JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri, K.H. Muhyiddin Junaidi mendoakan agar masyarakat Indonesia yang bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapatkan hikmah dengan adanya gerakan masyarakat yang mendesak agar organisasi tersebut dibubarkan.
“Ya mudah-mudahan kawan-kawan di HTI bisa mengambil hikmah dari gerakan-gerakan berkembang di beberapa akhir ini di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sejak berdiri, Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai ideologi dan berdasarkan pada UUD 1945. Sementara, HTI mempunyai platform yang jelas yaitu khilafah internasional.
Menurut dia, jika ada kelompok tertentu yang menginginkan Indonesia menjadi negara dengan sistem khilafah tersebut, seharusnya dilakukan saja secara konstitusional dengan cara ikut dalam Pemilu di Indonesia. Bukan golput yang dipahamkan kader HTI.
“Ikut partai Islam. Dan itu nanti buktikan dalam Pemilu. Ada wakil-wakilnya di mana. Di DPR, berjuanglah di DPR gitu,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa cara-cara konstitusional seperti itu justru elegan dan demokratis. Namun, menurut dia, masalahnya adalah HTI selama ini justru menolak sistem demokrasi itu sendiri.
Mereka menganggap bahwa demokrasi adalah sistem non-Islam. Sehingga seringkali mengajak umat Islam untuk golput, yang membahayakan suara Islam di Indonesia. Apalagi jika kalah suara dengan non-Islam dipemilu karenanya.
“Betul demokrasi bukan produk Islam, tapi Islam dan demokrasi banyak hal sejalan. Tidak semuanya sama,” katanya.
“Kalau mereka menganggap belum saatnya menggunakan hak pilih, karena sistem kafir. Maka mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dirugikan dan itu tidak bagus,” ujarnya.

perppu-pembubaran-ormas-diterbitkan-nasib-hti-di-ujung-tanduk

Kantor HTI, tampak sepi dan mulai kehilangan peminat setelah isu pembubaran


Adapun Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ma’ruf menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah. Terlebih, pemerintah sudah menerbitkan Perppu Ormas.
“Pemerintah berhak terbitkan Perppu. Pemerintah, berdasarkan Perppu bisa mengambil langkah ketika HTI misalnya dianggap anti Pancasila,” kata Ma’ruf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Kalau tidak terima, lanjut dia, HTI bisa mengajukan gugatan ke MK.
“Saya rasa prosesnya begitu,” ucapnya.
Ma’ruf mendukung langkah tersebut sepanjang pemerintah memiliki bukti-bukti yang jelas. Mengenai isu pemerintah akan membubarkan ormas lain, Ma’ruf mengaku belum mendengar kabar tersebut.
Rais Aam PBNU itu mengingatkan pemerintah agar Perppu tersebut tidak dijadikan alat untuk menghabisi ormas di Indonesia.
“Kita akan lihat, kita akan uji, bener enggak. Jangan sampai Perppu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas, jadi yang remang-remang juga dihabisi, saya kira itu dihindari. Kalau fokusnya pada HTI, ya pada HTI. Jangan yang lain disasar. Nanti membuat kegaduhan,” kata Ma’ruf
 
Sumber: Republika/TribunNews

X