Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Setyo Wasisto mengatakan, surat pengajuan Red Notice terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke National Central Bureau Interpol Indonesia dikembalikan karena dianggap tak memenuhi syarat.
Penolakan itu menjadi penegas bahwa permintaan penangkapan, kemudian untuk dilakukan penahanan oleh kepada seluruh negara anggota Interpol dunia atas nama Habib Rizieq Shihab yang diminta oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, belum terdaftar secara resmi.
“Belum memenuhi syarat,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 12 Juni 2017.
Meski tak merinci apa alasan berkas itu ditolak, namun Setyo menegaskan, surat pengajuan Red Notice tersebut telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Sebagai pemohon, Polda Metro Jaya mesti melengkapi syarat – syarat yang harus dipenuhi sebagaimana seorang pelaku kejahatan bakal dijadikan orang paling diburu di seluruh dunia.
“Ternyata dari NCB Interpol Indonesia, kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya. Jadi sampai sekarang masih belum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan ormas FPI Rizieq Shihab, sebagai tersangka berkonten pornografi secara sepihak. Namun karena bukti kasus diasumsikan rekayasa dan belum valid, kasus ini diragukan maksud tujuannya.
Sumber : Viva