Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana hukum orang berdagang yang benar menurut Islam? Saya seorang pedagang. Nah, ada beberapa pelanggan saya katakanlah dia kuli bangunan/kontraktor. Agar mendapatkan tambahan uang rokok/uang bensin, kadang-kadang sebagian dari mereka minta harga dinaikkan (nambahin nota yang seharusnya tidak ada dalam pembelian namun disuruh nuliskan). Saya tahu itu gak benar cuma jika saya acuhkan otomatis banyak pelanggan-pelanggan saya beralih ke tempat lain karena alasan saya gak mau diajak kerjasama sekedar nambahi uang rokok 5 ribu-20 ribu dalam 1 kali transaksi.
Nah, apa saran ustad. Kalau saya tolak yang pasti akan lari mereka semua dan otomatis toko saya sepi namun, di satu sisi jika saya turutin toko saya ramai tapi disisi yang lain hati saya berontak. Ini gak benar, tapi mau gimana lagi inilah dunia dagang kadang-kadang kotor dan penuh intrik.
Jujur hati ini berontak makanya saya siasati untuk berusaha bersedekah / zakat untuk bersihkan rezeki-rezeki saya yang ada gak benernya. Tolong saran/ masukan dari ustad. Makasih banyak sebelumnya. Wassalam
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Terkait dengan pertanyaan bapak, Islam melarang seseorang melakukan pemalsuan dan kedustaan. Islam juga melarang seseorang memfasilitasi dan membantu orang lain melakukan kedustaan dan pemalsuan. Maka, menuliskan angka yang tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya termasuk tindakan terlarang dan tidak diperbolehkan. Hal ini karena beberapa alasan:
Pertama, membantu orang lain melakukan pemalsuan dan pengkhianatan. Seorang karyawan telah terikat dengan perjanjian. Maka, tatkala mereka memalsukan nota maka hal tersebut termasuk pengkhiatan dan melanggar kesepakatan. Padahal, Rasulullah SAW menegaskan, “Al-muslimuuna ‘alaa Syuruthihim, Orang-orang muslim itu terikat dengan syarat (kesepakatan) mereka” (HR Abu Dawud).
Kedua, kedua belah pihak, baik penjual dan pembeli, pasti tidak mau kesepakatan mereka dibongkar. Pemilik toko tidak mau bila dirinya diketahui masyarakat melakukan hal tersebut. Demikian juga, karyawan yang membeli itu tidak mau bila perusahaan tempat ia bekerja mengetahui. Rasulullah SAW menyatakan, “Dosa itu adalah sesuatu yang mengganjal dalam diri dan tidak suka bila diketahui oleh orang lain.” (HR Muslim).
Ketiga, ada pihak yang dirugikan. Dengan adanya ketidakjujuran dalam menulis nilai jual beli, maka ada pihak yang dirugikan. Padahal, secara syar’i, seseorang tidak boleh merugikan orang lain.
Berdasarkan pendekatan tiga hal di atas, maka tindakan sebagaimana yang Bapak paparkan termasuk perkara yang tidak diperbolehkan.
Wallahu a’lam
Ustadz Abdul Rochim, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini