d. Wanita hamil dan menyusui
Wanita yang sedang hamil atau menyusui tetap harus berpuasa di bulan Ramadhan, sama dengan wanita – wanita yang lain, selagi ia mampu untuk melakukannya.
Jika ia tidak sanggup untuk berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, maka ia boleh berbuka sebagaimana wanita yang sedang sakit, dan wajib mengqadhanya jika kondisi tersebut sudah stabil kembali. Allah berfirman :
( فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر )
Maka barang siapa diantara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184)
Apabila ia mampu untuk berpuasa, tapi khawatir berbahaya bagi kandungan atau anak yang disusuinya, maka ia boleh berbuka dengan berkewajiban untuk mengqadha di hari lain dan membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.
Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbas saat mengomentari penjelasan yang termuat dalam surat Al Baqarah: 184, yang artinya “Dan wajib bagi orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah
Beliau berkata : “Ayat ini adalah rukhshah (keringanan) bagi orang yang lanjut usia, lelaki dan perempuan, wanita hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap anak-anaknya maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan (fidyah)” (HR. Abu Daud).
Hal yang sama juga diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radliallahu ‘Anhu, dan tidak ada seorangpun dari sahabat yang menentangnya (lihat Al Mughni: Ibnu Qudamah 4/394).
e. Waktu mengqadha puasa bagi seorang wanita
Wanita yang memiliki hutang puasa (harus mengqadha) karena sakit atau bepergian maka waktu mengqadhanya dimulai sejak satu hari setelah I’dul fitri dan tidak boleh diakhirkan sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Barangsiapa mengakhirkan qadha puasa sampai datangnya Ramadhan berikutnya tanpa udzur syar’i, maka disamping mengqadha ia harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin, sebagai hukuman atas kelalaiannya. (Lihat: Al mughni 4/400, fatwa Ibnu Baz dan fatwa Ibnu Utsaimin).
Para ulama telah sepakat bahwa qadha puasa Ramadhan itu tidak diharuskan untuk dilakukan secara terus menerus dan berurutan, karena tidak ada dalil yang menjelaskan akan hal itu. Kecuali waktu yang tersisa di bulan Sya’ban itu hanya cukup untuk qadha puasa, maka tidak ada cara lain kecuali terus-menerus dan berurutan. (Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu: 2/680).
f. Mengkonsumsi tablet anti haidh pada bulan Ramadhan
Hendaknya seorang wanita tidak mengkonsumsi tablet anti haidh, dan membiarkan darah kotor itu keluar sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan yang telah Allah gariskan.
Karena di balik keluarnya darah tersebut ada hikmah yang sesuai dengan tabiat kewanitaan.
Jika hal ini dihalang-halangi maka jelas akan berdampak negatif pada kesehatan wanita tersebut, dan bisa menimbulkan bahaya bagi rahimnya. Pada umumnya wanita yang melakukan hal ini kelihatan pucat, lemas dan tidak bertenaga. Sedangkan Rasulullah Saw bersabda:
” لا ضرر ولا ضرارا” رواه ابن ماجة في الأحكام
Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya, juga tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah) (lihat: fatawa Ulama Najd, dan 30 Darsan li Shoimat).
Namun apabila ada wanita yang melakukan hal seperti ini, maka hukumnya sebagai berikut:
Apabila darah haidhnya benar-benar telah berhenti, maka puasanya sah dan tidak diwajibkan untuk mengqadha.
Tetapi apabila ia ragu, apakah darah tersebut benar-benar berhenti atau tidak, maka hukumnya seperti wanita haidh, ia tidak boleh melakukan puasa. (lihat: Masail ash Shiyam, hal 63 dan Jami’u Ahkamin Nisa’ 2/393).
g. Mencicipi makanan
Kehidupan seorang wanita tidak bisa dipisahkan dengan dapur, baik ia sebagai ibu rumah tangga, maupun sebagai juru masak di sebuah rumah makan, restoran atau hotel.
Karena kelezatan masakan yang ia olah adalah menjadi tanggung-jawabnya, maka ia akan selalu berusaha mengetahui rasa masakan yang diolahnya.
Hal itu mengharuskan ia untuk mencicipi masakannya. Jika itu dilakukan, bagaimana hukumnya? Batalkah puasanya?
Para ulama memfatwakan tidak dilarang wanita mencicipi masakannya, asal sekadarnya saja, dan tidak sampai ke tenggorokannya. Hal ini diqiyaskan kepada berkumur-kumur ketika berwudhu (Jami’ Ahkamin Nisa’).
 
Sumber:
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center