6)
b. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan mengikuti jalan, petunjuk, dan syi’ar selain Islam, antara lain:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“..dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-An’am: 153)
2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah kumis” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى َقالَ فمَنْ
Dari Abi Sa’id al-Khudri ra dari Nabi Saw: “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka memasuki lubang biawakpun tentu kalian mengikuti mereka juga” Kami berkata: Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata: “Maka siapa lagi?.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.”(HR Abu Dawud)
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang menyerupai selain kami, maka janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya”. (HR. al-Tirmidzi)
3. Qaidah Sadd al-Dzari’ah, dengan mencegah sesuatu perbuatan yang lahiriyahnya boleh akan tetapi dilarang karena dikhawatirkan akan mengakibatkan perbuatan yang haram, yaitu pencampuradukan antara yang hak dan bathil.
4. Qaidah Fidhiyyah:
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan”
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat Imam Khatib al-Syarbini dalam  kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526, sebagai berikut:
ﻭَﻳُﻌَﺰَّﺭُ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴَﺎﺩِﻫِﻢْ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔَ ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺬِﻣِّﻲٍّ ﻳَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻫَﻨَّﺄَﻩُ ﺑِﻌِﻴﺪِﻩِ….
“Dihukum  ta’zir terhadap orang-orang yang menyamai dengan kaum kafir dalam hari-hari raya mereka, dan orang-orang yang mengurung ular dan masuk ke dalam api, dan orang yang berkata kepada seorang kafir dzimmi  ‘Ya Hajj’, dan orang yang mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya (orang kafir)…”.
2. Pendapat Imam Jalaluddin al-Syuyuthi  dalam Kitab “Haqiqat al-Sunnah wa al-Bid’ah : al-Amru bi al-Ittiba wa al-Nahyu an al-Ibtida’, halaman  42:
ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة كما يفعله كثير من جهلة المسلمين من مشاركة النصارى وموافقتهم فيما يفعلونه …والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصد
Termasuk bid’ah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamai mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu, yang ikut-ikutan orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka lakukan… Adapun menyerupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud menyerupai”.
9. Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama pada Tanggal 7 Maret 1981.
10. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Presentasi dan makalah Prof. DR. H. Muhammad Amin Summa, MA, SH., SE tentang Seputar Sya’airillah.
11. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 14 Desember 2016.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Pertama  :  Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :
Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau  umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
Kedua  : Ketentuan Hukum
1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Ketiga  :  Rekomendasi
1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan  tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan  (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim  untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.
Ketiga :  Penutup
1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di :   Jakarta
Pada tanggal :
14 Rabi’ul Awwal 1438 H
14 Desember  2016 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA
Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

X