Ketegasan para majelis hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun berujung promosi. Tiga hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok mendapat posisi baru yang lebih tinggi di beberapa daerah.
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, anggota majelis hakim Abdul Rosyad dan Jupriyadi. Informasi yang dihimpun, rinciannya adalah

  1. Dwiarso menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar,
  2. Rosyad dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu,
  3. Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal mutasi tiga hakim Ahok itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi membenarkannya. “Iya, informasinya memang seperti itu,” kata Suhadi kepada JawaPos.com, Kamis (11/5).
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama karena terbukti melakukan penodaan agama.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Ahok agar ditahan. Kini Ahok menjalani masa tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
 
Sumber : Jawapos/Detik

X